Kisruh di DPR yang sekarang itu kan karena adanya UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa ketua DPR itu tidak lagi diisi oleh partai pemenang pemilu, tapi berdasarkan pemungutan suara.

Pasal 84 ayat (1) UU MD3
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Ketentuan itu berbeda dengan undang-undang yang sebelumnya, yaitu UU 27/2009 (UU MD3 yang lama), yang memang mengatur bahwa partai politik pemenang pemilu langsung otomatis mendapatkan jatah Ketua DPR, sementara wakil-wakil ketuanya diambil berdasarkan jumlah perolehan suara partai.

Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 27/2009
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Perubahan komposisi dari pimpinan partai ini, yang menjadi awal mula kisruh di DPR.

PDIP sebagai partai pemenang pemilu, gak rela kalau selama 10 tahun yang lalu, parpol pemenang bisa langsung jadi Ketua DPR, sedangkan pas mereka menang malah dihadapkan kepada voting.

Nah, untuk “alat kelengkapan dewan”, itu adalah bagian2 di dalam DPR itu sendiri, termasuk pimpinan DPR.

Pasal 83 ayat (1) UU MD3
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
g. Mahkamah Kehormatan Dewan;
h. Badan Urusan Rumah Tangga;
i. panitia khusus; dan
j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Berhubung komposisi KIH gak sampe 50%, otomatis akan sulit untuk mendapatkan posisi di alat2 kelengkapan dewan yang di atas itu.

Misalnya, untuk di komisi, KIH gak mendapatkan satupun pimpinan komisi, karena di-“sapu bersih” oleh KMP. Pembelaan dari KMP, KIH tidak memasukkan nama2 yang akan menjadi anggota komisi, sehingga tidak mungkin diadakan pemilihan untuk pimpinan komisi.

Khusus mengenai mosi tidak percaya, sebenarnya sistem parlemen Indonesia tidak mengenal urusan seperti ini. Pimpinan DPR dapat saja tidak memegang jabatannya, tapi dengan kondisi dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. Kalaupun diberhentikan, tidak bisa karena adanya mosi tidak percaya dari partai lain, soalnya ini jelas dalam UU MD3

Pasal 87 ayat (2) UU MD3
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota
DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Gak ada kan itu soal mosi tidak percaya? Jadi memang bikin2an anggota dewan yang dudul aja.

Soal KIH dan KMP, berikut komposisi partai dan persentase kursinya di DPR

KOALISI INDONESIA HEBAT
PDIP + Nasdem + Hanura + PKB = 19.5 + 6.3 + 2.9 + 8.4 = 37.1 persen

KOALISI MERAH PUTIH
Golkar + Gerindra + PKS + PAN + PPP = 16.3 + 13.0 + 7.1 + 8.8 + 7.0= 52.2 persen

Demokrat (katanya sih penyeimbang) = 10.9 persen