Page 1 of 6 123 ... LastLast
Results 1 to 20 of 108

Thread: Anak Forum sebelah jualan ipad ditangkap polisi

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940

    Anak Forum sebelah jualan ipad ditangkap polisi

    detikcom - Jakarta, Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja hidup Dian (42) dan Randy (29) berubah 180 derajat. Layaknya disambar petir di siang bolong, karena jual iPad, 2 alumni ITB ini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu. Hanya karena manual book iPad tersebut berbahasa inggris.

    "Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya beli iPad itu senilai Rp 8,5 juta. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini. Padahal ini pertama kali saya menjual iPad ini," kata Dian saat ditemui detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

    Hanya dukungan total dari keluarganya lah yang membuatnya terus tegar. Selain itu, dukungan juga tidak henti-hentinya diberikan dari teman SMA, alumnus ITB serta teman kantor keduanya. Silih berganti mereka menjenguk keduanya di Rutan Salemba. Atau sekedar menelepon istri Dian dan istri Randy untuk memberikan dukungan moril.

    "Ada juga klien kantor menawarkan bantuan. Teman-teman kampus juga sering menjenguk ke sini," ungkap Dian.

    Dirinya merasa kaget ketika kasusnya ramai diperbincangkan. Dian yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian publik. "Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana," beber Dian.

    Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

  2. #2
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Dian Rela Dihukum Jika Menjual iPad Adalah Kejahatan
    Andi Saputra : detikNews
    detikcom - Jakarta, Dian (42) dan Randy (29) mengaku siap menerima sanksi jika perbuatan menjual iPad dengan manual book berbahasa Inggris dianggap perbuatan kejahatan. Namun, segala sangkaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu.

    "Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

    Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau.

    "Ini kan ada celah. Sehingga saya rasa saya tidak tepat jika saya disangkakan demikian karena iPad belum diatur oleh peraturan oleh Peraturan Menteri Perdagangan," terang Dian.

    Selain itu, dia mengaku orang awam yang buta hukum dan tidak mengetahui aturan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, apabila melakukan kesalahan dia siap mengaku salah. Semata-mata karena khilaf. Maka karena kekhilafan tersebut, dia akan meminta maaf kepada masyarakat.

    "Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya akan berjuang dalam proses pengadilan ini," terang Dian.

    Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

  3. #3
    pelanggan tetap Ariti's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    578
    krn ga manual book bahasa indon?

    ha??

    aneh banget..kok bisa gitu? polisi ga ada kerjaan kali ya

  4. #4
    opera's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    http://www.opera.com/
    Posts
    4,852
    tapi ada pasalnya tuh Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
    yang bikin uu nya sapa sih...
    harusnya bukan penjualnya tapi yang bikin produknya kok bisa gak dikasih manual book indonesia untuk pasar di indonesia
    atau itu ipad bukan untuk dipasarkan di indonesia, jadi gak ada manual book indonesia

  5. #5
    pelanggan tetap Ariti's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    578
    ga pake common sense..asal baca kuhp, lsg tangkep

    kalau ga ada manual book salahin produsen donk atw mungkin itu ipadnya ga u dijual di indo

  6. #6
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    ^ artinya tuh barang illegal, sebenernya pulisinya menurut gw ga salah, yg geblek hakimnya ngasih vonis 5 tahun
    sry...bukan vonis tapi ancaman

  7. #7
    intinya, barang jualannya gak lewat cukai dulu, gituh?
    you can also find me here

  8. #8
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Yg dijual diforum jualbeli kaskus/forum lain mungkin termasuk KM belom tentu legal kan

  9. #9
    dokter RSJ - KM ancuur's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    RSJ - KM Jabatan:____ Dokter Jiwa
    Posts
    15,694
    kasihan amit.. padahal jual beli begituan gak di kakus aja.. di situs laen jga banyak...
    trs dasar hukumnya apa? illegal transaction? gak bayar pajak? di indonesia mana jelas sih perpajakan..

  10. #10
    opera's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    http://www.opera.com/
    Posts
    4,852
    diberita dasar hukum yang dipake gak ada manual book indonesianya.....

    Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara

  11. #11
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,681
    masa karena ga ada buku manual bahasa indo aja bisa dihukum gini? weleh..
    atas dasar apa ya sampe ada peraturan hukum seperti itu?

  12. #12
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Anehnya yg jualan ipad/tablet lainnya diforum jual beli kaskus itu banyak kok yg kena cuma tuh orang saja

  13. #13
    ^ namanya juga sial

    Spoiler for btw:
    saya lumayan hafal tuh ma orangnya
    you can also find me here

  14. #14
    pelanggan setia et dah's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Land Between Solar Systems
    Posts
    3,911
    termasuk barang bm kan tuh?

    kalau iya hape bm juga ada banyak di indonesia..
    dan dari dulu sama polishit di biarin aja
    Last edited by et dah; 02-07-2011 at 03:54 PM.

  15. #15
    pelanggan setia gembel's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    perbatasan
    Posts
    2,068
    polisi divisi kejahatan internetkah yang nangkep?
    belajar nge-blog di ferylife.blogspot.com

  16. #16
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    masa karena ga ada buku manual bahasa indo aja bisa dihukum gini? weleh..
    atas dasar apa ya sampe ada peraturan hukum seperti itu?
    Sebenarnya aku sependapat dengan Urzu
    Quote Originally Posted by Urzu 7 View Post
    ^ artinya tuh barang illegal, sebenernya pulisinya menurut gw ga salah, yg geblek hakimnya ngasih vonis 5 tahun
    sry...bukan vonis tapi ancaman

    Yang jadi acuannya adalah Perlindungan Konsumen dan UU tentang telekomunikasi.

    Soal buku panduan bahasa Indonesia, itu UU Perlindungan Konsumen. Karena gak semua orang Indonesia (generasi tua misalnya) bisa berbahasa Inggris.
    Selain itu, gak sembarang alat yang punya teknologi komunikasi (wifi, bluetooth, dsb.) boleh dipakai di Indonesia. Kalau gak salah, Israel juga melarang iPad karena masalah gangguan sinyal.

    Hanya saja:
    1. kalau soal sinyal, dan semacamnya, mestinya ditahan di bandara. Seharusnya ketika pulang dari luar negeri, di Bandara itu ada formulir deklarasi yang harusnya diisi dan diperiksa. Tetapi berdasarkan pengalamanku, petugas bandara mengabaikan begitu saja;
    2. UU perlindungan konsumen bukannya seharusnya berdasarkan delik aduan yah?

    Aku belum baca baik-baik peraturannya sih. Tetapi memang ada landasannya.
    Kalau gak salah malah ada jebakan lain, misalnya soal hak cipta.
    Kalau gak salah komputer yang dijual ulang, harus dibersihkan dari program-program dengan beberapa perkecualian misalnya benar-benar menyerahkan CD dan lisensi dan menghapus programnya di komputer lain.

    Quote Originally Posted by Urzu 7 View Post
    Anehnya yg jualan ipad/tablet lainnya diforum jual beli kaskus itu banyak kok yg kena cuma tuh orang saja
    Biasanya kalau begini itu ada pesanan dalam arti bukan inisiatif polisi sendiri.
    Misalnya, ada kasus penangkapan penyelenggara RT/RWNet di beberapa daerah, itu konon permintaan dari ISP yang tersaingi.
    Kasus jual iPad ini, kurasa juga ada yang meminta polisi untuk menangkap. Jadi bukan inisiatif polisinya. Mungkin dari penjual iPad resmi?

    Kalau soal cuma 2 orang itu yang kena, itu karena mereka lagi sial. Kemungkinan mereka dijadikan sebagai contoh untuk mengancam penjual iPad yang lain di Kaskus.


    PS: Ngomong2, kalau salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi, berarti mestinya Presiden SBY juga ditahan dong..
    Last edited by kandalf; 02-07-2011 at 03:48 PM.

  17. #17
    pelanggan setia gembel's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    perbatasan
    Posts
    2,068
    Kasus jual iPad ini, kurasa juga ada yang meminta polisi untuk menangkap. Jadi bukan inisiatif polisinya. Mungkin dari penjual iPad resmi?
    bisa jadi demikian mbah.

    Intinya adalah mana ada polisi mo nguber kasus klo kgk ada timbal baliknya

    Contoh:
    Surat pengaduan MK aja ngendap sekian lama karena tidak ada timbal baliknya
    belajar nge-blog di ferylife.blogspot.com

  18. #18
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Quote Originally Posted by gembel View Post
    bisa jadi demikian mbah.

    Intinya adalah mana ada polisi mo nguber kasus klo kgk ada timbal baliknya

    Contoh:
    Surat pengaduan MK aja ngendap sekian lama karena tidak ada timbal baliknya

    Yup...
    kita tahulah kira2 apa motivasi polisi ngurus beginian, mereka mau cari "uang jajan"
    Biasanya tersangka yg berasal dari keluarga cukup berada tidak akan tahan menginap lama2 di penjara, maka keluarganya terpaksa membobol tabungan untuk negosiasi dengan polisi.

    Modusnya itu biasanya dengan perantara.

    Jadi keluarga terdakwa tidak berhubungan langsung dengan polisi melainkan diperantarai seseorang kepercayaan polisi.

    Nanti keluarga terdakwa akan mentransfer beberapa ratus juta ke orang ini, lalu orang ini yg memberikan uang tersebut ke petinggi polisi.
    Dengan modus semacam ini transfer dana dari terdakwa ke polisi tidak bisa dilacak.

    Tapi kalau terdakwa membandel dan ngotot bertahan sampai ke pengadilan, biasanya ujung2nya uang nego bisa lebih besar lagi karena ada jaksa dan hakim yang ingin ikut menikmati uang "peringan hukuman"

    Berani melanggar hukum sedikit saja, siap2 dimiskinkan oleh aparat "penegak hukum".

  19. #19
    dokter RSJ - KM ancuur's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    RSJ - KM Jabatan:____ Dokter Jiwa
    Posts
    15,694
    ngomong2 di KM jga harus hati2 dong..
    emang pasal2 undang2 IT udah lengkap yah? klo iya segera di bikin trit tersendiri tuh !!

  20. #20
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Lha, kalau pasal belum lengkap, RUU gak bakal diresmikan lah..
    Udah, udah diresmikan. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008.
    Agak capek juga ngomongnya, udah bosan debat langsung ama Menkominfo saat itu (Pak Nuh) dan para pejabat Depkominfo (masih Departemen saat itu) dari tahun 2008 waktu baru diresmikan, sampai 2009 waktu ada kasus Bu Prita.


    Namun, peraturan pemerintah untuk memperjelas ketentuan-ketentuan di UU ITE, setahuku belum selesai dibuat. (melirik Kopiers yang kerja di Kemkominfo ).

    Tetapi kalau untuk soal kelayakan komunikasi, masih diatur di UU Telekomunikasi tahun 1999.
    Last edited by kandalf; 02-07-2011 at 05:06 PM.

Page 1 of 6 123 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •