-
pelanggan
yess, usul2 temen2 ini emang udah paling bener. tergantung gimana perikatan yang ada di antara pemilik kontrakan dan kontraktor (yang mengontrak). kalau emang gak boleh bawa tamu, ya ditegur. kalau boleh bawa tamu, apa ketentuannya (harus izin, bayar charge, dll)
Apa takut mereka berzinah? zinah di KUHP itu hanya berlaku ketika salah satu dari mereka berkeluarga (lihat Pasal 284 KUHP). Toh mereka duda dan janda kan? gak ada pelanggaran terhadap undang-undang juga.
kalau emang gak ada perjanjian, dan gak melanggar undang-undang juga, trus kenapa pusying pala barbie?
Tags for this Thread
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules