Quote Originally Posted by purba View Post
Masalah hukum, masalah interpretasi. Itulah akibatnya dua orang yg kuliah hukum dg mata kuliah dan dosen yg sama, tapi di pengadilan yg satu bilang benar yg satunya lagi bilang salah.

Pengacara BG selalu berusaha menunjukkan bahwa keputusan KPK didasari oleh balas dendam. Karena itu dicari-cari celah utk menggagalkan keputusan tsb. Celah dlm hukum adalah pasal-pasal abu-abu yg multi-tafsir. Pra-peradilan BG gak ada yg esensial.

Tapi tetap aja kesimpulannya ga semua pimpinan kpk yg tandatangan surat ketetapan tersangka

---------- Post Merged at 08:42 AM ----------

Kembali lagi ke pertanyaan dasar kenapa ga tunggu semuanya "masuk kerja" buat ttd, kalo bukan kpk buru2 menetapkan tersangka?
::

---------- Post Merged at 08:45 AM ----------

Walo menurut gw juga sidang ini kayak panggung lawak yg ga lucu, karna saksi2 budi ga "nyambung" dengan isi tuntutannya, kalo aja yg ttd ke 5 pimpinan kpk, ga bakal ada peristiwa pra peradilan ini kan ?