Ooh lu udah mengimani bhw ttd 2 orang komisioner KPK adalah pelanggaran hukum?
---------- Post Merged at 04:43 PM ----------
Bah! Gimana mikirnye? Gak peduli propinsi atau TNI lah... Kalo punya kewenangan utk menangkap, jadilah KPK vs Satpol PP.
![]()
Ooh lu udah mengimani bhw ttd 2 orang komisioner KPK adalah pelanggaran hukum?
---------- Post Merged at 04:43 PM ----------
Bah! Gimana mikirnye? Gak peduli propinsi atau TNI lah... Kalo punya kewenangan utk menangkap, jadilah KPK vs Satpol PP.
![]()
Ya itu artinya tergantung kewenangan, gimana kewenangan KPK dan lembaga-lembaga negara lainnya. Misal komisioner KPK tidak bisa ditangkap oleh polisi langsung, tapi lewat badan pengawas komisioner KPK. Ada semacam imunitas terbatas utk komisioner KPK. Badan pengawas tsb misalnya diambil dari tokoh masyarakat atau akademisi atau LSM yg sifatnya independen.
Ya polisi lah.
Makanya utk meminimalisir kasus, badan pengawas berisi tokoh-tokoh masyarakat atau pihak independen lainnya yg sudah teruji integritasnya dlm melawan korupsi. Misal anggota badan pengawas adalah Adnan Buyung, Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, atau siapalah tokoh masyarakat lainnya yg non partisan.
Misal kasus BW. Seseorang melaporkan BW ke Bareskrim. Ini tidak Bareskrim yg langsung menindak BW, tetapi Bareskrim melanjutkan laporan tersebut ke badan pengawas. Nanti badan pengawas yg memutuskan apakah BW perlu dijadikan tersangka atau tidak.
Lihat saja, kasus-kasus yg ditimpakan pada komisioner KPK sekarang adalah kasus-kasus jaman dulu yg sudah selesai tapi dikilik-kilik lagi utk menjerat komisioner KPK. Kalo komisioner KPK tersangka semua, KPK lumpuh. Fungsi badan pengawas inilah nanti yg menjaga jangan sampai KPK lumpuh dgn kasus-kasus seperti itu. Klo KPK lumpuh, yg girang para koruptor.
Di Indonesia, yg salah adalah yg lebih galak. Lihat saja perilaku orang Indonesia di jalan. Mereka yg melanggar aturan lalu lintas adalah yg lebih galak.![]()