[MENTION=912]234[/MENTION]
Kalau seperti itu skemanya, berarti ya tetap melalui sistem tidak langsung. Kerugiannya lebih banyak dari manfaatnya kok. Misalnya, money politics lebih parah karena hanya menyogok segelintir anggota DPRD, dan skema itu tentunya juga membuat kepala daerah di kabupaten/kota rentan untuk disogok.
Jadi selama skemanya itu masih pemilihan tidak langsung, ya tetap saja kerugiannya lebih banyak. And in my opinion, seharusnya tidak ada pembedaan antara provinsi ataupun kabupaten kota.
---------- Post Merged at 12:25 PM ----------
[MENTION=912]234[/MENTION]
Untuk kasus Jakarta, statusnya kan memang sudah ditetapkan sebagai Ibukota NKRI. Jadi perlakuannya memang berbeda dibandingkan dengan provinsi lain, mulai dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (semua ditangani pemprov), jabatan walikota yang bukan jabatan politis (karir dari pegawai negeri sipil). Strukturnya kota, namun perlakuannya provinsi (ya karena Ibukota NKRI).
Nah, untuk status provinsi, memang seharusnya diperjelas dulu sih. Dalam kerangka peraturan perundang-undangan saat ini, provinsi memang berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat (makanya kalau ada incumbent yang mencalonkan diri lagi, yang menggantikan itu pejabat dari Kemendagri).
Sialnya, meski berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat, dia memungut pajak dan retribusi dari warga provinsinya, dan melakukan hal-hal lain yang terkait dengan urusan dekosentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Jadi lebih enaknya sih, sebelum memutuskan untuk dipilih langsung atau tidak, ya diperjelas dulu statusnya seperti apa. Jangan di tengah-tengah dan gak jelas kelaminnya seperti saat ini.
---------- Post Merged at 12:36 PM ----------
[MENTION=320]surjadi05[/MENTION] [MENTION=912]234[/MENTION]
Itu ada di Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebuah undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disetujui oleh DPR, terlepas ditandatangani Presiden atau tidak. Jadi, kalaupun SBY gak tanda tangan UU Pilkada ini, atapun Jokowi juga gak tanda tangan, ya suka gak suka harus berlaku.
Salah satu cara yang mungkin dan dibenarkan dengan undang-undang adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), bukan dengan Dekrit. Soalnya, dekrit itu tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
OOT dikit,
Ini menurut saya kecacatan dari sistem presidensial kita. Masa Presiden gak bisa veto atau override hasil dari DPR? Padahal seharusnya bisa.
---------- Post Merged at 12:47 PM ----------
Memang betul, MK hanya bisa menguji undang-undang (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Dengan kata lain, RUU yang sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR, masih berstatus sebagai RUU, dan belum bisa diuji di MK. Pilihannya, Presiden segera tanda tangan agar bisa dimasukkan ke lembaran negara, dan kemudian diuji ke MK; atau menunggu saja 30 hari (dengan alasan tidak mau mengotori tangan), baru kemudian diuji di MK.
EDITED:
info dari temen yang sekarang spesialisasinya constitutional lawyer, RUU yang sudah disetujui, tapi belum ada nomor, sebenarnya bisa diajukan ke MK. Nantinya, setelah RUU itu dapet nomor (entah itu karena ditandatangani Presiden, atau karena klausula 30 hari), permohonan hak uji materi diperbaiki, dengan menambahkan formalitas (nomor undang-undang, dll) yang diperlukan.
BTW, “proses pengambilan keputusan di DPR”, tidak bisa diuji atau “diperkarakan” di MK, karena itu bukan kewenangan dari MK.
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan bahwa kewenangan MK hanya
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara (impeachment presiden, sengketa antara presiden dan DPR, dll)
3. Pembubaran parpol
4. Memutus sengketa pemilu
Again, dekrit gak bisa dijadikan andalan seandainya Pak BeYe mau ngelawan UU yang kemarin sih. Yang dimungkinan secara hukum hanya melalui Perpu, yang kemudian harus disahkan oleh DPR di rapat paripurna berikutnya.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)






Reply With Quote