
Originally Posted by
Asum
Filsafat (yang katanya disebut "seni berfikir") bisa halal bisa haram, tergantung bagaiamana kita menggunakan pikiran kita tsb, JIKA bertentangan dengan perintah dan larangan dalam Syari'at, MAKA ia haram, DAN JIKA sejalan dengan perintah dan larangan dalam Syari'at MAKA dia halal.
Ini sama dengan anda bertanya : Apakah makan itu haram ?
Secara umum, makan makanan itu halal, tetapi jika ia memakan yang haram (yang dilarang oleh Syari'at), maka ia haram.
Kaidah fiqh, pada prinsipnya termasuk bagian dari filsafat yang sejalan dengan syar'at karena bertumpu pada dalil2 syar'at.
CMIIW