Results 1 to 20 of 163

Thread: Pilih langsung atau lewat wakil?

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #11
    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Dati II (bupati/walikota) pilih langsung, tapi Dati I (gubernur) pilih lewat perwakilan. Kecuali daerah khusus (DKI) atau daerah istimewa (Jogja) atau mungkin Papua bisa diatur melalui aturan khusus tersendiri.

    Note: "Perwakilan" bukan hanya berarti anggota DPRD melainkan bisa ditambah dgn melibatkan stakeholders lain di wilayah ybs semacam "Dewan (Perwakilan Daerah) Provinsi/Kota/Kabupaten", bisa berasal dari lembaga ormas, lembaga kampus/akademis, bahkan lembaga "kesultanan" kalo ada, dll. Porsi rasio jumlah hak suara (dibandingkan hak suara DPRD) bisa diatur dan disesuaikan melalui Perda. Bisa juga, misalnya untuk Pilgub, semua walikota/bupati di wilayah provinsi tsb diberikan masing2 hak pilih satu suara misalnya. Bisa juga DPRD Dati II diberikan masing2 hak pilih satu suara (bukan sejumlah anggota lho) untuk Pilgub. Dll kemungkinannya yg penting diatur dlm UU.

    [MENTION=912]234[/MENTION]

    Kalau seperti itu skemanya, berarti ya tetap melalui sistem tidak langsung. Kerugiannya lebih banyak dari manfaatnya kok. Misalnya, money politics lebih parah karena hanya menyogok segelintir anggota DPRD, dan skema itu tentunya juga membuat kepala daerah di kabupaten/kota rentan untuk disogok.

    Jadi selama skemanya itu masih pemilihan tidak langsung, ya tetap saja kerugiannya lebih banyak. And in my opinion, seharusnya tidak ada pembedaan antara provinsi ataupun kabupaten kota.

    ---------- Post Merged at 12:25 PM ----------

    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Tentu segala sesuatu ada plus-minusnya. Dan realitanya sekarang, walkot Jakarta itu saat ini ndak dipilih langsung lho meskipun gubernur DKI dipilih langsung. Demikian juga gubernur DIY dipilih melalui "penetapan" meskipun walkot/bupati di Jogja dipilih scr langsung. Dan toh itu relatif ndak bermasalah, setidaknya ndak ada warga Jakpus/Jaktim/Jakbar/Jakut/Jaksel yg protes scr terang2an sampe saat ini. Hal ini menurutku bisa diterapkan di beberapa "wilayah khusus" misalnya Papua yg dikenal dgn budaya "perwakilan" (noken) nya.

    Sedangkan alasan saya kenapa gubernur, bukan walkot/bupati, yg lebih memungkinkan untuk dipilih via "perwakilan" karena menurutku gubernur itu posisinya "sekedar menjembatani" pemerintah pusat dgn pemerintah daerah (kota/kabupaten). Sedangkan pelaksana (pembangunan) nya lebih dominan di tingkat kodya/kabupaten.

    Kalo Pilpres (pusat) dan Pilbup/Pilwalkot (daerah) saya memang setuju cara langsung, kecuali untuk wilayah/kasus khusus.

    Dan, anyway, menurutku ribut2 soal sistem Pilkada saat ini memang ndak bisa dilepaskan dari unsur "sakit hati" dari koalisi hitam eh merah putih maksudku. Ini yg saya kuatirkan nanti, apapun yg akhirnya dipakai, outputnya tidak muncul dari hasil pemikiran yg jernih, baik pihak yg pro maupun kontra.

    [MENTION=912]234[/MENTION]

    Untuk kasus Jakarta, statusnya kan memang sudah ditetapkan sebagai Ibukota NKRI. Jadi perlakuannya memang berbeda dibandingkan dengan provinsi lain, mulai dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (semua ditangani pemprov), jabatan walikota yang bukan jabatan politis (karir dari pegawai negeri sipil). Strukturnya kota, namun perlakuannya provinsi (ya karena Ibukota NKRI).

    Nah, untuk status provinsi, memang seharusnya diperjelas dulu sih. Dalam kerangka peraturan perundang-undangan saat ini, provinsi memang berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat (makanya kalau ada incumbent yang mencalonkan diri lagi, yang menggantikan itu pejabat dari Kemendagri).

    Sialnya, meski berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat, dia memungut pajak dan retribusi dari warga provinsinya, dan melakukan hal-hal lain yang terkait dengan urusan dekosentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Jadi lebih enaknya sih, sebelum memutuskan untuk dipilih langsung atau tidak, ya diperjelas dulu statusnya seperti apa. Jangan di tengah-tengah dan gak jelas kelaminnya seperti saat ini.

    ---------- Post Merged at 12:36 PM ----------

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Kemaren ada ngobrol di group bb, ada teman kebetulan dosen tata negara, katanya ada uu ( sorry lupa nomor uu nya)yg mengatakan walo presiden tidak menandatangani uu itu, tetap berlaku setelah 26 atau 30 hari, jadi cara ini ga bisa dipake, satu2nya yg bisa dilakukan presiden adalah dengan dekrit presiden,
    [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] [MENTION=912]234[/MENTION]

    Itu ada di Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Sebuah undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disetujui oleh DPR, terlepas ditandatangani Presiden atau tidak. Jadi, kalaupun SBY gak tanda tangan UU Pilkada ini, atapun Jokowi juga gak tanda tangan, ya suka gak suka harus berlaku.

    Salah satu cara yang mungkin dan dibenarkan dengan undang-undang adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), bukan dengan Dekrit. Soalnya, dekrit itu tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.

    OOT dikit,
    Ini menurut saya kecacatan dari sistem presidensial kita. Masa Presiden gak bisa veto atau override hasil dari DPR? Padahal seharusnya bisa.

    ---------- Post Merged at 12:47 PM ----------

    Quote Originally Posted by 234 View Post
    BTW soal tuntutan ke MK...

    Bisakah sebuah "RUU" yg baru disahkan lewat paripurna DPR tapi belum disahkan (ditandatangani) oleh pemerintah untuk diuji materinya di MK?

    Apa MK ndak akan "ngeles" menunggu sampe RUU tsb resmi jadi UU baru bisa dilakukan uji materi?

    Atau, kalo yg diajukan ke MK adalah "proses pengambilan keputusan di DPR" kemarin kok menurutku ndak ada yg salah (inkonstitusional) deh.

    Kayaknya Dekrit Presiden memang satu2nya cara untuk menjegal hasil keputusan di DPR kemarin.

    Beranikah pak Beye?

    Memang betul, MK hanya bisa menguji undang-undang (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Dengan kata lain, RUU yang sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR, masih berstatus sebagai RUU, dan belum bisa diuji di MK. Pilihannya, Presiden segera tanda tangan agar bisa dimasukkan ke lembaran negara, dan kemudian diuji ke MK; atau menunggu saja 30 hari (dengan alasan tidak mau mengotori tangan), baru kemudian diuji di MK.

    EDITED:
    info dari temen yang sekarang spesialisasinya constitutional lawyer, RUU yang sudah disetujui, tapi belum ada nomor, sebenarnya bisa diajukan ke MK. Nantinya, setelah RUU itu dapet nomor (entah itu karena ditandatangani Presiden, atau karena klausula 30 hari), permohonan hak uji materi diperbaiki, dengan menambahkan formalitas (nomor undang-undang, dll) yang diperlukan.

    BTW, “proses pengambilan keputusan di DPR”, tidak bisa diuji atau “diperkarakan” di MK, karena itu bukan kewenangan dari MK.

    Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan bahwa kewenangan MK hanya
    1. Menguji UU terhadap UUD
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara (impeachment presiden, sengketa antara presiden dan DPR, dll)
    3. Pembubaran parpol
    4. Memutus sengketa pemilu

    Again, dekrit gak bisa dijadikan andalan seandainya Pak BeYe mau ngelawan UU yang kemarin sih. Yang dimungkinan secara hukum hanya melalui Perpu, yang kemudian harus disahkan oleh DPR di rapat paripurna berikutnya.
    Last edited by nerve_gas; 29-09-2014 at 04:45 PM.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •