
Originally Posted by
kandalf
Misalkan Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] seorang direktur perusahaan mau mengangkat seseorang menjadi kepala divisi.
Tapi kemudian si calon kepala divisi menjadi tersangka kasus penipuan.
Kepala Divisi belum tentu salah.
Tapi penetapan tersangka tersebut sudah cukup alasan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Proses hukum pasti panjang dan melelahkan jadi kalau dipaksakan diangkat, calon kepala divisi tersebut tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya.
Belum lagi kalau ternyata memang diputuskan bersalah, maka akan rusak reputasinya.
Jadi walaupun baru mendapat status tersangka dan tidak ditahan,
atas pertimbangan citra perusahaan dan potensi si calon kepala divisi untuk tidak bisa konsentrasi pada tugas, pengangkatan kepala divisi tersebut layak dibatalkan.
Tentu saja,
direktur punya hak untuk bersikukuh pengangkatan kepala divisi tetap dilanjutkan
tetapi itu akan merugikan perusahaan tersebut dari sisi reputasi.
Apalagi kalau kemudian terbukti bahwa si kepala divisi memang menipu dan dia harus ditahan maka jabatan tersebut akan lowong.
Apakah kemudian hak kepala divisi dirampas dengan penetapan tersangka tersebut?
Tidak.
Beberapa perusahaan malah lebih sadis,
begitu ditetapkan tersangka, perusahan tidak mau tahu dan langsung memecat si pekerja.
Ini kebijakan SBY dahulu.
Ditetapkan tersangka, maka menterinya wajib mengundurkan diri. Tak perduli apakah si menteri benar korupsi atau tidak.
Apakah kebijakan SBY melanggar praduga tak bersalah?
Tidak.
Ini bukan masalah dia percaya menterinya bersalah atau tidak.
Ini masalah reputasi kabinetnya.
---------- Post Merged at 12:36 PM ----------
Oh iya, Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
ICW bukan institusi negara.
Beda dengan Komnas HAM dan Ombudsman.
Itu dari sisi HAM dan penegakan hukum.
Selain itu ada juga KPK serta PPATK yang bisa untuk dipakai untuk mencurigai calon pejabat terlibat korupsi atau tidak.
Lembaga super?
Selain KPK, tiga lainnya itu tidak punya hak untuk menetapkan status tersangka.
Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga.
Hanya KPK, satu-satunya lembaga negara yang punya ketentuan, sekali ditetapkan tersangka maka pimpinannya harus berhenti. Titik.
Jadi justru KPK, di antara tiga lembaga penyidik (Kepolisian, Jaksa, KPK) adalah lembaga paling lemah.
Ombudsman, PPATK, dan Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.
Pertanyaanku justru,
ngapain ada lembaga-lembaga tersebut kalau tidak dimanfaatkan?
Ada PPATK yang sudah mengawasi aliran dana, kenapa informasinya tidak dimanfaatkan untuk melihat kejanggalan calon pejabat?
Ada Ombudsman dan Komnas HAM yang fasih soal hak-hak asasi dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh penegak hukum, mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon kapolri?
Dan tentu saja ada KPK,
yang walau belum menetapkan tersangka, punya daftar pengaduan dan punya penyelidikan walau tidak semuanya berujung pada status tersangka,
mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon pejabat?
Toh pas seleksi menteri kemarin, Joko Widodo sudah menggunakan PPATK dan KPK. Kenapa tidak meneruskan untuk pejabat lain?
Apa cuma hangat-hangat tahi ayam?
Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga. Keputusan mengangkat pejabat tetap di tangan Joko Widodo. Bukan di tangan lembaga-lembaga ini.
DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR.
Gak ada tuh peraturan yang mengharuskan presiden berkonsultasi dengan Ombudsman, Komnas HAM, KPK, PPATK.
Jadi, dari mana om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] mengatakan lembaga-lembaga ini adalah lembaga super?