Results 1 to 20 of 221

Thread: KPK vs POLRI

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Sebenarnya,
    saya berharap dibebaskannya Budi Gunawan itu pakai cara yang lebih keren, misalnya penyidik KPK dianggap tidak sah sebagai penyidik. Ini bisa diperdebatkan tetapi minimal menarik untuk dibahas.


    Tapi kok ya,
    pakai pertimbangan aneh "Budi Gunawan bukan penegak hukum".

    Menghormati putusan hakim sih menghormati. Tetapi bukan berarti membenarkan putusan tersebut.
    Jujur gw juga berharap alasan hakim gitu, tapi hidup telah mengajarkan gw bahwa kita tdk bisa selalu mendapatkan apa yg kita inginkan, jadi gw cukup puas akan hasil akhirnya dan efeknya ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  2. #2
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Jujur gw juga berharap alasan hakim gitu, tapi hidup telah mengajarkan gw bahwa kita tdk bisa selalu mendapatkan apa yg kita inginkan, jadi gw cukup puas akan hasil akhirnya dan efeknya ::
    Itu ibaratnya Kong Sur menerima fatwa ulama tetapi Kong Sur gak menerima dalil-dalil fatwanya.
    Tak bisa bersikap seperti itu. Tak ada cerita puas menerima sebuah keputusan ketika alasan-alasan pembangun fakta tersebut tidak bisa diterima.

    Dan ini mesti juga dibedakan antara ikhtilaf (perbedaan pendapat) dengan dasar ngawur nan maudhu (tertolak). Sampai sekarang saya cenderung pendapat hakim tentang "penegak hukum" tersebut sebagai maudhu, beda dengan kalau misalnya ia memakai dalil tentang 'penyidik' untuk menolak penyidik KPK yang bisa dibilang ikhtilaf.

    Ketika fatwa ulama tersebut dikodifikasi oleh penguasa menjadi qanun (hukum), suka atau tidak suka memang harus menerimanya karena punya kekuatan mengikat tetapi tidak bisa disebut sebagai puas atas fatwa tersebut.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  3. #3
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Itu ibaratnya Kong Sur menerima fatwa ulama tetapi Kong Sur gak menerima dalil-dalil fatwanya.
    Tak bisa bersikap seperti itu. Tak ada cerita puas menerima sebuah keputusan ketika alasan-alasan pembangun fakta tersebut tidak bisa diterima.

    Dan ini mesti juga dibedakan antara ikhtilaf (perbedaan pendapat) dengan dasar ngawur nan maudhu (tertolak). Sampai sekarang saya cenderung pendapat hakim tentang "penegak hukum" tersebut sebagai maudhu, beda dengan kalau misalnya ia memakai dalil tentang 'penyidik' untuk menolak penyidik KPK yang bisa dibilang ikhtilaf.

    Ketika fatwa ulama tersebut dikodifikasi oleh penguasa menjadi qanun (hukum), suka atau tidak suka memang harus menerimanya karena punya kekuatan mengikat tetapi tidak bisa disebut sebagai puas atas fatwa tersebut.
    Err saya paling malas diskusi agama, saya ngeliatnya gini aja saya lebih suka 10 koruptor bebas daripada kpk melakukan abuse of power, kalo dianalogikan mungkin kayak "kegilaan sesaat" yg sering dipake pengadilan amrik, untuk menjustifikasi pembunuhan, walo ga masuk akal tapi bisa diterima
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •