JAKARTA- Edi Gunawan (37), alias Abun alias Johan, pria yang bergelar Magister Of Science (Msc), lulusan Monash University 2001, diringkus polisi karena terlibat sindikat pencurian rumah kosong di Jalan Palmerah Barat, No 42A, Palmerah, Jakarta Barat.
Terakhir kali, pria berwajah oriental ini menguras harta seorang purnawiraan jenderal TNI di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani mengatakan, pelaku spesialis pencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya. Sebelum mendatangi rumah incarannya, EG menghubungi nomor telepon rumah incarannya yang didapatkannya melalui operator 108.
"Kemudian mengaku sebagai pemilik rumah kepada para pembantu rumah tangga yang mengangkat teleponnya. Kepada para pembantu, dia berpesan bahwa saudaranya nanti akan datang. Jadi dia minta dibukakan pintu dan dipersilahkan masuk," ujar Kombes Yazid Fanani, di Jakarta, Senin (30/5/2011).
Usai berhasil mengelabui calon korbannya, Edi kemudian berpura-pura minta dibuatkan makanan atau minuman dan saat itulah, Edi langsung menguras seluruh harta korbannya dan melarikan diri. "Penampilannya yang rapi dan necis dengan safari dan jas membuat para pembantu terkecoh," kata Yazid.
Berdasarkan catatan kepolisian, lima rumah dari kawasan Taman Sari, Palmerah, dan Kembangan, menjadi target Edi. Dari tangan tersangka, disita sembilan jam tangan berbagai merk, tiga untai kalung imitasi, empat buah laptop, satu Blackberry dan satu senjata api merk Walther caliber 32 beserta surat izinnya.
"Senjata api tersebut tidak digunakan tersangka dalam operasinya, tapi merupakan hasil curian dari seorang rumah purnawiran jenderal," kata Kombes Yazid.
Edi yang diketahui baru dua bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Cipinang, mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi keluarganya yang tinggal di Canberra, Australia. "Saya pusing karena setelah lulus tak juga dapat pekerjaan," ujar Edi yang fasih berbahasa Inggris, Jepang, Korea, dan Mandarin.
Akibat perbuatannya, pria bergelar Msc ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.