Page 20 of 40 FirstFirst ... 10181920212230 ... LastLast
Results 381 to 400 of 798

Thread: Jokowi - JK... What's next?

  1. #381
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Masalahnya, mentri itu adalah pembantu presiden yang dia pilih tanpa ada yg kasih informasi apakah mereka pilihan yg tepat atau tidak. Tapi buat calon kapolri, sudah direkomendasikan kompolnas.
    Ngarti ora son?
    Dasar cekak...

    Kompolnas gak ngajuin satu orang tapi beberapa orang. Dalih beberapa orang tsb bisa digunakan Jokowi utk meminta bantuan KPK dan PPATK utk memilih yg paling baik di antara yg disodorkan. Itu kalo Jokowi konsisten dg Nawacicak-nya...

    Tapi yg paling parah, udh diwanti-wanti jangan ngajuin BG, tetap aja ngeyel ngajuin BG juga. KPK skak mat Jokowi dgn menyatakan BG tersangka. DPR dapet angin, diloloskanlah BG buat jebakan dan kartu truf. Jokowi mutung...

    Mangkanya, sadarlah bahwa sesembahan ente cuman dipilih oleh 50% lebih dikit rakyat Indonesia.

    ---------- Post Merged at 09:31 AM ----------

    Quote Originally Posted by suryadi05
    Jieeeh yang merasa strateginya jitu
    Haters will be haters, mau pake strategi apa pun ndak bakal mempan karena segregasinya sudah parah. Mending Jokowi fokus membereskan kekisruhan ini secepatnya dan kemudian kerja kerja dan kerja. IItu yang mau dilihat dan dirasakan rakyat pemilih, non pemilih maupun golput. Kebanyakan berstrategi ntar lupa kerja.
    Halagh.. dasar antek-antek...

    Membereskan kasus KPK vs Polri secepatnya seperti ente bilang itu juga sebuah strategi. Kalo cuman ngomong kerja kerja dan kerja, semua orang juga bisa. Yg gak mudah realisasinya. Lihat apa realisasi yg dilakukan Jokowi? Belum setahun jadi presiden sudah ada kasus KPK vs Polri.

    ---------- Post Merged at 09:40 AM ----------

    Kasus hukuman mati buat napi narkoba warga negara asing. Ini jangan dianggap enteng. Semangat global memang perang thd narkoba, tapi juga menghilangkan hukuman mati. Jokowi sedang menanam masalah.

    ---------- Post Merged at 09:42 AM ----------

    Menkopolhukam malah ngoceh kagak jelas. Ini bukti Jokowi gak mampu menghandle Menteri-nya.

    Menteri Susi yg seneng dg berita menenggelamkan kapal kayu. Lha kerja kerja dan kerja meningkatkan taraf hidup nelayan kagak kedengeran.

  2. #382
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Dasar cekak...

    Kompolnas gak ngajuin satu orang tapi beberapa orang. Dalih beberapa orang tsb bisa digunakan Jokowi utk meminta bantuan KPK dan PPATK utk memilih yg paling baik di antara yg disodorkan. Itu kalo Jokowi konsisten dg Nawacicak-nya...

    Tapi yg paling parah, udh diwanti-wanti jangan ngajuin BG, tetap aja ngeyel ngajuin BG juga. KPK skak mat Jokowi dgn menyatakan BG tersangka. DPR dapet angin, diloloskanlah BG buat jebakan dan kartu truf. Jokowi mutung...

    Mangkanya, sadarlah bahwa sesembahan ente cuman dipilih oleh 50% lebih dikit rakyat Indonesia.

    ---------- Post Merged at 09:31 AM ----------



    Halagh.. dasar antek-antek...

    Membereskan kasus KPK vs Polri secepatnya seperti ente bilang itu juga sebuah strategi. Kalo cuman ngomong kerja kerja dan kerja, semua orang juga bisa. Yg gak mudah realisasinya. Lihat apa realisasi yg dilakukan Jokowi? Belum setahun jadi presiden sudah ada kasus KPK vs Polri.

    ---------- Post Merged at 09:40 AM ----------

    Kasus hukuman mati buat napi narkoba warga negara asing. Ini jangan dianggap enteng. Semangat global memang perang thd narkoba, tapi juga menghilangkan hukuman mati. Jokowi sedang menanam masalah.

    ---------- Post Merged at 09:42 AM ----------

    Menkopolhukam malah ngoceh kagak jelas. Ini bukti Jokowi gak mampu menghandle Menteri-nya.

    Menteri Susi yg seneng dg berita menenggelamkan kapal kayu. Lha kerja kerja dan kerja meningkatkan taraf hidup nelayan kagak kedengeran.
    Gw bingung yg post si tuscany, tapi kok namanya diganti gw, salah lagi::

    Gw jadi ge er, sedemikian pentingnyakah menang debat dari gw disini sampe pake pemalsuan data ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  3. #383
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,168
    Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak



    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata sempat melontarkan permintaan kepada calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, untuk mundur dari pencalonan. (Baca: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri)

    Menurut sumber Tempo, permintaan itu disampaikan Jokowi kepada Budi Gunawan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pencalonan Budi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.

    "Namun Jenderal Budi berkukuh menolak," kata politikus dekat Jokowi kepada majalah Tempo, pekan lalu. (Baca: Nurul Arifin: Jokowi Direcoki Partai Pendukung)

    Jokowi meminta mundur saat memanggil Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Budi pada hari persetujuan parlemen untuk pencalonan Budi. Soal ini, Badrodin mengaku tidak mendengar adanya permintaan Jokowi itu. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

    Berdasarkan cerita dari orang-orang dekatnya, Jokowi sengaja memutuskan untuk mengulur waktu pelantikan Budi hingga proses hukum di KPK selesai. Jokowi dipastikan menolak melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena telah menjadi tersangka. (Baca: Jokowi Bekerja Sebagai Presiden atau Pelayan Ratu?)

    Selanjutnya: Jokowi Protes ke Kompolnas

    Jokowi sendiri langsung menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah orang dekat setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Budi pada 12 Januari lalu. Dalam rapat itu, Jokowi memprotes soal rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional, yang mengklaim Budi sebagai jenderal yang bersih rekam jejak keuangannya. (Baca: Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?)

    Pejabat KPK sendiri mengklaim proses penyelidikan kasus Budi digelar sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang rutin menelisik rekam jejak rekening para pejabat. (Baca: Tak Tegas, Jokowi Dianggap Cuma Tukang Stempel)

    Budi menjadi tersangka dengan dugaan kasus gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

    saus




    Ini BG ga mau mundur karena merasa atasannya bukan Jokowi tapi Megawati kah?

  4. #384
    pelanggan setia TheCursed's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,231
    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    Kriteria Terbaik dan Terbersih memang harus dipisah karena memang (orangnya) ndak ada. Kecuali kalau Kapolri Hoegeng hidup lagi.
    dan yang gue inget dari Pak Hoegeng malah Ukulele-nya yang maut itu.

    fakta bahwa dia itu pernah jadi Kaplori malah lupa, blass, sama sekali...
    A proud SpaceBattler now.

  5. #385
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    kau tahu Kompolnas itu siapa?
    tiga orang menteri kabinet yang sekarang duduk di Kompolnas, salah satunya menjadi ketua kompolnas dan satunya lagi menjadi wakil ketua.

    Silakan anda lihat di
    http://www.kompolnas.go.id/kompolnas...aan-kompolnas/

    Kompolnas mengatakan bersih dengan alasan sudah dinyatakan bersih oleh Bareskrim yang dipimpin oleh Pak Ito Sumardi (yang bersangkutan sekarang Duta Besar Indonesia untuk Myanmar).

    Padahal sebenarnya, yang lebih tepat adalah, Pak Ito, dengan mudah memasukkan kasusnya ke dalam peti es tanpa menyelidiki lebih lanjut keganjilan jawaban Budi Gunawan. Mereka cukup puas dengan dokumen2 pernyataan dari perusahaan yang menyatakan memberikan pinjaman dsb kepada Budi Gunawan. Tidak ada pertanyaan lanjut yang diajukan.

    Silakan engkau membaca berita seputar surat balasan dari Bareskrim kepada PPATK no B/1538/VI/2010/Bareskrim.

    Dari kemarin, KPK itu masih bungkam lho, tidak mengeluarkan penjelasan kasus Budi Gunawan. Semua berita-berita seputar Budi Gunawan yang dimuat di berita-berita seperti Tempo dan Detik kemarin, itu dikembangkan oleh para wartawan sendiri dari salinan surat Bareskrim itu.

    Kalau kata sopir taksi,
    rakyat awam yang gak ngerti politik pun juga bakal merasa ganjil membaca pembelaannya Budi Gunawan yang tertera di surat Bareskrim.
    Jadi apakah jokowi seharusnya tidak mempercayai polisi? Gimana mau milih kapolri kalo ga percaya polisi? Apakah jokowi tidak seharusnya percaya menkopolhukam nya sendiri?
    Apa mustinya tutup mata lalu cap cip cup? Lagian jendral polisi mana di indo yg bersih? Kalo mau dikorek2, sbgn besar jendral di indo ya dapet jatah korup lah. Wong negara masih menganut sistem premanisme gitu.
    Last edited by ndableg; 28-01-2015 at 02:59 AM.

  6. #386
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Mangkanya, sadarlah bahwa sesembahan ente cuman dipilih oleh 50% lebih dikit rakyat Indonesia.
    Tetep aja menang...
    Dan sisanya tetep aja namanya loser biar cuman beda 1 orang pun.
    Sekarang tinggal gimana jiwa orang2 kalah aja. Kalo jiwanya ga sehat... ya.. kaya lu!
    Last edited by ndableg; 28-01-2015 at 02:57 AM.

  7. #387
    pelanggan tetap ga_genah's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,661
    hanya merasa ada yg aneh dari sang presiden....

  8. #388
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Mempercayai polisi?

    Sudah jelas sumber kekayaan polisi tersebut patut dipertanyakan koq Jokowi masih ndak bijak mengambil keputusan. Itu sama saja dengan membutakan mata dan menulikan telinga. A president can't afford to do that, taruhannya terlalu besar.

    Jokowi sudah membuat kesalahan pertama menyutujui Sutarman diberhentikan secara tiba-tiba. Dari situ bisa ditarik kesimpulan kenapa BG akhirnya dipilih walaupun ada tanda tanya di jidatnya.

    Big mistake.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  9. #389
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Jadi apakah jokowi seharusnya tidak mempercayai polisi? Gimana mau milih kapolri kalo ga percaya polisi? Apakah jokowi tidak seharusnya percaya menkopolhukam nya sendiri?
    Apa mustinya tutup mata lalu cap cip cup? Lagian jendral polisi mana di indo yg bersih? Kalo mau dikorek2, sbgn besar jendral di indo ya dapet jatah korup lah. Wong negara masih menganut sistem premanisme gitu.
    Plis deh..
    Dari sekian banyak polisi, dan ada beberapa yang bersih,
    kenapa kita harus percaya yang jelas-jelas mencurigakan, yang jelas-jelas melanggar HAM?

    Pak Sutarman itu punya dosa apa sehingga harus mundur ketika masa jabatannya gak ada?
    Pak Suhardi Alius itu punya dosa apa sehingga dimutasikan ke lokasi gak jelas (bilangnya Lemhamnas tetapi gak jelas di bagian apa) dan diganti oleh jendral pelanggar HAM?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  10. #390
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Bukannya yg dua orang itu saingannya si budi, setelah melihat perkembangannya kini, kok gw berubah pikiran yah, jadi setuju soal immunitas kpk selama 5 tahun,tentu dengan syarat2 tertentu::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #391
    pelanggan setia et dah's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Land Between Solar Systems
    Posts
    3,911
    BG jadi tersangka, BW ditangkap, BH sudah dicopot, sekarang CD mulai di incar untuk diturunkan!!!

    *kriuk

  12. #392
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
    Pak Sutarman bukan saingan Budi Gunawan. Beliau sudah jadi kapolri. Pak Budi Gunawan itu direncanakan untuk menggantinya tetapi Jokowi memaksa agar Pak Sutarman dipercepat pensiunnya.

    http://nasional.news.viva.co.id/news...an-lebih-cepat

    Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, alasan Presiden Jokowi mencopot Jenderal Sutarman tak lebih karena proses politik. Di mana, Jokowi telah melakukan proses politik sebelum mengganti Kapolri.

    "Dimulai dari pencalonan Pak Budi Gunawan, dalam proses itu sekaligus sepaket dengan Pak Sutarman," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
    Itu Seskab yang ngomong ya.


    Hak Imunitas itu sebenarnya ada di beberapa profesi.
    Polisi misalnya, punya diskresi seperti melanggar lalulintas dalam keadaan mendesak.
    Pengacara misalnya, punya hak imunitas dalam membela kliennya, misalnya pengacara boleh menuding seseorang termasuk polisi, jaksa, dll tanpa takut dipidanakan atas pencemaran nama baik.

    Nah,
    Hak Imunitas untuk KPK ini batasannya mana? Diatur oleh apa? UU atau Perppu?
    Malah ribet menurutku karena ide ini tergolong baru, tidak matang, dan berpotensi disalahgunakan.

    Sudah deh,
    mending Presiden Jokowi netral saja dahulu.
    Pertama, batalkan saja pencalonan Jendral Budi Gunawan sebagai kapolri,
    Kedua, copot Budi Waseso dari Kabareskrim kalau perlu pecat.
    Ketiga, untuk menenangkan para pembisiknya, terima permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto.

    Mudah, kan? :p
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  13. #393
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    dari laman
    https://www.facebook.com/bantuanhuku...66308140215997

    Sebarkan supaya publik tidak ragu:
    LBH Jakarta/ tim kuasa hukum BW mempelajari putusan Ratna Mutiara (saksi yg dipidana karena sumpah dan keterangan palsu. Kemudian dikaitkan dg BW). Berikut kesimpulannya :
    Kesimpulan; putusan Ratna (kasus yg dimana BW dianggap memberikan keterangan palsu) tidak dapat dijadikan dasar untuk menjadikan BW tersangka karena:
    1. Dalam putusan Ratna mengakui bahwa ia memberikan kesaksian dengan sadar tanpa tekanan di MK dan mengerti konsekuensi dari kesaksiannya
    2. Dalam putusan tidak ada sama sekali keterangan mengenai peran BW dalam memberikan keterangan, namanya saja tidak pernah disebut-sebut.
    3. Seluruh saksi berjumlah 23 plus 1 tidak ada yang membahas tentang peranan BW.
    4. Yang dianggap keterangan palsu oleh hakim adalah keterangan terkait lurah ditahan atau tidak, Sugiharto bagi-bagi uang atau tidak, Sugiharto janjikan bagi-bagi kebun sawit atau tidak...tidak membahas tentang BW.
    Sekian
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  14. #394
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
    Pak Sutarman bukan saingan Budi Gunawan. Beliau sudah jadi kapolri. Pak Budi Gunawan itu direncanakan untuk menggantinya tetapi Jokowi memaksa agar Pak Sutarman dipercepat pensiunnya.



    Itu Seskab yang ngomong ya.
    iya tapi harusnya dia fleksibel, begitu budi jadi tersangka dan dia menunda budi jadi kapolri, harusnya sutarman dipertahankan, minimal sampe oktober 2015, dimana sutarman memasuki usia pensiun, trus mana mungkin sih seskab mengakui ada "fraksi" di tubuh polri
    Quote Originally Posted by kandalf View Post

    Nah,
    Hak Imunitas untuk KPK ini batasannya mana? Diatur oleh apa? UU atau Perppu?
    Malah ribet menurutku karena ide ini tergolong baru, tidak matang, dan berpotensi disalahgunakan.

    Sudah deh,
    mending Presiden Jokowi netral saja dahulu.
    Pertama, batalkan saja pencalonan Jendral Budi Gunawan sebagai kapolri,
    Kedua, copot Budi Waseso dari Kabareskrim kalau perlu pecat.
    Ketiga, untuk menenangkan para pembisiknya, terima permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto.

    Mudah, kan? :p
    Hak imunitas ini kan bisa dibuat paku perpu atau uu, batasannya gampang aja selama dia masih menjabat sebagai pimpinan kpk yaitu selama 4 tahun, dia ga bisa dituntut untuk kasus apapun yg terjadi di masa lalu, nah setelah lewat 4 tahun yah, monggo aja mau dituntut, soalnya menurut uu , kedudukan pimpinan kpk beda dengan polisi atau pns,pimpinan kpk yg baru menjadi tersangka aja harus mengundurkan diri, jadi misal saya benci sama samad kira2 10 tahun lalu dia makan nasi di warteg trus lupa bayar, saya bisa minta pemilik warteg buat nuntut samad, nah samad jadi tersangka kan, nah dia sudah harus mengundurkan diri, nah begitu dia mengundurkan diri saya bisa minta pemilik warteg mencabut tuntutannya tapi hasilnya udah terasa, samad sudah mengundurkan diri, kecuali presiden menolak pengunduran dirinya ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  15. #395
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Purba cinta buta kayaknya sama kong sur. Postingan eike sampe dipalsukan

    Ya tepat seperti itu kong sur skenarionya. Semua pimpinan KPK sudah kena, dan sebentar lagi para penyidiknya menyusul.
    Menurut yang saya liat2 dari beberapa pendapat, skenarionya BG bakal dilantik. Salah satunya sbb.

    Spoiler for spoiler:

    SKENARIO TERBURUK

    Mau tahu skenario terburuk ?

    Skenario terburuk bukan dilemahkan atau dihancurkannya KPK, karena meski berdampak masih bisa terukur.

    Skenario terburuk adalah jika Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

    Belajar dari kasus era pemerintahan Gus Dur, ketika itu terjadi situasi yang mirip. Gus Dur menyuruh Kapolri waktu itu Bimantoro untuk mundur. Tapi Bimantoro tidak mau. Ia berpegang pada DPR yang pada waktu itu bermusuhan dengan Gus Dur.

    Situasi dualisme di tubuh Polri membuat DPR akhirnya memakzulkan Gus Dur dan menurunkannya dari kursi Presiden. Situasi begitu tegang pada waktu itu dan berpotensi chaos jika Gus Dur tidak menunjukkan kebesarannya.

    Ketika Jokowi tidak melantik BG sebagai Kapolri, maka DPR punya alasan untuk memakzulkan Jokowi. Dan BG pasti tidak akan mundur dari posisi Kapolri karena dia merasa DPR di belakangnya.

    Disinilah skenario terburuk akan terjadi. Dua kekuatan antara pendukung Jokowi dan pendukung KMP & KIH akan bentrok. Dan ini adalah kekuatan yang dampaknya sangat besar dan luas.

    Jadi ketika Jokowi akhirnya melantik BG sebagai Kapolri, kita harus sangat maklum meski geram. Ada hal yang jauh lebih besar yang harus dihindarkan dan dinanti oleh asing, yaitu pecahnya Indonesia.

    Ini mirip situasi ketika Imam Hasan as menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah. Seorang pengikutnya mencibir Imam Hasan as ketika mereka bertemu dengan kata2, "Hai penghina orang beriman.."
    .....

    link
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  16. #396
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Presiden tidak dapat dimakzulkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hal-hal yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi: “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

    DPR bisa menyatakan pendapat yang dimilikinya bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden tersebut. Adapun pemeriksaan, penyelidikan, dan keputusan atas pendapat DPR tersebut menjadi wewenang sepenuhnya Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan hukum acara di sana. Bahkan lebih jauh dari itu, ketika seandainya MK telah membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun dan DPR mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan presiden/wakil presiden, MPR dapat saja tidak memberhentikannya. Presiden/wakil presiden masih juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas keputusan MK yang menyatakan presiden telah terbukti bersalah. Penjelasan presiden/wakil presiden tersebut toh bisa saja diterima oleh MPR. Walhasil, dalam UUD 1945 sekarang ini kedudukan presiden secara politik sangatlah kuat. Pintu pemakzulan (impeachment) memang ada, tetapi jalannya sangat panjang dan berliku serta pintunya sangat-sangat kecil. Berbeda dengan sebelum ada amendemen UUD 1945, proses pemakzulan sepenuhnya politis dan itu hanya terjadi di dalam (within) dua lembaga politik saja, yaitu DPR (ingat mekanisme jatuhnya memorandum kepada presiden jika DPR menduga presiden melanggar garis-garis besar daripada haluan Negara) dan MPR (melalui Sidang Istimewa) saja.

    Sementara setelah amendemen pemakzulan presiden/wakil presiden merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum. Pemakzulan bukan lagi hanya menjadi urusan DPR dan MPR, melainkan juga memutlakkan peran dan wewenang MK. Bahkan menurut penafsiran penulis MK-lah yang lebih menentukan secara signifikan: satu-satunya lembaga negara yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran tersebut di atas itu.

    Jadi dalam sistem presidensial, DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menjatuhkan dirinya sendiri melalui tindak pelanggaran hukum, perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Sebaliknya, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah satu sama lain dan hanya bisa dibedakan dari perspektif fungsi dan kewenangannya.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  17. #397
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050


    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Purba cinta buta kayaknya sama kong sur. Postingan eike sampe dipalsukan

    Ya tepat seperti itu kong sur skenarionya. Semua pimpinan KPK sudah kena, dan sebentar lagi para penyidiknya menyusul.
    Menurut yang saya liat2 dari beberapa pendapat, skenarionya BG bakal dilantik. Salah satunya sbb.

    Spoiler for spoiler:

    SKENARIO TERBURUK

    Mau tahu skenario terburuk ?

    Skenario terburuk bukan dilemahkan atau dihancurkannya KPK, karena meski berdampak masih bisa terukur.

    Skenario terburuk adalah jika Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

    Belajar dari kasus era pemerintahan Gus Dur, ketika itu terjadi situasi yang mirip. Gus Dur menyuruh Kapolri waktu itu Bimantoro untuk mundur. Tapi Bimantoro tidak mau. Ia berpegang pada DPR yang pada waktu itu bermusuhan dengan Gus Dur.

    Situasi dualisme di tubuh Polri membuat DPR akhirnya memakzulkan Gus Dur dan menurunkannya dari kursi Presiden. Situasi begitu tegang pada waktu itu dan berpotensi chaos jika Gus Dur tidak menunjukkan kebesarannya.

    Ketika Jokowi tidak melantik BG sebagai Kapolri, maka DPR punya alasan untuk memakzulkan Jokowi. Dan BG pasti tidak akan mundur dari posisi Kapolri karena dia merasa DPR di belakangnya.

    Disinilah skenario terburuk akan terjadi. Dua kekuatan antara pendukung Jokowi dan pendukung KMP & KIH akan bentrok. Dan ini adalah kekuatan yang dampaknya sangat besar dan luas.

    Jadi ketika Jokowi akhirnya melantik BG sebagai Kapolri, kita harus sangat maklum meski geram. Ada hal yang jauh lebih besar yang harus dihindarkan dan dinanti oleh asing, yaitu pecahnya Indonesia.

    Ini mirip situasi ketika Imam Hasan as menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah. Seorang pengikutnya mencibir Imam Hasan as ketika mereka bertemu dengan kata2, "Hai penghina orang beriman.."
    .....

    link
    Tebakanku sih BG akan dilantik.
    Kepercayaanku pada Jokowi sudah menurun.

    Tapi gak ada istilah KIH dan KMP dalam kisruh Cicak vs Buaya.
    Kecuali Partai Demokrat, baik KIH dan KMP pro-Budi Gunawan.
    Sementara di level tengah ke bawah, anti Budi Gunawan.

    Budi Gunawan itu dekat dengan orang-orang DPR karena dulu dia selalu jadi penghubung kepolisian dengan DPR.

    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  18. #398
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    Presiden tidak dapat dimakzulkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hal-hal yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi: “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

    DPR bisa menyatakan pendapat yang dimilikinya bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden tersebut. Adapun pemeriksaan, penyelidikan, dan keputusan atas pendapat DPR tersebut menjadi wewenang sepenuhnya Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan hukum acara di sana. Bahkan lebih jauh dari itu, ketika seandainya MK telah membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun dan DPR mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan presiden/wakil presiden, MPR dapat saja tidak memberhentikannya. Presiden/wakil presiden masih juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas keputusan MK yang menyatakan presiden telah terbukti bersalah. Penjelasan presiden/wakil presiden tersebut toh bisa saja diterima oleh MPR. Walhasil, dalam UUD 1945 sekarang ini kedudukan presiden secara politik sangatlah kuat. Pintu pemakzulan (impeachment) memang ada, tetapi jalannya sangat panjang dan berliku serta pintunya sangat-sangat kecil. Berbeda dengan sebelum ada amendemen UUD 1945, proses pemakzulan sepenuhnya politis dan itu hanya terjadi di dalam (within) dua lembaga politik saja, yaitu DPR (ingat mekanisme jatuhnya memorandum kepada presiden jika DPR menduga presiden melanggar garis-garis besar daripada haluan Negara) dan MPR (melalui Sidang Istimewa) saja.

    Sementara setelah amendemen pemakzulan presiden/wakil presiden merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum. Pemakzulan bukan lagi hanya menjadi urusan DPR dan MPR, melainkan juga memutlakkan peran dan wewenang MK. Bahkan menurut penafsiran penulis MK-lah yang lebih menentukan secara signifikan: satu-satunya lembaga negara yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran tersebut di atas itu.

    Jadi dalam sistem presidensial, DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menjatuhkan dirinya sendiri melalui tindak pelanggaran hukum, perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Sebaliknya, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah satu sama lain dan hanya bisa dibedakan dari perspektif fungsi dan kewenangannya.
    Memang sekarang kedudukan presiden lebi kuat. Yang dipost itu worst case scenario.

    Quote Originally Posted by kandalf View Post




    Tebakanku sih BG akan dilantik.
    Kepercayaanku pada Jokowi sudah menurun.

    Tapi gak ada istilah KIH dan KMP dalam kisruh Cicak vs Buaya.
    Kecuali Partai Demokrat, baik KIH dan KMP pro-Budi Gunawan.
    Sementara di level tengah ke bawah, anti Budi Gunawan.

    Budi Gunawan itu dekat dengan orang-orang DPR karena dulu dia selalu jadi penghubung kepolisian dengan DPR.

    Kata tim independen mending kaga dilantik. Dan saya sapakat.

    "Setelah kita merenung, memahami kaitannya dengan hukum, opini di DPR, dan nurani di masyarakat, kami beranggapan mudarat secara nurani, marwah dan substansial akan lebih besar (jika Budi dilantik)," ucap Imam.

    Sosiolog dari Universitas Indonesia itu melanjutkan, marwah lembaga penegak hukum juga akan runtuh saat figur pemimpinnya menyandang status tersangka. Ia mendorong lembaga penegak hukum, khususnya Polri dan KPK, untuk tidak diisi oleh pimpinan yang menyandang status tersangka. "Dalam sejarah bangsa ini, jangan sampai ada pimpinan KPK atau Polri jadi tersangka dan dilantik jadi Kapolri atau pimpinan KPK," ucapnya.

    tauco
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  19. #399
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Ada hal yang jauh lebih besar yang harus dihindarkan dan dinanti oleh asing, yaitu pecahnya Indonesia.
    Belakangan sering denger nih..

  20. #400
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Tebakanku sih BG akan dilantik.
    Kepercayaanku pada Jokowi sudah menurun.
    Akhirnya memang harus diakui kalo jokowi ga mampu menghadapi tekanan politik.
    Gw sendiri memilih jokowi ga punya harapan untuk jokowi memberantas korupsi ataupun mengatasi kasus HAM ataupun hal2 yang berurusan dgn masa lalu. Bagi gw itu nomor sekian.
    Gw lebih mengharapkan pembangunan, kemajuan ekonomi, dan kesejahteraan. Dari aspek itulah gw berharap jokowi bisa memperbaiki indonesia. Tapi apa mau dikata, kekuatan politik juga penting karena begitu diganggu, orang ga bakal bisa kerja, stabilitas terganggu. Gw pikir mega atau JK bakal jadi pelindung, tapi spt nya memang kepentingan lebih dominan. Mungkin indonesia emang ga siap maju, entahlah.
    Last edited by ndableg; 29-01-2015 at 04:31 AM.

Page 20 of 40 FirstFirst ... 10181920212230 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •