Results 1 to 20 of 148

Thread: Dubes RI ditolak Brasil

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Common sense? Bagaimana hukuman mati utk penarkoba asing (WNA) memutus rantai masuknya narkoba dari luar negeri (LN)?
    Penarkoba? Saya bilang "kurir (apalagi bandar)" bukan "pengguna".

    Kok ada standar ganda? Jika penarkoba WNA dihukum mati, tetapi tidak dgn penarkoba WNI? Bagaimana dengan pemutusan rantai masuknya narkoba tadi?

    Jika yg membawa masuk narkoba ke dalam negeri (DN) adalah WNI sendiri, tidak dihukum mati, berarti pemutusan rantai masuknya narkoba tidak terjadi, karena pemutusan hanya terjadi jika dgn hukuman mati. Lho?
    Koreksi (tulisanku sendiri).

    Maksut saya, kurir atau pemasok narkoba yg berasal dari LN. Pelakunya bisa WNA bisa WNI.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  2. #2
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Penarkoba? Saya bilang "kurir (apalagi bandar)" bukan "pengguna".
    Paham. Sy menggunakan istilah 'penarkoba' maksudnya utk menyingkat kalimat.


    Maksut saya, kurir atau pemasok narkoba yg berasal dari LN. Pelakunya bisa WNA bisa WNI.
    Ok. Tapi bagaimana hukuman mati utk pemasok dari LN dapat memutus masuknya narkoba ke DN?

    Dalam pemahaman saya, cukup dgn tertangkapnya pemasok dari LN, itu sudah memutus pasokan ke DN.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •