-
dpr 101
http://www.merdeka.com/politik/dpr-t...tandingan.html
saya ngga mengerti mengenai permasalah dpr ini, kenapa sampe mo bikin dpr / presiden tandingan segala. ini peraturan dan hukumnya gimana, kok kesannya bisa seenaknya dibikin. dan sinetron banget, pileg udah selesai, wakil2 udah kepiilh, kenapa masih saling rebut2an lagi? dan apa sebenarnya yang diperebutkan?
udah baca artikel di atas, tetep masih ga ngerti asal usul maupun duduk perkaranya.
[MENTION=26]nerve_gas[/MENTION], tolong pencerahannya donk dari segi hukum, dan penjelasan mengenai jargon2 yang ada
itu maksud "alat perlengkapan dewan" ini apa sih?
trus mosi tidak percaya itu apa?
trus UU MD3 itu apa? dan UU MD yang lama itu gimana?
dpr bukannya adalah badannya sendiri, dan kurasa permasalahnnya tidak seharusnya diikut campurin oleh presiden kan? kenapa jokowi ditarik2 lagi di sini?
partai2 mana lagi yang berada dalam kih / kmp (selain pdip / gerindra itu sendiri)?
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules