[MENTION=101]purba[/MENTION] lah bukannya ini kalimat elu sendiri? Lupa ya ::
Trus baca deh uu tentang kpk, disana jelas ditulis bahwa semuanya pimpinan harus ttd terkecuali salah satu pimpinan meninggal atau sakit parah sehingga atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menghadiri penetapan tersebut ::
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




:
Reply With Quote