Di media sosial gak ada momod kecuali di grup-nya.
Jadi benar2 tergantung temannya mau mengingatkan atau penikam dari belakang.
---------- Post Merged at 07:44 AM ----------
Yang dipermasalahkan adalah 'ditahan'.
Banyak pidana-pidana yang di KUHP tidak membutuhkan penahanan tetapi di UU ITE, karena ancaman hukumannya lebih besar (lebih dari 5 tahun), akhirnya jadi ditahan. Contoh untuk pidana 'pencemaran nama baik'.
Tapi tanpa UU ITE pun, perilaku Flo sudah pidana. Termasuk gangguan ketertiban umum.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





Reply With Quote