Itu ibaratnya Kong Sur menerima fatwa ulama tetapi Kong Sur gak menerima dalil-dalil fatwanya.
Tak bisa bersikap seperti itu. Tak ada cerita puas menerima sebuah keputusan ketika alasan-alasan pembangun fakta tersebut tidak bisa diterima.
Dan ini mesti juga dibedakan antara ikhtilaf (perbedaan pendapat) dengan dasar ngawur nan maudhu (tertolak). Sampai sekarang saya cenderung pendapat hakim tentang "penegak hukum" tersebut sebagai maudhu, beda dengan kalau misalnya ia memakai dalil tentang 'penyidik' untuk menolak penyidik KPK yang bisa dibilang ikhtilaf.
Ketika fatwa ulama tersebut dikodifikasi oleh penguasa menjadi qanun (hukum), suka atau tidak suka memang harus menerimanya karena punya kekuatan mengikat tetapi tidak bisa disebut sebagai puas atas fatwa tersebut.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




:
Reply With Quote