EFEK SAMAD, kalo kata gw
Jakarta - KPK pagi ini akan direpotkan efek dari putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi. 3 gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka korupsi yang terinspirasi putusan hakim Sarpin akan disidangkan dalam waktu yang bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan. Mengenai kesiapan, saya belum mendapat informasi dari Biro Hukum," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (30/3/2015).
Menurut salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, untuk beberapa gugatan pihaknya sudah siap menghadapi. Namun, masih ada gugatan lain yang berkasnya belum selesai karena sudah memasuki pokok perkara penyidikan, padahal waktu yang ada untuk mempelajari berkas penyidikan sangat terbatas.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir, sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala.
Sayangnya, Rasamala belum mau menjelaskan berkas mana saja yang sudah selesai dan berkas mana yang belum selesai karena masih harus menelaah berkas penyidikan dan penyelidikan.
Untuk diketahui, tiga tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan adalah, Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi dana haji, Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank BCA dan Suroso Atmo Martoyo kasus Innospect. Ketiga tersangka itu sama-sama mempermasalahkan status tersangka mereka, padahal mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak Hadi Poernomo sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil. Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," tutur pengacara Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa
saus http://news.detik.com/read/2015/03/3...n-di-pn-jaksel