[MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
Samad memang ambisius.
Dan karena ambisius itu, dua kali ia disidang oleh KPK.
Yang pertama, karena fatal yakni lalai hingga menyebabkan bocornya Surat Perintah Penyidikan, sampai dibentuk Komisi Etik.
Yang kedua, saat ia ikut mencalonkan diri dari cawapres.

Tetapi terlalu naif kalau disebut Samad menguasai KPK walaupun Samad ketuanya. Kenyataannya, dalam kasus Sprindik, terungkap bahwa Samad sebagai ketua justru tidak boleh menandatangani Sprindik hingga semua wakil ketua menandatanganinya.

Dan keputusan tersangka, bukan di tangan Samad seorang dan bukan pula di tangan Wakil Ketua.
Prosesnya panjang, dari pelaporan, hingga Forum Gelar Perkara di tingkat menengah yang di antaranya direktur-direktur seperti Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan para penyelidik. Seusai itu, barulah dibuat Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh para pimpinan KPK.

Dari majalah Tempo minggu lalu.
Pernyataan Johan dikuatkan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi 2005-2013, Abdullah Hehamahua. Menurut dia, tak ada ruang bagi kepentingan pribadi komisioner dalam keputusan-keputusan genting dan penting di lembaga itu. "Saya penyusun standar operasional KPK," ujarnya. "Seorang Ketua KPK tak bisa seorang diri mengenakan status tersangka kepada seseorang, termasuk Pak Budi Gunawan."

Hehamahua mencontohkan keputusan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Rp 6,4 triliun Bank Century pada 2012. Ia menghadiri dua kali gelar perkara kasus yang menjerat Budi Mulya karena menerima Rp 1 miliar dari pemilik saham bank itu. Dalam gelar perkara, lima pemimpin Komisi bulat sepakat menaikkan status Budi Mulya dari saksi menjadi tersangka.

Semua penyelidik dan penyidik dari semua unit, kata Hehamahua, hadir di ruang gelar perkara di lantai tujuh gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penyelidik yang menangani kasus tersebut mempresentasikan bukti-bukti hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan kuat Budi Mulya melakukan korupsi. Samad dan empat komisioner lain setuju Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika keputusan akan diketuk, peserta rapat baru menyadari bahwa Direktur Penuntutan Ranu Mihardja tak ada di kursinya. Seorang anggota staf kemudian memanggil Ranu. "Pimpinan tak menanyakan apa sikap Ranu, tapi meminta dia menyimak penjelasan penyelidik yang diulang dari awal lagi," ujar Hehamahua.

Setelah presentasi selesai, kata Hehamahua, Ranu menyatakan bukti-bukti untuk Budi Mulya belum kuat. Ranu meminta penyelidik mencari satu bukti lagi sehingga ketika Budi Mulya menjadi tersangka tak bisa mengelak lagi. Penyidikan juga tak memakan waktu lama untuk sampai ke penuntutan. "Meski forum sebelumnya setuju Budi Mulya tersangka, karena ada pendapat Direktur Penuntutan, keputusan dibatalkan pada hari itu," ujar Hehamahua.

Menurut Hehamahua, prosedur di KPK mengharuskan setiap keputusan diketuk secara bulat oleh peserta forum yang wajib dihadiri semua penyelidik dan penyidik. Forum ini, kata dia, adalah forum tertinggi keputusan Komisi dalam setiap kasus. "Jabatan dan kepentingan pimpinan KPK tak ada harganya di forum itu," ujarnya.

Gak ada cerita Samad, Bambang, Adnan, dkk bisa menekan untuk menetapkan tersangka. Apalagi Samad seorang, tak bisa memaksa KPK menetapkan tersangka.