Results 1 to 20 of 163

Thread: Pilih langsung atau lewat wakil?

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    nerve: nah, untuk kenyataan di lapangan sekarang, kepala daerah kan memang dipilih langsung oleh rakyat kan

    trus berita mengenai perubahan supaya dipilih oleh dprd, itu cara kerjanya gimana supaya hal itu bisa terwujud? hanya dibawa ke mahkamah konstitusi? apa ada pihak2 laen yang bisa mempengaruhi keputusan itu (legally), misalnya presiden ato dpr etc?

    perubahan pemilihan kepala daerah yang tadinya dipilih langsung dan diupayakan untuk dipilih oleh DPRD, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR.

    Selama ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dilakukan dengan dasar hukum UU 32/2004

    Pasal 24 angka (4)

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
    Kalau memang ingin pemilihan langsung, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

    1. Memaksa agar DPR tidak lagi mencantumkan klausul mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD

    2. Seandainya tetap dicantumkan, dan kemudian disahkan, caranya bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi

    3. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi ini juga harus disahkan oleh DPR supaya bisa berlaku.

  2. #2
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Quote Originally Posted by nerve_gas View Post
    Kalau memang ingin pemilihan langsung, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

    1. Memaksa agar DPR tidak lagi mencantumkan klausul mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD

    2. Seandainya tetap dicantumkan, dan kemudian disahkan, caranya bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi

    3. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi ini juga harus disahkan oleh DPR supaya bisa berlaku.
    so in other words, dpr yang bisa menentukan (sebelum MK) peraturannya kan, untuk dijadikan dalam udang2 ?
    kalo begitu, maka kedengarannya pihak yang pro pemilihan lewat dprd akan mempunyai perjalanan yang masih panjang untuk menerapkan itu (dan ini pun dengan asumsi ada dukungan dalam dpr secara penuh). apakah ada quota misalnya brapa persen persetujuan dalam dpr sebelum suatu peraturan bisa disahkan?

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •