Page 1 of 9 123 ... LastLast
Results 1 to 20 of 163

Thread: Pilih langsung atau lewat wakil?

  1. #1
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910

    Pilih langsung atau lewat wakil?

    Rame2 masalah pilkada yg sistemnya akan dikembalikan dari tangan rakyat ke tangan DPRD. Sampe2 Ahok diancam dibinasakan oleh H Lulung.
    Kalian? Pro? Kontra?

  2. #2
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Langsung!!!
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  3. #3
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Rame2 masalah pilkada yg sistemnya akan dikembalikan dari tangan rakyat ke tangan DPRD. Sampe2 Ahok diancam dibinasakan oleh H Lulung.
    Kalian? Pro? Kontra?
    Langsung donk, kalo kaga mah gubernur/walikota/bupati mah jadi sapi perah dprd/parpol
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  4. #4
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Langsung atau ndak langsung, untung-ruginya apa?

    *ciyus nanya
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  5. #5
    Tidak pernah merasa kalau pemilihan tidak langsung itu menguntungkan publik. Liat aja deh pas era Orde Baru. Entah ada gubernur atau walikota baru yang gak pernah kedengeran namanya, tiba2 udah dilantik aja, dan kita harus nerima dia sebagai pemimpin.

    Menurut saya, pemilihan melalui DPRD justru memiliki banyak kelemahan:

    1. Tokoh-tokoh alternatif seperti Ahok, Kang Emil, Bu Risma, gak akan pernah bisa jadi kepala daerah. Karena toh pemilihan tidak membutuhkan orang yang cukup bagus untuk dijual supaya bisa meraup suara yang banyak dari publik.
    2. Kita gak akan pernah tau deal politik yang terjadi di balik ruangan antara anggota2 DPRD dudul itu. Tinggal memainkan beberapa suara dengan money politic, selesai sudah perjalanan.
    3. Kepala daerah akan bertanggung jawab kepada DPRD. Konsekuensinya, mereka akan berupaya sebisa mungkin membuat DPRD puas, bukan membuat masyarakat yang puas.

    Kalau berpikir pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghemat biaya, memang benar. Tidak perlu ada anggaran bagi KPU dan Bawaslu melaksanakan kegiatan pemilihan kepala daerah.

    Tapi yang bener aja deh. Dangkal sekali pemikirannya. Mengorbankan suara masyarakat hanya dengan pertimbangan menghemat anggaran? Sekalian aja semuanya dipilih tidak langsung. Termasuk presiden.

    Nah, tapi kalau mau bicara urusan yuridis, memang tidak ada masalah konstitusional dalam pemilihan melalui DPRD.

    Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 (Perubahan Kedua) memang menyatakan begini:
    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
    Pasal itu berbeda konstruksi ayatnya dengan pilpres yang ada di Pasal 6A (Perubahan Ketiga):
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    Frasa “dipilih secara demokratis” itu kan penafsirannya luas. Termasuk di dalamnya pemilihan melalui DPRD, karena dianggap prosesnya tetap demokratis. Ada pencalonan, ada penyampaian visi dan misi, ada pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara, dan lain sebagainya.

    Jadi, seandainya ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam RUU Pilkada sekarang akan disahkan, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ya hanya bisa harap-harap cemas agar hakim konstitusi menafsirkan “dipilih secara demokratis” adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat.

    Meski demikian, tetap ada celah kalau melihat ke undang-undang yang lain. UU MD3, misalnya, yang lagi rame sekarang, menyatakan kalau fungsi DPRD itu ada tiga: legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 316 dan 365).

    Ketentuan itu kan tentunya menjadi turunan dari UUD 1945. Dengan demikian, fungsi DPRD memang hanya tiga itu, sebagai penerapan dari ketentuan mengenai pemerintahan daerah di UUD 1945. Tidak ada fungsi untuk memilih kepala daerah.

    Kalau, seandainya RUU Pilkada disahkan, dan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mungkin hal ini bisa jadi celah yang dimanfaatkan.

    Simpulannya, saya tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.

  6. #6
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Bukannya DPRD hanya bisa mengusulkan kepala daerah dan memilih wakil kepala daerah?
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  7. #7
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    saya ndak suka tanpa perantara,
    mendingan yang langsung ajah..

  8. #8
    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    Bukannya DPRD hanya bisa mengusulkan kepala daerah dan memilih wakil kepala daerah?
    [MENTION=1220]mbok jamu[/MENTION]

    sekarang, DPRD gak ada kewenangan memilih kepala daerah, kecuali kepala daerah yang bersangkutan mengundurkan diri.

    kasusnya kaya di Jakarta, gara2 Jokowi mundur, Ahok naik jadi gubernur, akhirnya DPRD punya kewenangan untuk memilih wagubnya Ahok,

  9. #9
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Sedikit tambahan, karna gubernur/walikota dipilih dprd akibatnya gubernur bisa "disetir" sama dprd ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  10. #10
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    penjelasan nerve dari sisi hukumnya ok banget nih


    trus dengan kasus ahok yang sekarang, bagaimana ahok bisa dilepaskan dari jabatannya? apakah secara legal bisa?

  11. #11
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Oh jadi maksudnya mereka ingin wewenang memilih kepala daerah juga?

    OIC. Ini semua kerjaan koalisi Merah Putih itu ya? Kalah di pemerintahan pusat lalu ingin menguasai pemerintahan daerah? Ckckck. Pinter banget ya.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  12. #12
    oh iya, ini dasar hukumnya yang membuat DPRD bisa memilih wakil kepala daerah, seandainya jabatannya kosong

    Pasal 42 angka (1) huruf e UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah

    memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
    [MENTION=39]ndugu[/MENTION]

    Ahok bisa dimakzulkan oleh DPRD Jakarta, dengan beberapa ketentuan (Pasal 29 angka (2) huruf d dan e UU 32/2004 Pemerintahan Daerah):

    1. Ahok dianggap melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
    2. Ahok dianggap tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
    seandainya memang alasan ini yang dipakai, urutannya jadi seperti ini (Pasal 29 angka 4 UU 32/2004 Pemerintahan Daerah)

    1. DPRD melaksanakan rapat paripurna, yang dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD.

    2. Rapat paripurna memutuskan Ahok memenuhi dua kondisi di atas, dengan persetujuan 2/3 anggota DPRD yang hadir di rapat paripurna. Dari sini akan ada Pendapat DPRD

    3. Pendapat DPRD kemudian diperiksa Mahkamah Agung (30 hari setelah Pendapat diterima)

    4. Kalau Mahkamah Agung menyatakan bahwa kedua kondisi di atas terbukti, dan membenarkan Pendapat DPRD terbukti, DPRD bakal ngebuat Rapat Paripurna lagi dengan ketentuan yang sama (dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD)

    5. Rapat Paripurna itu nantinya menghasilkan usulan pemberhentian, dengan persetujuan 2/3 anggota DPRD.

    6. Usulan ini diberikan ke Presiden, yang harus memberikan keputusannya dalam waktu 30 hari setelah menerima usulan.
    Ada juga sebenernya kondisi lain, yang memungkinkan Ahok diberhentikan dari jabatannya:
    1. melakukan tindak pidana yang ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun, dengan putusan yang sudah final dan mengikat
    2. melakukan korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

    tapi apa iya, Ahok kaya begitu? ahahahahahaha

  13. #13
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Mengenai DPRD/DPR, mereka kan dipilih langsung. Kalo melihat keadaan ini sptnya DPR/DPRD yg menjadi problem.

    Bagaimana kalo dalam sistem demokrasi ini keberadaan DPR/DPRD ditiadakan? Sebagai penggantinya, langsung aja serahkan semua ke MA.
    Atau mungkin mengurangi jumlah kursi atau jumlah partai akan lebih effisien? Misalnya spt di amerika hanya 2 atau 3.

    Mengenai pengurangan biaya pemilihan langsung, apakah memilih dgn sistem IT bukan merupakan solusi? Misalnya dgn realtime election atau apalah istilahnya. Jadi begitu nyoblos, KPU langsung terima hasil, bisa langsung publish.

  14. #14
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    nerve: nah, untuk kenyataan di lapangan sekarang, kepala daerah kan memang dipilih langsung oleh rakyat kan

    trus berita mengenai perubahan supaya dipilih oleh dprd, itu cara kerjanya gimana supaya hal itu bisa terwujud? hanya dibawa ke mahkamah konstitusi? apa ada pihak2 laen yang bisa mempengaruhi keputusan itu (legally), misalnya presiden ato dpr etc?

  15. #15
    eh, DPR/DPRD ditiadakan gimana bleg?

    serahkan semua ke MA?

    nanti yang mengontrol eksekutif di daerah lewat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran siapa jadinya?

    mengurangi jumlah kursi atau partai, menurut saya, tidak berpengaruh langsung kalau pertimbangannya ingin memilih kepala daerah melalui DPRD.

    kalau seandainya berupaya menekan biaya melalui sistem IT, apa gak lebih rentan dikerjain tuh?

  16. #16
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    ga bisa donk ditiadakan dpr/dprdnya
    perlu ada badan2 yang berbeda untuk check and balance
    lagian peran mereka kan juga berbeda

  17. #17
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    nerve: nah, untuk kenyataan di lapangan sekarang, kepala daerah kan memang dipilih langsung oleh rakyat kan

    trus berita mengenai perubahan supaya dipilih oleh dprd, itu cara kerjanya gimana supaya hal itu bisa terwujud? hanya dibawa ke mahkamah konstitusi? apa ada pihak2 laen yang bisa mempengaruhi keputusan itu (legally), misalnya presiden ato dpr etc?

    perubahan pemilihan kepala daerah yang tadinya dipilih langsung dan diupayakan untuk dipilih oleh DPRD, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR.

    Selama ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dilakukan dengan dasar hukum UU 32/2004

    Pasal 24 angka (4)

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
    Kalau memang ingin pemilihan langsung, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

    1. Memaksa agar DPR tidak lagi mencantumkan klausul mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD

    2. Seandainya tetap dicantumkan, dan kemudian disahkan, caranya bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi

    3. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi ini juga harus disahkan oleh DPR supaya bisa berlaku.

  18. #18
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Tenang... PPP sudah berganti Ketua Umum, sebelum
    25 September Koalisi Sakit Hati akan kehilangan du
    kungan, sebaliknya Koalisi Akal Sehat akan mendapat
    kan tambahan dukungan
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  19. #19
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Karna itu gw benci politik, politician shitto ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  20. #20
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    daripada binasakan ahok, mendingan binasakan seluruh unsur-unsur koalisi merah putih kalo perlu sampe kecoa-kecoa yg ada di rumah mereka
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

Page 1 of 9 123 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •