Common sense? Bagaimana hukuman mati utk penarkoba asing (WNA) memutus rantai masuknya narkoba dari luar negeri (LN)?
Penarkoba? Saya bilang "kurir (apalagi bandar)" bukan "pengguna".

Kok ada standar ganda? Jika penarkoba WNA dihukum mati, tetapi tidak dgn penarkoba WNI? Bagaimana dengan pemutusan rantai masuknya narkoba tadi?

Jika yg membawa masuk narkoba ke dalam negeri (DN) adalah WNI sendiri, tidak dihukum mati, berarti pemutusan rantai masuknya narkoba tidak terjadi, karena pemutusan hanya terjadi jika dgn hukuman mati. Lho?
Koreksi (tulisanku sendiri).

Maksut saya, kurir atau pemasok narkoba yg berasal dari LN. Pelakunya bisa WNA bisa WNI.