perubahan pemilihan kepala daerah yang tadinya dipilih langsung dan diupayakan untuk dipilih oleh DPRD, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR.
Selama ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dilakukan dengan dasar hukum UU 32/2004
Pasal 24 angka (4)
Kalau memang ingin pemilihan langsung, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
1. Memaksa agar DPR tidak lagi mencantumkan klausul mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD
2. Seandainya tetap dicantumkan, dan kemudian disahkan, caranya bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
3. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi ini juga harus disahkan oleh DPR supaya bisa berlaku.