Quote Originally Posted by kandalf View Post

---------- Post Merged at 07:44 AM ----------



Yang dipermasalahkan adalah 'ditahan'.
Banyak pidana-pidana yang di KUHP tidak membutuhkan penahanan tetapi di UU ITE, karena ancaman hukumannya lebih besar (lebih dari 5 tahun), akhirnya jadi ditahan. Contoh untuk pidana 'pencemaran nama baik'.

Tapi tanpa UU ITE pun, perilaku Flo sudah pidana. Termasuk gangguan ketertiban umum.
Yup, makanya saya bilang moga2 hakim berbaik hati cuma kasih hukuman percobaan dibawah 6 bulan, or jaksa meng sp3 atau plokis mengganggap bukti ga cukup atau apapun lah, menurut hukuman sosial dari masyarakat udah cukuplah, menurut saya itu cuma kesalahan/kebodohan yg sangat fatal tapi bukan criminal, but imho