Menangnya BG bukan karena ttd tsb tapi, misal, oleh hakim praperadilannya, polisi spt BG ketika itu bukan penegak hukum, dst. Nih lihat:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...n-Budi-Gunawan
Lihat, kalo udah urusan 'tafsir', yg putih bisa jadi hitam dan yg hitam bisa jadi putih.... Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. ...
Menurut gw, bahasa undang-undang jangan bahasa abu-abu, tapi bahasa yg hitam-putih. Memang resiko bahasa hitam-putih menjadikan undang-undang kaku dan tidak mencakup semua permasalahan. Tapi itu lebih baik dari pada keinginan memiliki undang-undang yg mencakup semuanya, akibatnya multi-pengertian (tafsir).
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





Reply With Quote