Quote Originally Posted by cha_n View Post
back to laptop...
ya udah [MENTION=101]purba[/MENTION] kalau emang ga ada di uu-nya soal kewajiban ttd seluruh komisioner... tapi napa bisa tetap ada pra peradilan, malah dimenangin ama bg ya?
ini gua nanya ya, bukan statement.
Menangnya BG bukan karena ttd tsb tapi, misal, oleh hakim praperadilannya, polisi spt BG ketika itu bukan penegak hukum, dst. Nih lihat:

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...n-Budi-Gunawan

... Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. ...
Lihat, kalo udah urusan 'tafsir', yg putih bisa jadi hitam dan yg hitam bisa jadi putih.

Menurut gw, bahasa undang-undang jangan bahasa abu-abu, tapi bahasa yg hitam-putih. Memang resiko bahasa hitam-putih menjadikan undang-undang kaku dan tidak mencakup semua permasalahan. Tapi itu lebih baik dari pada keinginan memiliki undang-undang yg mencakup semuanya, akibatnya multi-pengertian (tafsir).