-
pelanggan
[MENTION=63]ishaputra[/MENTION]
justru menurut saya itu sangat prinsipil.
Ketika lembaga eksekutif di provinsi/kabupaten/kota akan diawasi oleh legislatif, maka harus ada proses elektoral/pemilihan yang sama di kedua lembaga tersebut. Berhubung salah satu fungsi dari legislatif di daerah adalah fungsi pengawasan, ya jadi aneh bin ajaib kalau dia yang memilih dan sekaligus dia yang mengawasi.
Kalau skemanya seperti itu, kepala daerah ya jadi bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada publik. Jadinya tinggal masalah cingcai2 untuk urusan legislasi dan anggaran.
Lalu, dengan sistem proporsional di lembaga legislatif, masa suara sekian banyak orang hanya diwakili oleh 1 orang saja, kalau seandainya jadi pilkada via DPRD. Misalnya di Bandung, memangnya 43 ribu orang yang diwakili di satu kursi pasti memiliki pilihan yang sama untuk kepala daerah?
Siapa tau mau masukkin diskusi soal electoral college Amriki di sini, ya jelas gak nyambung sih. Perbandingannya udah gak apple-to-apple. Lagipula, gerakan untuk menghapuskan electoral college di Amriki juga udah marak bertahun2 kemarin.
---------- Post Merged at 07:43 PM ----------
BTW
Presiden bakal tanda tangan UU Pilkada yang kemarin, dan kemudian menerbitkan Perpu untuk membatalkannya.
Proses tanda tangan UU Pilkada itu nampaknya bukan penanda kalau Presiden setuju dengan pilkada tidak langsung, tapi lebih ke arah menghindari masalah legalitas formal.
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules