[MENTION=39]ndugu[/MENTION]

kalau musyawarah mufakat itu ya kurang lebih ada kompromi. kalau ada ketentuan yang dirasa tidak pas, masih bisa dinegosiasikan. intinya, tahapan ini dulu yang harus dilakukan, baru pemungutan suara.

rasionya sendiri saya tidak tahu. soalnya belum pernah meneliti sampai sejauh itu. Nah, kalau ingin tahu datanya, memang harus datang langsung ke sekretariat DPR untuk meminta hasil pemungutan suara. Upaya yang bisa dilakukan, seandainya gak dapet, ya mengajukan sengketa informasi publik.

Open Data memang bisa diupayakan sih. tapi tentunya tetap harus ada political will dari yang bersangkutan (DPR).