Page 28 of 40 FirstFirst ... 18262728293038 ... LastLast
Results 541 to 560 of 798

Thread: Jokowi - JK... What's next?

  1. #541
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Err gw bingung emang jokowi ada memerintahkan penyelidikan/penyidikan bg dihentikan? Emang jokowi ada menyuruh hakim sarpin menggugurkan dakwaan kpk? Kalo mau jujur kpk nya samad kan yg memberi celah hukum agar pra peradilannya bisa masuk pengadilan, kemaren dengar di metro tv hakim menolak pra peradilan tersangka korupsi di purwokerto
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  2. #542
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    OK.. terima kasih untuk penjelasan yang panjang lebar.
    Jadi "era kebangkitan koruptor = era Jokowi dadi presiden"?
    Nggak.
    Gue gak bilang begitu.
    Tapi Joko Widodo diam dengan fakta yang gamblang begitu.
    Joko Widodo juga diam ketika yang diserang gak cuma KPK, tetapi PPATK dan Komnas HAM.

    Ini bukan cuma tentang BG.
    Ini juga tentang bagaimana oknum yang takut BG diselidiki, memanfaatkan kekuasaannya, melanggar peraturan sendiri.
    Dan Joko Widodo hanya diam.

    Soal BG tidak jadi dilantik, Joko Widodo sudah benar.
    Tapi telat keputusannya.

    Para koruptor sudah tahu, Joko Widodo lemah.
    Itu yang dimaksud [MENTION=101]purba[/MENTION] dengan kebangkitan koruptor.

    ---------- Post Merged at 10:49 AM ----------

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Err gw bingung emang jokowi ada memerintahkan penyelidikan/penyidikan bg dihentikan? Emang jokowi ada menyuruh hakim sarpin menggugurkan dakwaan kpk? Kalo mau jujur kpk nya samad kan yg memberi celah hukum agar pra peradilannya bisa masuk pengadilan, kemaren dengar di metro tv hakim menolak pra peradilan tersangka korupsi di purwokerto
    Gak ada. Joko Widodo tidak memerintahkan macam-macam.
    Tetapi Joko Widodo diam.
    Itu kesalahannya.

    Errr...
    Pertama,
    ada celah atau tidak celah,
    semua tersangka berhak mengajukan praperadilan untuk setiap tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang.

    Tapi...
    nah ini tapinya...
    selama ini dalam praktek dan teori serta peraturannya,
    status TERSANGKA bukan ranah praperadilan.

    Jadi Hakim Sarpin melakukan ijtihad pribadi.
    Selama MA tidak menyangkal, maka ijtihad tersebut dibenarkan.
    Kecuali tiba-tiba MA menganulir dan Sarpin dihukum secara administrasi atas ijtihad tersebut.

    Tetapi kenyataannya, ijtihad Sarpin tidak umum. Buktinya, hakim praperadilan di Purwokerto berpendapat sebaliknya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  3. #543
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Nggak.
    Gue gak bilang begitu.
    Tapi Joko Widodo diam dengan fakta yang gamblang begitu.
    Joko Widodo juga diam ketika yang diserang gak cuma KPK, tetapi PPATK dan Komnas HAM.

    Ini bukan cuma tentang BG.
    Ini juga tentang bagaimana oknum yang takut BG diselidiki, memanfaatkan kekuasaannya, melanggar peraturan sendiri.
    Dan Joko Widodo hanya diam.

    Soal BG tidak jadi dilantik, Joko Widodo sudah benar.
    Tapi telat keputusannya.

    Para koruptor sudah tahu, Joko Widodo lemah.
    Itu yang dimaksud [MENTION=101]purba[/MENTION] dengan kebangkitan koruptor.

    ---------- Post Merged at 10:49 AM ----------



    Gak ada. Joko Widodo tidak memerintahkan macam-macam.
    Tetapi Joko Widodo diam.
    Itu kesalahannya.

    Errr...
    Pertama,
    ada celah atau tidak celah,
    semua tersangka berhak mengajukan praperadilan untuk setiap tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang.

    Tapi...
    nah ini tapinya...
    selama ini dalam praktek dan teori serta peraturannya,
    status TERSANGKA bukan ranah praperadilan.

    Jadi Hakim Sarpin melakukan ijtihad pribadi.
    Selama MA tidak menyangkal, maka ijtihad tersebut dibenarkan.
    Kecuali tiba-tiba MA menganulir dan Sarpin dihukum secara administrasi atas ijtihad tersebut.

    Tetapi kenyataannya, ijtihad Sarpin tidak umum. Buktinya, hakim praperadilan di Purwokerto berpendapat sebaliknya.
    Tidak umum berarti cuma "melanggar" kebiasaan kan? Tidak melanggar tata tertib/etika apalagi melanggar hukum kan?
    Kalo hakim melihat ada yg ga beres pada kasus bg ini, mungkin aja dia merasa ada yg "dizalimi", kan? Buktinya waktu kpk minta pengunduran waktu 1 minggu menyiapkan bukti, dia terima padahal harusnya putusan pra peradilan harus diputuskan dalam waktu 1 minggu dari sidang pertama?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  4. #544
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Akan menjadi pemerintahan yang paling korup dalam sepanjang sejarah RI.

    Presiden pilihan rakyat. Ironis.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  5. #545
    pelanggan setia Fere's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Depan RSJ-KM
    Posts
    6,120
    Pemerintahan paling korup sepanjang sejarah RI..?
    Masa sih...?

    Udah dibandingin belum dengan pemerintahan2 sebelumnya..?
    Jamannya Sukarno, Suharto..

  6. #546
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Tidak umum berarti cuma "melanggar" kebiasaan kan? Tidak melanggar tata tertib/etika apalagi melanggar hukum kan?
    Kalo hakim melihat ada yg ga beres pada kasus bg ini, mungkin aja dia merasa ada yg "dizalimi", kan? Buktinya waktu kpk minta pengunduran waktu 1 minggu menyiapkan bukti, dia terima padahal harusnya putusan pra peradilan harus diputuskan dalam waktu 1 minggu dari sidang pertama?
    Kalau soal apakah itu melanggar tata tertib atau melanggar hukum,
    saya membaca dua pendapat di sini.
    Yang satu mengatakan Sarpin telah merusak tata hukum Indonesia.
    Yang satu mengatakan Sarpin telah menemukan hukum yang belum ada demi keadilan dan bagian dari diskresi hakim.

    Kalau ingin baca analisa yang membela Sarpin,
    silakan baca artikel di Hukum Online di sini
    http://www.hukumonline.com/berita/ba...i--sh-msi-llm-

    Kalau yang analisa mengritik Sarpin silakan baca artikel (yang juga di Hukum Online)
    http://www.hukumonline.com/berita/ba...situmeang--sh-


    Soal bukti,
    dalam praperadilan memang bisa dimintai bukti tetapi tidak diperiksa apakah bukti tersebut membuktikan atau tidak. Karena kalau sampai diperiksa seberapa relevan bukti tersebut, maka itu sudah masuk ke materi peradilan, bukan materi praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa apakah bukti tersebut didapatkan dengan cara yang benar.

    Praperadilan BG kemarin, KPK memang tidak siap.
    Selama ini, kalau ditanya tentang bukti, KPK memang hanya menunjukkan berkas yang mengatakan bahwa KPK punya bukti. Ada praperadilan kasus korupsi -- kalau tidak salah Paskah Suzetta yang saat itu pun, KPK hanya menunjukkan berkas dan detail buktinya pun tidak ditunjukkan. Saat itu yang digugat bukan status tersangka tetapi penahanan. Hakim saat itu memutuskan KPK sudah cukup punya bukti.

    Jadi dengan rekam jejak seperti itu, kemarin KPK berasumsi, bahwa Sarpin akan saklek mengikuti hukum di Indonesia yakni status tersangka bukan ranah praperadilan.

    Makanya, sebenarnya yang ditunggu orang itu sekarang adalah fatwa MA apakah ijtihad Sarpin benar atau salah. Cuma MA sendiri kayaknya takut dan udah bikin pagar, tidak menerima Kasasi dan tidak pula menerima PK.

    ---------- Post Merged at 01:03 PM ----------

    Quote Originally Posted by Fere View Post
    Pemerintahan paling korup sepanjang sejarah RI..?
    Masa sih...?

    Udah dibandingin belum dengan pemerintahan2 sebelumnya..?
    Jamannya Sukarno, Suharto..
    Di zaman Bung Karno, atau lebih tepatnya di masa Demokrasi Liberal (saat Bung Karno cuma sekedar simbol)
    sepucuk amplop dari pengusaha yang ternyata berisi uang, sudah cukup untuk menjerat seorang menteri dengan tuduhan menerima suap.
    Sang menteri ditangkap oleh jaksa saat akan menempuh perjalanan dinas ke luar negeri.
    Perdana menteri saat itu hingga Bung Karno berusaha membujuk jaksa untuk membebaskan sang menteri tetapi jaksa tetap bergeming.

    Oh iya,
    sang menteri tidak menjanjikan apa-apa pada sang pengusaha.
    Sang menteri bahkan mengklaim tidak tahu amplopnya berisi uang (amplopnya belum dibuka).
    Tapi itu sudah dianggap suap.

    Dengan segala tekanan baik dari pemerintah (Perdana Menteri dan Presiden) maupun institusi lain (termasuk Mahkamah Agung), sang jaksa bersikeras dan akhirnya sang Menteri diberhentikan dan diadili. Ia divonis mengganti rugi sebesar Rp 5,000 rupiah (ini denda di tahun 1957) dan di hukum satu bulan penjara


    Jadi dengan standar tahun 1957, Budi Gunawan sudah tergolong menerima suap.

    Untungnya, kemarin Joko Widodo tidak jadi melantik Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Bila kemarin ia tetap melantik, maka iya, pemerintahan Joko Widodo akan jadi pemerintahan terkorup, bahkan bila dibandingkan dengan masa Bung Karno.

    ---------- Post Merged at 01:19 PM ----------

    Maaf,
    aku mengoreksi kasus menteri tahun 1957.

    Si Menteri dituding menerima suap.
    Jadi ia ditangkap.
    Tapi akhirnya ia didenda oleh pengadilan sebagai kelalaian.
    Last edited by kandalf; 12-03-2015 at 12:06 PM.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  7. #547
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Yang pasti baru di Zaman Jokowi banyak elite berlaku
    cengeng dan bersikap layaknya rakyat kecil terzhalimi

    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  8. #548
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Infrastruktur apapun yang (dijanjikan) akan dibangun oleh pemerintahan Jokowi ndak akan luput korupsi.

    Tentu mereka support rencana Jokowi seratus persen, lha proyek gitu lho..

    Yang konyol nasib orang-orang seperti Ahok, Susi dan Anies Baswedan. Ahok sudah mulai menghibur diri sendiri karena ndak ada tanggapan dari Jokowi. Jokowi seperti mobil solar, lama panasnya. Poor Ahok. Jokowi aint got no engine, dear.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  9. #549
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Ahok berani nantang DPRD karena dibeking presiden, demikian kesimpulan orang-orang setelah melihat dia sowan dulu ke Jokowi baru melapor kasus UPS ke KPK.

    Infrastruktur yang dibangun apakah dengan korupsi atau tidak itu kelihatannya nanti, bukan sekarang yang dibangun aja belom. Bisa dicek bersama apakah spek sesuai dengan rencana atau tidak.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  10. #550
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Nggak.
    Gue gak bilang begitu.
    Tapi Joko Widodo diam dengan fakta yang gamblang begitu.
    Joko Widodo juga diam ketika yang diserang gak cuma KPK, tetapi PPATK dan Komnas HAM.

    Ini bukan cuma tentang BG.
    Ini juga tentang bagaimana oknum yang takut BG diselidiki, memanfaatkan kekuasaannya, melanggar peraturan sendiri.
    Dan Joko Widodo hanya diam.
    Emang kalo ga diam, tindakan apa yg lo harapkan? Menghentikan langkah POLRI?
    Apa SBY, yg jenderal, mampu?

    Soal BG tidak jadi dilantik, Joko Widodo sudah benar.
    Tapi telat keputusannya.
    Jadi maksudnya jokowi harus ikut2 suudzon dan memaksakan bahwa BG berdosa?
    Penundaan2 kan dimaksudkan supaya BG mendapatkan keadilan. Itu makanya dia menunggu hasil praperadilan, supaya ga ikut2an menghakimi BG.
    Toh BG ga dilantik setelah diputuskan tidak bersalah. Dengan begitu jokowi tidak asal ikut menuduh bahwa BG bersalah.

    Para koruptor sudah tahu, Joko Widodo lemah.
    Itu yang dimaksud purba dengan kebangkitan koruptor.
    Well.. At least Australia tahu kalo Jokowi tidak lemah.
    Wah.. gw terima kasih banget kalo jadi purba dijurubicarakan terus neh..

  11. #551
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Bukan cuma Australia, tapi juga Brazil dan Belanda...
    Bahkan Belanda juga sudah menarik Dubes nya, lalu
    diam-diam balik lagi

    Pengopinian Jokowi lemah, hanya karena "tidak mau"
    turun tangan ngurusin para "elite" yang bertikai lalu
    pada bersikap "layaknya" rakyat kecil yang terzalimi.
    Lucu saja, para "elite" (pejabat/aktivis/pengamat) ne
    geri ini menuntut perhatian presiden sampai muncul
    pertanyaan "Dimana Presiden Republik Indonesia"?

    Pertanyaan naif yang dengan mudah dijawab oleh pa
    ra pengungsi Sinabung, pengungsi Banjarnegara, para
    korban narkoba dan banyak rakyat kecil yang sudah
    merasakan langsung kehadiran presiden (juga guber
    nur dan walikota) saat mereka ditimpa bencana dan
    kesusahan.

    menurut gw, ini semua hanyalah bentuk "ketidakrelaan"
    Indonesia dipimpin Jokowi yang bukan siapa-siapa...

    kiprah politiknya baru 11 tahun (sejak 2014 ketika ia
    mulai mencalonkan diri sebagai walikota solo), jadi fal
    safah life begin at 40 benar-benar dijalankan oleh Jo
    kowi... mapan pada usia 40 lalu terjun ke politik (yang
    menurut gw) sebagai bentuk pengabdian...

    bandingkan dengan para Politisi (juga para aktivis atau
    pengamat) yang sudah malang melintang lebih dari 20
    tahun

    kenapa gw konsisten memilih Jokowi sejak pilgub DKI?
    Karena Jokowi adalah sosok yang memutus rantai se
    tan elitokrasi di Indonesia. Dia "merusak" ritme pergili
    ran kekuasaan di Indonesia dari satu kelompok elit ke
    pada kelompok elit lain...

    Lalu sekarang banyak "elit" (pejabat/politisi/aktivis/
    pengamat) sibuk mencari-cari kekurangan Jokowi sem
    bari tutup mata akan prestasi jokowi? suckmydick aja
    deh
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  12. #552
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Emang kalo ga diam, tindakan apa yg lo harapkan? Menghentikan langkah POLRI?
    Apa SBY, yg jenderal, mampu?
    SBY Mampu.
    Dan sudah dilakukan oleh SBY.
    Walau saya sepakat dengan Adnan Buyung Nasution bahwa langkah beliau salah.


    Sederhana yang saya ingin Joko Widodo lakukan.
    Saya tidak berharap kasus BW dan AS dihentikan. Tidak. Itu namanya intervensi hukum.
    Saya justru ingin Joko Widodo menekan Polri untuk memutasi Budi, Daniel, dan Viktor, dan melakukan penyidikan internal terhadap mereka bertiga atas kasus penangkapan Bambang Widjojanto sesuai dengan rekomendasi KOMNAS HAM dan Ombudsman.

    Sederhana.
    Itu saja.
    Tanpa intervensi hukum.
    Tanpa kriminalisasi.
    Cukup dengan fakta.
    Dan sudah ada dua institusi negara yang merekomendasikan itu.




    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Jadi maksudnya jokowi harus ikut2 suudzon dan memaksakan bahwa BG berdosa?
    Penundaan2 kan dimaksudkan supaya BG mendapatkan keadilan. Itu makanya dia menunggu hasil praperadilan, supaya ga ikut2an menghakimi BG.
    Toh BG ga dilantik setelah diputuskan tidak bersalah. Dengan begitu jokowi tidak asal ikut menuduh bahwa BG bersalah.
    Joko Widodo tidak perlu berprasangka bahwa Budi Gunawan bersalah atau tidak.
    Tetapi begitu calon menteri atau calon kapolri atau calon pejabat yang akan dia angkat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus apapun, oleh institusi manapun (Polisi, Kejaksaan, atau KPK) maka ia batalkan pelantikan posisi barunya dan gantikan dengan calon lain.

    Sesederhana itu.
    Dan itu tetap dalam koridor praduga tak bersalah.
    Mengapa?
    Karena beliau tak perlu memecat si calon dari kedudukan lama.

    Perkecualian adalah ketua KPK karena memang diamanatkan oleh UU KPK, pimpinan KPK tidak boleh berstatus tersangka dan harus diberhentikan.



    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Well.. At least Australia tahu kalo Jokowi tidak lemah.
    Wah.. gw terima kasih banget kalo jadi purba dijurubicarakan terus neh..
    Salah.
    Politisi Australia itu, dan juga Brazil serta Belanda, cuma cari muka.
    Bu Dilmah itu sedang disenggol skandal korupsi perusahaan minyak nasionalnya. Itu sebabnya dia mencari pengalihan isu.

    Coba belajar dari Perang Enam Hari di tahun 1967.
    Mengapa Mesir, Yordania, Irak, serta Syria bisa kalah oleh Israel? Bukan karena angkatan bersenjata mereka lemah. Angkatan bersenjata mereka justru sedang sangat kuat. Mereka punya pesawat-pesawat yang relatif baru.

    Mereka kalah justru karena faktor internal, korupsi. Korupsi itu yang dimanfaatkan oleh Israel di mana mata-mata Israel bisa masuk.
    Itu kisah ekstrim di mana Israel yang masih kecil memang mau gak mau harus unjuk kekuatan militer.

    Untuk negara macam Australia, gak perlu mereka menyerang Indonesia. Malah rugi.
    Dan Abbot berusaha membebaskan Syukumuran dan Andrew, itu lebih pada kepentingan politiknya dia, bukan kepentingan Australia.
    Last edited by kandalf; 13-03-2015 at 10:45 AM.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  13. #553
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post


    Joko Widodo tidak perlu berprasangka bahwa Budi Gunawan bersalah atau tidak.
    Tetapi begitu calon menteri atau calon kapolri atau calon pejabat yang akan dia angkat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus apapun, oleh institusi manapun (Polisi, Kejaksaan, atau KPK) maka ia batalkan pelantikan posisi barunya dan gantikan dengan calon lain.

    Sesederhana itu.
    Dan itu tetap dalam koridor praduga tak bersalah.
    Mengapa?
    Karena beliau tak perlu memecat si calon dari kedudukan lama.
    loh kok kesannya ironis, tak perlu berprasangka tapi kalo calon pilihannya baru tersangka udah "dirampas" haknya untuk jadi pimpinan, tahu sendiri kan menersangkakan seseorang di indo gampang, bw tuh contohnya iya kan?

    Dalam kasus bg malah jokowi milih bg sebelum jadi tersangka tapi tetap disalahin juga, kalo gak kita angkat aja kpk, icw, komnas ham sebagai lembaga screening nasional, jadikan mereka lembaga super di indo yg menentukan calon2 pejabat indo di masa depan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  14. #554
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    loh kok kesannya ironis, tak perlu berprasangka tapi kalo calon pilihannya baru tersangka udah "dirampas" haknya untuk jadi pimpinan, tahu sendiri kan menersangkakan seseorang di indo gampang, bw tuh contohnya iya kan?

    Dalam kasus bg malah jokowi milih bg sebelum jadi tersangka tapi tetap disalahin juga, kalo gak kita angkat aja kpk, icw, komnas ham sebagai lembaga screening nasional, jadikan mereka lembaga super di indo yg menentukan calon2 pejabat indo di masa depan
    Misalkan Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] seorang direktur perusahaan mau mengangkat seseorang menjadi kepala divisi.
    Tapi kemudian si calon kepala divisi menjadi tersangka kasus penipuan.
    Kepala Divisi belum tentu salah.
    Tapi penetapan tersangka tersebut sudah cukup alasan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
    Proses hukum pasti panjang dan melelahkan jadi kalau dipaksakan diangkat, calon kepala divisi tersebut tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya.
    Belum lagi kalau ternyata memang diputuskan bersalah, maka akan rusak reputasinya.

    Jadi walaupun baru mendapat status tersangka dan tidak ditahan,
    atas pertimbangan citra perusahaan dan potensi si calon kepala divisi untuk tidak bisa konsentrasi pada tugas, pengangkatan kepala divisi tersebut layak dibatalkan.

    Tentu saja,
    direktur punya hak untuk bersikukuh pengangkatan kepala divisi tetap dilanjutkan
    tetapi itu akan merugikan perusahaan tersebut dari sisi reputasi.
    Apalagi kalau kemudian terbukti bahwa si kepala divisi memang menipu dan dia harus ditahan maka jabatan tersebut akan lowong.


    Apakah kemudian hak kepala divisi dirampas dengan penetapan tersangka tersebut?
    Tidak.

    Beberapa perusahaan malah lebih sadis,
    begitu ditetapkan tersangka, perusahan tidak mau tahu dan langsung memecat si pekerja.
    Ini kebijakan SBY dahulu.
    Ditetapkan tersangka, maka menterinya wajib mengundurkan diri. Tak perduli apakah si menteri benar korupsi atau tidak.

    Apakah kebijakan SBY melanggar praduga tak bersalah?
    Tidak.
    Ini bukan masalah dia percaya menterinya bersalah atau tidak.
    Ini masalah reputasi kabinetnya.

    ---------- Post Merged at 12:36 PM ----------

    Oh iya, Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
    ICW bukan institusi negara.
    Beda dengan Komnas HAM dan Ombudsman.
    Itu dari sisi HAM dan penegakan hukum.

    Selain itu ada juga KPK serta PPATK yang bisa untuk dipakai untuk mencurigai calon pejabat terlibat korupsi atau tidak.

    Lembaga super?
    Selain KPK, tiga lainnya itu tidak punya hak untuk menetapkan status tersangka.

    Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga.
    Hanya KPK, satu-satunya lembaga negara yang punya ketentuan, sekali ditetapkan tersangka maka pimpinannya harus berhenti. Titik.
    Jadi justru KPK, di antara tiga lembaga penyidik (Kepolisian, Jaksa, KPK) adalah lembaga paling lemah.

    Ombudsman, PPATK, dan Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.

    Pertanyaanku justru,
    ngapain ada lembaga-lembaga tersebut kalau tidak dimanfaatkan?
    Ada PPATK yang sudah mengawasi aliran dana, kenapa informasinya tidak dimanfaatkan untuk melihat kejanggalan calon pejabat?
    Ada Ombudsman dan Komnas HAM yang fasih soal hak-hak asasi dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh penegak hukum, mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon kapolri?
    Dan tentu saja ada KPK,
    yang walau belum menetapkan tersangka, punya daftar pengaduan dan punya penyelidikan walau tidak semuanya berujung pada status tersangka,
    mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon pejabat?

    Toh pas seleksi menteri kemarin, Joko Widodo sudah menggunakan PPATK dan KPK. Kenapa tidak meneruskan untuk pejabat lain?
    Apa cuma hangat-hangat tahi ayam?

    Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga. Keputusan mengangkat pejabat tetap di tangan Joko Widodo. Bukan di tangan lembaga-lembaga ini.
    DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR.

    Gak ada tuh peraturan yang mengharuskan presiden berkonsultasi dengan Ombudsman, Komnas HAM, KPK, PPATK.
    Jadi, dari mana om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] mengatakan lembaga-lembaga ini adalah lembaga super?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  15. #555
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Hanya sekitar 5% penduduk Australia yang ingin kedua bandar narkoba itu dibebaskan. 2% dealers, 2% users, 1% bogans.

    Memangnya tawar-menawar tahanan itu karena kekuatan presiden? Sejak kapan??
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  16. #556
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Presiden sebelumnya barter tekanan asing dengan memberi remisi
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  17. #557
    pelanggan setia Fere's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Depan RSJ-KM
    Posts
    6,120
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Misalkan Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] seorang direktur perusahaan mau mengangkat seseorang menjadi kepala divisi.
    Tapi kemudian si calon kepala divisi menjadi tersangka kasus penipuan.
    Kepala Divisi belum tentu salah.
    Tapi penetapan tersangka tersebut sudah cukup alasan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
    Proses hukum pasti panjang dan melelahkan jadi kalau dipaksakan diangkat, calon kepala divisi tersebut tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya.
    Belum lagi kalau ternyata memang diputuskan bersalah, maka akan rusak reputasinya.

    Jadi walaupun baru mendapat status tersangka dan tidak ditahan,
    atas pertimbangan citra perusahaan dan potensi si calon kepala divisi untuk tidak bisa konsentrasi pada tugas, pengangkatan kepala divisi tersebut layak dibatalkan.

    Tentu saja,
    direktur punya hak untuk bersikukuh pengangkatan kepala divisi tetap dilanjutkan
    tetapi itu akan merugikan perusahaan tersebut dari sisi reputasi.
    Apalagi kalau kemudian terbukti bahwa si kepala divisi memang menipu dan dia harus ditahan maka jabatan tersebut akan lowong.


    Apakah kemudian hak kepala divisi dirampas dengan penetapan tersangka tersebut?
    Tidak.

    Beberapa perusahaan malah lebih sadis,
    begitu ditetapkan tersangka, perusahan tidak mau tahu dan langsung memecat si pekerja.
    Ini kebijakan SBY dahulu.
    Ditetapkan tersangka, maka menterinya wajib mengundurkan diri. Tak perduli apakah si menteri benar korupsi atau tidak.

    Apakah kebijakan SBY melanggar praduga tak bersalah?
    Tidak.
    Ini bukan masalah dia percaya menterinya bersalah atau tidak.
    Ini masalah reputasi kabinetnya.
    Dari analogi kamu di atas, Kun. Kau kurang memasukkan satu unsur
    penting lainnya, DPR. Bahkan kau sendiri menyatakan pentingnya
    peran DPR

    ...DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR...

  18. #558
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Misalkan Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] seorang direktur perusahaan mau mengangkat seseorang menjadi kepala divisi.
    Tapi kemudian si calon kepala divisi menjadi tersangka kasus penipuan.
    Kepala Divisi belum tentu salah.
    Tapi penetapan tersangka tersebut sudah cukup alasan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
    Proses hukum pasti panjang dan melelahkan jadi kalau dipaksakan diangkat, calon kepala divisi tersebut tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya.
    Belum lagi kalau ternyata memang diputuskan bersalah, maka akan rusak reputasinya.

    Jadi walaupun baru mendapat status tersangka dan tidak ditahan,
    atas pertimbangan citra perusahaan dan potensi si calon kepala divisi untuk tidak bisa konsentrasi pada tugas, pengangkatan kepala divisi tersebut layak dibatalkan.

    Tentu saja,
    direktur punya hak untuk bersikukuh pengangkatan kepala divisi tetap dilanjutkan
    tetapi itu akan merugikan perusahaan tersebut dari sisi reputasi.
    Apalagi kalau kemudian terbukti bahwa si kepala divisi memang menipu dan dia harus ditahan maka jabatan tersebut akan lowong.


    Apakah kemudian hak kepala divisi dirampas dengan penetapan tersangka tersebut?
    Tidak.

    Beberapa perusahaan malah lebih sadis,
    begitu ditetapkan tersangka, perusahan tidak mau tahu dan langsung memecat si pekerja.
    Ini kebijakan SBY dahulu.
    Ditetapkan tersangka, maka menterinya wajib mengundurkan diri. Tak perduli apakah si menteri benar korupsi atau tidak.

    Apakah kebijakan SBY melanggar praduga tak bersalah?
    Tidak.
    Ini bukan masalah dia percaya menterinya bersalah atau tidak.
    Ini masalah reputasi kabinetnya.

    ---------- Post Merged at 12:36 PM ----------

    Oh iya, Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
    ICW bukan institusi negara.
    Beda dengan Komnas HAM dan Ombudsman.
    Itu dari sisi HAM dan penegakan hukum.

    Selain itu ada juga KPK serta PPATK yang bisa untuk dipakai untuk mencurigai calon pejabat terlibat korupsi atau tidak.

    Lembaga super?
    Selain KPK, tiga lainnya itu tidak punya hak untuk menetapkan status tersangka.

    Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga.
    Hanya KPK, satu-satunya lembaga negara yang punya ketentuan, sekali ditetapkan tersangka maka pimpinannya harus berhenti. Titik.
    Jadi justru KPK, di antara tiga lembaga penyidik (Kepolisian, Jaksa, KPK) adalah lembaga paling lemah.

    Ombudsman, PPATK, dan Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.

    Pertanyaanku justru,
    ngapain ada lembaga-lembaga tersebut kalau tidak dimanfaatkan?
    Ada PPATK yang sudah mengawasi aliran dana, kenapa informasinya tidak dimanfaatkan untuk melihat kejanggalan calon pejabat?
    Ada Ombudsman dan Komnas HAM yang fasih soal hak-hak asasi dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh penegak hukum, mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon kapolri?
    Dan tentu saja ada KPK,
    yang walau belum menetapkan tersangka, punya daftar pengaduan dan punya penyelidikan walau tidak semuanya berujung pada status tersangka,
    mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon pejabat?

    Toh pas seleksi menteri kemarin, Joko Widodo sudah menggunakan PPATK dan KPK. Kenapa tidak meneruskan untuk pejabat lain?
    Apa cuma hangat-hangat tahi ayam?

    Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga. Keputusan mengangkat pejabat tetap di tangan Joko Widodo. Bukan di tangan lembaga-lembaga ini.
    DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR.

    Gak ada tuh peraturan yang mengharuskan presiden berkonsultasi dengan Ombudsman, Komnas HAM, KPK, PPATK.
    Jadi, dari mana om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] mengatakan lembaga-lembaga ini adalah lembaga super?
    Bukan ,maksd saya sekalian aja jadikan lembaga icw, komnas ham, ppatk dan kpk lembaga screening, kemaren waktu kompolnas mengajukan pengganti bg, semua udah di cap merah kan, yg saya ingat budi w di cap sudah melanggar ham, yg laen lupa masalah apa? Nah kamu kan maunya presiden juga dengar komnas minta budi en viktor di proses, makanya saya bilang kalo mau jangan tanggung2 buat uu kalo perlu uud, yg mengatur ke 4 lembaga itu sebagai lembaga screening::

    Kedua jangan samakan pns/polri/tni sama pegawai swasta, kalo mereka tujuannya cuma 1 jadi pucuk pimpinan, kalo swasta mereka bisa pindah kerja atau malah buat perush, kalo polri emang bisa kalo dia ga bisa jadi kapolri dia pindah ke tni atau pindah jadi pns?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  19. #559
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by Fere View Post
    Dari analogi kamu di atas, Kun. Kau kurang memasukkan satu unsur
    penting lainnya, DPR. Bahkan kau sendiri menyatakan pentingnya
    peran DPR
    Ah iya.
    DPR perlu.
    Benar.


    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Bukan ,maksd saya sekalian aja jadikan lembaga icw, komnas ham, ppatk dan kpk lembaga screening, kemaren waktu kompolnas mengajukan pengganti bg, semua udah di cap merah kan, yg saya ingat budi w di cap sudah melanggar ham, yg laen lupa masalah apa? Nah kamu kan maunya presiden juga dengar komnas minta budi en viktor di proses, makanya saya bilang kalo mau jangan tanggung2 buat uu kalo perlu uud, yg mengatur ke 4 lembaga itu sebagai lembaga screening::

    Kedua jangan samakan pns/polri/tni sama pegawai swasta, kalo mereka tujuannya cuma 1 jadi pucuk pimpinan, kalo swasta mereka bisa pindah kerja atau malah buat perush, kalo polri emang bisa kalo dia ga bisa jadi kapolri dia pindah ke tni atau pindah jadi pns?
    Untuk menjadikan UU, kemungkinannya cuma dua,
    antara pemerintah sekarang punya visi tersebut lalu mengajukannya kepada DPR atau
    sebagian besar wakil rakyat punya visi tersebut.

    Dalam kondisi sekarang? Siapa yang punya visi tersebut di level atas baik di DPR maupun di pemerintah?

    Emang bekerja itu harus jadi pucuk pimpinan?
    Ibu saya cuma sampai jadi Kepala Divisi sebelum pensiun. Gak pakai jadi direktur.
    Pensiun cukup dengan menganggur, lalu menulis2, kemudian baru ditawari jadi konsultan dan pengajar.

    Samalah dengan polisi.
    Siapa bilang polisi gak bisa jadi wiraswasta kalau keluar dari kepolisian?
    Saya sudah sering banget dengar cerita polisi yang keluar lalu berwiraswasta.
    Kapolsek Cilandak di tahun 90-an (saya lupa namanya), pasca menyelesaikan kasus pembunuhan Basuki Abdullah, dia pensiun dan menjadi pedagang wiraswasta.

    Tidak menjadi kapolri bukan berarti kiamat untuk seorang polisi.
    Justru kalau dia ngotot menjadi kapolri, maka perlu dipertanyakan, "ada apa?",
    apalagi dengan status tersangka saat itu (statusnya masih ada tetapi sekarang kasus dipegang oleh Bareskrim).
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  20. #560
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Lah... Sudah selangkah lagi jadi kapolri lalu "dikriminalisasi"
    siapa yang ngga gedhek?

    Dan mayoritas taruna Akpol bercita-cita jadi kapolri?
    Salah kah?

Page 28 of 40 FirstFirst ... 18262728293038 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •