Tapi DKI tetap Pilgub langsung dong....
UU no. 29 tahun 2007 Khusus Ibu Kota Jakarta
Di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, diatur tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam Pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote