Page 5 of 9 FirstFirst ... 34567 ... LastLast
Results 81 to 100 of 221

Thread: KPK vs POLRI

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    dan penggerutu itulah justru yg membuat keadaan manjadi capek gak keruan, kesannya hidup di negara ini udah doom banget
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  2. #2
    pelanggan setia TheCursed's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,231
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    d.... kesannya hidup di negara ini udah doom banget
    yeah. Benernya, sih, iya.
    Baru ngeh pas berangkat kantor mau rapat pagi kemaren. Hak gue di pangkas, saat mau berhemat, di atur dalam sistem yang memaksa untuk jadi boros. Supaya bisa mengenyangkan kantong segelintir manusia(?) Indonesia yang nggak ada kenyangnya... dan pas udah sampe di rumah liat perang KPK dan Kepolisian yang menunjukkan betapa korupsi sebagai budaya dan koruptor di negara ini, yang jadi source utama rusaknya pembukuan keuangan gue, lebih persistent dan menjijikkan dari kutu kepala yang masuk ke folicle.

    So, praktis, merasa kayak petani abad pertengahan yang tanahnya di pangkas sama tuan tanah, sementara pajaknya di naikin, dan harga gandum/beras juga di naikin. Karena 'Marie Antoinette' dan yang sejenisnya, butuh ruang istana baru dan kue lebih banyak untuk di buang pada pesta minggu depan.

    So, noch mal, iya. Gue jadi sering berasa dan bilang, just nuke this city the ****-up, jadi nggak ada lagi yang bisa di rebutin sama bangsat2 itu.

    Kalo kota ini udah jadi 'nothing but smokin' irradiated crater', nggak ada lagi yang di perdebatkan, di praperadilankan, atau di argumentasikan legallitas dan/atau kebenarannya.

    "... Tidak akan puas perut anak adam kecuali disumbat dengan tanah ... "-H.R. Bukhari
    Last edited by TheCursed; 24-02-2015 at 06:48 PM.
    A proud SpaceBattler now.

  3. #3
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    ada yg minta ditanggepin..
    Lu jg seh, orang nulis ga dibaca. Ga ngerti tanya. Jgn ketawa..
    Last edited by ndableg; 24-02-2015 at 04:51 AM.

  4. #4

  5. #5
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    http://news.detik.com/read/2015/02/2...aat-tangkap-bw

    Ombudsman: Polri Langgar Prosedur Saat Tangkap BW

    Jakarta - Ombudsman, lembaga yang membidangi mengenai pelayanan publik menyatakan Bareskrim Polri melanggar prosedur dalam penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK yang kini nonaktif Bambang Widjojanto.

    Ada klasifikasi maladministrasi yang dilakukan Polri sebagaimana dipaparkan Anggota Ombudsman Budi Santoso di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015). Pertama, pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur.

    Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor; kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana; menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

    "Bentuk pelanggaran keempat dari klasifikasi maladministrasi pertama adalah penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu; keterlambatan penyampaian SPDP dari penyidik kepada JPU; Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat melakukan penangkapan," papar Budi

    Adapula bentuk pelanggaran lainnya yakni perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara (diskriminasi) dan penyidik tidak memberikan BAP pada saat pemeriksaan kedua tanggal 3 Februari 2015.

    Klasifikasi maladministrasi kedua yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan. Bentuk pelanggaran dari maladministrasi ini adalah melakukan penangkapan tapa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

    Bambang dan tim kuasa hukumnya mengadukan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri Jumat 23 Jan‎uari 2015 ke Ombudsman pada tanggal 29 Januari.


    http://news.detik.com/read/2015/02/2...-diberi-sanksi

    Ombudsman Rekomendasikan Kombes Daniel dan Kombes Viktor Diberi Sanksi

    Jakarta - Ombudsman menyatakan Bareskrim Polri melanggar prosedur dalam penangkapan Bambang Widjojanto yang kini dinonaktifkan dari posisi pimpinan KPK. Ombudsman secara tegas merekomendasikan pemberian sanksi kepada perwira Polri yang melanggar prosedur.

    "Rekomendasinya, melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan pelapor (Bambang Widjojanto)," kata anggota Ombudsman, Budi Santoso, dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015).

    Pemeriksaan internal juga sanksi, menurut Ombudsman, harus dilakukan terhadap Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.

    Dua rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Kabareskrim agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan sejumlah UU terkait seperti KUHAP, UU Polri, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

    "Memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada penyidik maupun atasan penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sehubungan dengan masih terjadinya maladministrasi dalam proses penangkapan terhadap Pelapor (Bambang Widjojanto) sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," sambung Budi.

    Dalam pemeriksaan terhadap aduan Bambang pada 29 Januari 2014, tim Ombudsman mengklasifikasikan 2 maladministrasi. Pertama, pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimapngan prosedur.

    Pelaku maladministrasi dalam klasifikasi pertama adalah atasan penyidik dan penyidik Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/67/I/2015/Bareskrim tanggal 19 Januari 2015.

    Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor; kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana; menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

    Bentuk pelanggaran keempat dari klasifikasi maladministrasi pertama adalah penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu; keterlambatan penyampaian SPDP dari penyidik kepada JPU; Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat melakukan penangkapan.

    Adapula bentuk pelanggaran lainnya yakni perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara (diskriminasi) dan penyidik tidak memberikan BAP pada saat pemeriksaan kedua tanggal 3 Februari 2015.

    Klasifikasi maladministrasi kedua yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan.

    Bentuk pelanggaran dari maladministrasi ini adalah melakukan penangkapan tapa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Pelaku maladministrasinya adalah Kombes Pol Viktor E Simanjuntak‎.

    Dalam paparan pendapatnya, Ombudsman menyebut surat perintah penangkapan pelapor yakni BW tidak tercantum nama Kombes Viktor yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpo). "Oleh karena itu keberadaan Kombes Viktor Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan," sebut Budi.

    Dia menegaskan rekomendasi diberikan sesuai kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Rekomendasi yang diberikan juga wajib dilaksanakan Polri sesuai amanat UU Ombudsman pada Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2.

    "Kapolri wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi ini disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," tegas Budi.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  6. #6
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Gw juga merasa bw ini dipaksakan kok, tapi pikiran bodoh gw sih ini kan"balas dendam" kasarnya kpk bisa abusr power napa polri kaga ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #7
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Gw juga merasa bw ini dipaksakan kok, tapi pikiran bodoh gw sih ini kan"balas dendam" kasarnya kpk bisa abusr power napa polri kaga ::
    KPK tidak pakai senapan laras panjang saat menangkap, tidak pernah menyangkal saat ditanya apakah ada penangkapan (jika operasi tertangkap tangan).
    Untuk kasus Budi Gunawan, KPK hanya menetapkan status tersangka, tidak ada penangkapan.
    Tidak ada desakan agar Budi Gunawan mengundurkan diri dari kepolisian, hanya ada desakan untuk membatalkan pelantikannya sebagai kapolri.

    Lagipula, kalau KPK memang kemarin abuse power, Hakim Sarpin gak perlu pakai alasan aneh ala "BG bukan penegak hukum".


    Budi Gunawan sudah diincar dari Juni 2010, dilaporkan oleh masyarakat (bukan PPATK).
    Penyelidikan pertama pasca Abraham Samad dilakukan Juni 2013.
    Permintaan dokumen PPATK terbaru pertengahan 2014.
    Dan (sesuai konfirmasi ketua PPATK dua hari sebelum penetapan tersangka), KPK hanya bisa memberi label merah saat Jokowi bertanya tentang Budi Gunawan saat mau menjadikannya menteri karena KPK tidak dikendalikan Abraham Samad dan tidak bisa menetapkan tersangka sebelum ada bukti permulaan yang cukup.

    Dan setelah Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan,
    di bawah kepemimpinan yang baru, Ruki, KPK tetap mengajukan Kasasi (yang sudah ditolak karena ada SEMA) dan akan mengajukan PK terhadap praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin kemarin. Artinya, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan Abraham Samad dan tidak ada hubungannya dengan upaya menjegalnya sebagai calon Kapolri.

    Budi Gunawan adalah tersangka gratifikasi yang lalai melaporkan pemberian berjumlah besar.
    Sesederhana itu.

    KPK bisa salah.
    KPK pernah salah ketika mendata harta kekayaan salah satu tersangka korupsi.
    Tetapi KPK tidak pernah melakukan abuse power.

    Sebaliknya,
    Hakim Sarpin kini diduga melakukan abuse power dan karena itu sudah diadukan ke Komisi Yudisial dan tim hukum KPK sedang berusaha menganulir putusan praperadilan kemarin, bahkan walaupun Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah tidak jadi pemimpinnya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  8. #8
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Bukannya kita udah SETUJU untuk tidak setuju dalam kasus yg satu ini?
    Dan dalam kasus bw ini adalah delik aduan, selama yg melapor tidak menarik laporan, plokis "terpaksa" memproses bw bahkan samad pun sekarang kan, dalam kasus pemalsuan dokumen

    ---------- Post Merged at 02:39 PM ----------

    Dan ingat hakim harus membuat keputusan seadilnya berdasarkan bukti, nah kalo hakim mengatakan samad abuse of power buktinya apa? Emang samad ada ngaku? Ingat pra peradilan harus diputuskan dalam waktu 1 MINGGU, jadi kayak mahasiswa males aja ikut sistem kebut gitu kalo mau belajar buat tes ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  9. #9
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Bukannya kita udah SETUJU untuk tidak setuju dalam kasus yg satu ini?
    Dan dalam kasus bw ini adalah delik aduan, selama yg melapor tidak menarik laporan, plokis "terpaksa" memproses bw bahkan samad pun sekarang kan, dalam kasus pemalsuan dokumen

    ---------- Post Merged at 02:39 PM ----------

    Dan ingat hakim harus membuat keputusan seadilnya berdasarkan bukti, nah kalo hakim mengatakan samad abuse of power buktinya apa? Emang samad ada ngaku? Ingat pra peradilan harus diputuskan dalam waktu 1 MINGGU, jadi kayak mahasiswa males aja ikut sistem kebut gitu kalo mau belajar buat tes ::
    Halagh... Udeh bilang aje Jokowi malaikat...

  10. #10
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    mental korup sudah ada di mana-mana di seluruh dunia, yg membedakan hanyalah yg tidak punya malu dilakukan secara terang-terangan dengan dilakukan tetapi ditutup-tutupi dengan indah sekali, saking indahnya jadi terkesan tidak korup
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  11. #11
    pelanggan setia TheCursed's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,231
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    mental korup sudah ada di mana-mana di seluruh dunia, yg membedakan hanyalah yg tidak punya malu dilakukan secara terang-terangan dengan dilakukan tetapi ditutup-tutupi dengan indah sekali, saking indahnya jadi terkesan tidak korup
    Masih bisa lebih bruk lagi: semua orang udah liat kegiatan yang terang2an korup, tapi tetep ngotot jungkir balik kalo bersih bak malaikat(minimum anak yatim tersiksa di sh1tnetron). bahkan kalo perlu sambil nunjuk2 orang lain sebagai pelaku.

    IMHO, mental korup memang di mana2, tapi yang memandang hal itu sebagai sesuatu yang 'wajar'/sunatulloh, kayaknya, cuman penduduk kota besar Indonesia. Mulai dari yang gede2an sampe trilyunan, sampe yang 'sekedar' ngambil hak penyebrang jalan dengan ngeduduki zebra cross saat nunggu lampu merah ganti warna.
    Last edited by TheCursed; 24-02-2015 at 08:06 PM.
    A proud SpaceBattler now.

  12. #12
    pelanggan setia TheCursed's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,231
    ^
    Malaikat ? Heck, NO.
    He's a freakin' Buddha.

    Nggak denger irama ini
    Spoiler for :

    terdengar tiap Jokowi muncul di tipi ?
    Oooooohmmmmm.....

    ngga denger ? Berarti belom tercerahkan.
























    yeah. that's me giving an extra-effort level of sarcasm.
    and, oh, BTW: All Of This Has Happened Before And Will Happen Again.
    Last edited by TheCursed; 24-02-2015 at 10:44 PM.
    A proud SpaceBattler now.

  13. #13
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Kok gw udah 2 hari,ga bisa kasih thanks lagi ya? ::, masak ginian juga ngerepotin chipkuk ::

    ---------- Post Merged at 10:09 PM ----------

    Quote Originally Posted by purba View Post
    Halagh... Udeh bilang aje Jokowi malaikat...
    Perasaan kemaren ada yg bilang, kalo ga ada argumen diem aja, sapa yah yg bilang? Waduh amnesia gw parah amat ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  14. #14
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Kok gw udah 2 hari,ga bisa kasih thanks lagi ya? ::, masak ginian juga ngerepotin chipkuk ::

    ---------- Post Merged at 10:09 PM ----------



    Perasaan kemaren ada yg bilang, kalo ga ada argumen diem aja, sapa yah yg bilang? Waduh amnesia gw parah amat ::
    Kerjain dulu tuh pe er luh! Di pasal dan ayat berapa UU KPK yg menyatakan keputusan tersangka harus di ttd semua komisioner KPK.

  15. #15
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Kerjain dulu tuh pe er luh! Di pasal dan ayat berapa UU KPK yg menyatakan keputusan tersangka harus di ttd semua komisioner KPK.
    Coba lu kasih bukti dulu perkataan holand bakri eh faisal bakri yg mengatakan indonesia adalah satu2nya negara pengimpor premium, ntar gw kasih pasal brapa, ayat brapa, dari uu itu
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  16. #16
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Coba lu kasih bukti dulu perkataan holand bakri eh faisal bakri yg mengatakan indonesia adalah satu2nya negara pengimpor premium, ntar gw kasih pasal brapa, ayat brapa, dari uu itu
    Faisal Bakri? Apa hubungannya Faisal Bakri dgn KPK vs POLRI? Dasar cekak....

    Udah gitu, nulis gak punya aturan lagi. Nama orang pake huruf depan kecil. Nama negara sendiri pake huruf kecil. Dari cara menulis saja, sudah ketahuan kualitasnya kayak apa.

    Ok. Masalah Indonesia satu2nya pengimpor premium banyak disebut di media massa ketika masalah mafia bbm. Tapi kalo ttd harus 5 komisioner KPK kagak ada di UU KPK.


  17. #17
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Faisal Bakri? Apa hubungannya Faisal Bakri dgn KPK vs POLRI? Dasar cekak....
    lah lu minta gw menunjukan bukti, gw minta lu dulu menunjukan bukti dari omongan lu yg asbun
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Udah gitu, nulis gak punya aturan lagi. Nama orang pake huruf depan kecil. Nama negara sendiri pake huruf kecil. Dari cara menulis saja, sudah ketahuan kualitasnya kayak apa.
    Ouch ga bisa nyerang argumen gw, nyerang dimasalah salah ketik, uuuh sakitnya tuh disini
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Ok. Masalah Indonesia satu2nya pengimpor premium banyak disebut di media massa ketika masalah mafia bbm. Tapi kalo ttd harus 5 komisioner KPK kagak ada di UU KPK.

    Itu yg lu bilang sebagai bukti, gw nanya, mana bukti faisal bakri yg bilang indonesia sebagai satu2nya pengimpor premium? Lu bilang media massa yg menyebut?
    lagi2 asbun dan jaka sembung, pertanyaan gw bukti faisal bakri bilang di jawab media massa bilang trus ga dikasih buktinya lagi?

    Kalo jawaban kayak gitu mah gw ga perlu gugel, baeklah karna gw lagi baek hati gw kasih tahu jawabannya , as nelpon gw katanya ada uu yg lu minta itu di laci belajar rumah dia di lantai 2 kamar no 3 dari kiri , ngerti donk
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  18. #18
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Itu yg lu bilang sebagai bukti, gw nanya, mana bukti faisal bakri yg bilang indonesia sebagai satu2nya pengimpor premium? Lu bilang media massa yg menyebut?
    lagi2 asbun dan jaka sembung, pertanyaan gw bukti faisal bakri bilang di jawab media massa bilang trus ga dikasih buktinya lagi?

    Kalo jawaban kayak gitu mah gw ga perlu gugel, baeklah karna gw lagi baek hati gw kasih tahu jawabannya , as nelpon gw katanya ada uu yg lu minta itu di laci belajar rumah dia di lantai 2 kamar no 3 dari kiri , ngerti donk
    Yahh... Kalo lu minta bukti perkataan Faisal Basri, gw musti ngubek-ngubek koran/google dan itu gak gampang coy. Diskusi di sini, gw pake sumber sekunder (media massa) dan common sense ajah. Kenapa begitu? Karena itu umum dan orang selayaknya tahu karena diambil dari media massa, jadi referensi bersama. Yg mau gw sampein adalah Indonesia pengimpor premium (apapun prosesnya, RON 88) di regional sini.

    Tentu beda dgn lu yg katanya lihat tertulis di UU KPK bahwa keputusan KPK harus di ttd oleh semua komisioner KPK. Gw gak modal ngoceh doang kayak lu. Pas lu bilang gitu, gw lihat UU KPK, gw lihat dan baca bulak balik beberapa kali dan emang gak ada apa yg lu bilang tertulis itu.

    Halagh cekak...

  19. #19
    pelanggan setia TheCursed's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,231
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Coba lu kasih bukti dulu perkataan holand bakri eh faisal bakri yg mengatakan indonesia adalah satu2nya negara pengimpor premium, ntar gw kasih pasal brapa, ayat brapa, dari uu itu
    Pertanyaan sederhana Oom Sur: Kalo Oom Sur kasi itu pasal dan ayat, si Purba mau ngasih apa ?
    Seriuosly, Oom Sur, ngingetin aja: 'Jangan mau kerja kalo nggak ada bayarannya'.
    A proud SpaceBattler now.

  20. #20
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by TheCursed View Post
    Pertanyaan sederhana Oom Sur: Kalo Oom Sur kasi itu pasal dan ayat, si Purba mau ngasih apa ?
    Seriuosly, Oom Sur, ngingetin aja: 'Jangan mau kerja kalo nggak ada bayarannya'.
    Halagh... Lu jg belum lihat tuh UU KPK kan?

Page 5 of 9 FirstFirst ... 34567 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •