itu kan mau nya para penggiat #saveKPK, baru dehKenape presiden musti menggunakan haknya untuk sp3 BW?
dibilang Jokowi tegas, ngga normatif![]()
"And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."
--Oliver Queen (Smallville)
Berita asalnya dari merdeka online. Terus Samad sudah membantah kalo dimarahi presiden. Kata orang sih Samad nggak merasa dimarahin karena yg marahin pake gaya wong solo.
Setau saya gaya Jokowi ngomong memang begitu. Sampe2 sering pake kata "Perlu saya tegaskan..." karena sering dianggap nggak tegas kalo lagi ngomong. Dia bukan tipe orator atau preman. Diliat tegas enggaknya dari tindakan belio.
Selain Jokowi, anggota dewan juga perlu dihujat karena tingkahnya yang lebi parah. Udah tersangka malah diloloskan fit and proper test. Logikanya di mana? eh kalo soal yang ini mah ketebak.
Purba vs kitab suci. Sapa yang lebih benar?
Ini mah pertarungan abadi.
Kong, menurut saya kalo masi gosip sifatnya jangan lantas diasumsikan benar. Itu berbahaya. Yang mengumbar Samad berminat jadi cawapres itu media massa. Adakah dari belio sendiri pernah mendeklarasikan langsung keinginannya?
Nah ini saya setuju. Keputusan KPK itu kolektif kolegial. Isu Samad dendam dihembuskan untuk merusak solidaritas KPK. Kok ada aja yang masi percaya.
Yang ini pitonah. Dari mana dasarnya Jagung tidak bersih? Kapolri pun belom diangkat, masih ditunda.
Kompolnasnya yang perlu ditelisik, kok ndak rembukan sama KPK dulu sebelum pengajuan calon? Padahal menurut Adnan Pandu Praja yang mantan anggota Kompolnas, tradisi itu sebelumnya sudah berlangsung. Kepala Kompolnasnya "kebetulan" Menkopolhukam. Makanya dia cuap2 terus di media karena usulannya dikepalai dia![]()
There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.
Everyone wants happiness, no one wants pain.
But you can't make a rainbow without a little rain.
Gw bilang justru KPK ingin menyelamatkan pemerintahan jokowi dgn caranya. Buktinya Setya NOvanto yg jg bermasalah didiemin aja jadi ketua DPR.
Masalahnya apa ada undang2nya yg mengatakan polri harus konsultasi ke KPK untuk memilih komendannya? Dan polri sendiri sudah punya dokumentasi ttg masalahnya BG.Kompolnasnya yang perlu ditelisik, kok ndak rembukan sama KPK dulu sebelum pengajuan calon? Padahal menurut Adnan Pandu Praja yang mantan anggota Kompolnas, tradisi itu sebelumnya sudah berlangsung. Kepala Kompolnasnya "kebetulan" Menkopolhukam. Makanya dia cuap2 terus di media karena usulannya dikepalai dia![]()
cewe yg cium pipi sama om samad bening cing
i salute you, broh.. respect![]()
Last edited by et dah; 25-01-2015 at 09:55 PM.
Kalo mau nyaring yang terbaik ya selain undang-undang pake cara lain juga dong. deliver extra, why not? jadi kompolnas kalo cuman normatif begitu kerjanya nggak perlu orang pinter.
Itu putri Indonesia mas bro, lagi berlaga di Miss Universe. Jelas aja bening, masa kirim ke LA yang butek.
There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.
Everyone wants happiness, no one wants pain.
But you can't make a rainbow without a little rain.
Kalo BG menurut mereka yg terbaik gimane? Terbaik ato terbersih? Seandainya kompolnas mau konsultasi mana yang terbaik, ya tanyanya ke jenderal2 polisi dong.. kalo ke KPK itu kan tanya yang ga korupsi. Kalo mereka yang POLISI nanya ke KPK, berarti logikanya POLISI yang penegak hukum ga tau tentang catatan hukum calonnya... Sounds weird, isn't it?
Last edited by et dah; 26-01-2015 at 01:20 AM.
@tucsany yg soal cawapres itu kan fakta, orang saat terakhirnya pilihannya samad atau pak Jk, yg maksd saya gossip itu yg samad diganjal sama budi, kalo menurut saya pak Jk dipilih karna jelas nilai jualnya lebih tinggi dari samad
So?al hasil keputusan kpk menerapkan budi sebagai tersangka, ok lah anggap aja itu keputusan kolektif, nah kalo begitu kenapa keputusan bw tersangka ga bisa dianggap keputusan kolektif juga, bukannya berarti itu ga fair?
Tolong dilihat case by case, jangan secara generalisir, bukannya ga adil mengganggap samad sebagai ketua kpk ga ada hubungannya dengan budi sebagai tersangka, tapi di lain pihak, ngejudge bahwa budi lah yg menentukan bw sebagai tersangka?![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
Cuma pendapat pribadi:
Pertama,
Saya tidak setuju imunitas pimpinan KPK.
Kedua,
saya setuju mendukung bahwa Pak Bambang Widjojanto harus mengundurkan diri atau setidaknya mengajukan permohonan tertulis untuk mengundurkan diri.
Ketiga,
saya sepakat dengan Mao Zedong, "tak perduli hitam atau putih, selama kucing itu bisa menangkap tikus maka kucing itu bagus".
Saya tak perduli dengan isu KPK bersih atau tidak, selama dia bisa menangkap koruptor, maka KPK layak dipertahankan.
Keempat,
ada bedanya pernyataan "saya percaya Budi Gunawan bersih" dengan pernyataan "Ada pengkhianat di tubuh Polri sehingga Budi Gunawan diutak-atik". Pernyataan pertama adalah hal wajar karena kedekatan. Pernyataan kedua, dan sayangnya diucapkan oleh Kabareskrim Budi Waseso, menunjukkan keberpihakan dan permusuhan sehingga kepemimpinannya di Bareskrim layak dipertanyakan.
Kelima,
penahanan Budi Widjojanto yang dilakukan pada hari Jumat pagi lalu, tidak memenuhi prosedur penangkapan yang benar dan penahanannya tidak memiliki dasar, dan fakta bahwa pimpinan Polri tidak diberitahu sehingga terjadi beberapa saat penyangkalan menunjukkan itikad tidak baik dari Kabareskrim yang menunjukkan kembalinya cara-cara orde baru dipergunakan. Seandainya, cara ini terjadi pada seorang aktivis di daerah, yang tak terlalu dikenal publik, sendirian (tak bawa anak yang sudah menginjak dewasa), niscaya aktivis tersebut akan hilang dari publik.
Karena itu, apa yang terjadi pada Budi Widjojanto tersebut sudah layak disebut sebagai penculikan bukan penangkapan.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
Terkait dengan kasus di Waringin sendiri,
saya percaya Pak Bambang Widjojanto. Saya melihat beliau, Sabtu pagi menjelang shubuh.
Ini subyektif.
Tapi kawan-kawan yang demo Jumat kemarin adalah orang-orang LBH. Mereka juga melihat kasus yang disebut sebagai alasan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dan kasus itu juga tidak kuat. Bahkan kalau Bambang Widjojanto kelak dianggap bersalah, bisa menjadi preseden buruk buat para pengacara LBH.
Yang saya dengar dari percakapan anak-anak LBH Jakarta Jumat kemarin kurang lebih mirip seperti yang diceritakan Pak Taufik Basari dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
http://news.detik.com/read/2015/01/2...-berintegritas
"Saya meyakini bahwa tuduhan yang membuat BW menjadi tersangka adalah tuduhan tidak berdasar. Saya yakin karena 3 hal. (a) karena saya mengenal BW, bagaimana ia menjaga integritasnya. Rekam jejaknya membuktikan itu," ujar Taufik.
"(b) karena saya paham kasus Kotawaringin Barat (Kobar) di MK yang dituduhkan kepada BW, dan perjalanan kasus tersebut selanjutnya. (c) sebagai lawyer yang biasa beracara di MK, tuduhan kepada BW mengarahkan saksi kemudian dianggap bertanggungjawab atas kesaksian palsu, juga tidak tepat," bebernya.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Pasal 36
(1) Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan
b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa
alasan yang patut dan wajar.
---------- Post Merged at 01:51 PM ----------
Masih di Perkap yang sama.
Pasal 44
Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri;
b. tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya;
c. tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dan
d. tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
Pasal 44 ayat D?
"And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."
--Oliver Queen (Smallville)
Jelas hari Jumat kemarin beliau tidak mau menjawab satupun pertanyaan sebelum Ashar karena beliau tidak didampingi pengacara.
Setelah Ashar, begitu ditanya, beliau bertanya balik minta detailnya.
Karena tak ada surat panggilan, polisi asal main comot.
Beliau meminta hak-haknya dipenuhi, diperjelas atas pasal berapa dia dipersangkakan.
Kalau itu disebut sebagai mempersulit penyidikan, maka polisi perlu belajar lagi tentang hak-hak para tersangka.
Dan alasan ke wartawan adalah, "takut mempengaruhi saksi", betapa menggelikan.
Memangnya KPK punya senjata buat meneror?
Jadi Sabtu pagi sekitar pukul 1 kemarin,
Wakapolri intervensi penyidikan. Beliau minta Bambang Widjojanto bersedia kerjasama saat dipanggil kelak bila dibebaskan. Setelah Bambang Widjojanto bersedia, barulah Wakapolri meminta tim penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION].
Benar, semua pengacara "mengarahkan saksi" karena itu tugas mereka. Menyeleksi saksi, mengarahkan saksi agar hanya memberitahu hal-hal yang relevan dengan hukum, menghindari kesaksian akan hal-hal yang bisa mengalihkan pembelaan. Dan itu sah di mata hukum.
Saya masih mencari dokumen tentang peradilan kesaksian palsu dan belum menemukannya.
Yang saya temukan cuma putusan PTUN 153/G/2011/PTUN-JKT yang ada pertimbangan pembelaan begini
Jujur, sebelum benar2 dapat dokumen yang memvonis Ratna, aku masih ragu.Bahwa tidak benar keputusan Pengadilan Jakarta Pusat, menghukum Ratna Mutiara karena sumpah palsu berkaitan dengan keterangan yang tidak benar di Mahkamah Konstitusi adanya money politic dibeberapa tempat dalam pemilukada Kotawaringin Barat, yang benar terbukti di Pengadilan antara lain berkaitan dengan keterangan tidak benar intinya tentang keterangan Ratna Mutiara yang menerangkan money politic di kampungnya dan keterangan ; “Lurahnya terdakwa bernama Nanang Sabri ditahan baru 10 hari sudah dikeluarkan dengan jaminan tahanan luar dari Sugian dan kalau Sugian sampai bisa menang di desa terdakwa, maka Lurah terdakwa (Nanang Sabri) akan dikeluarkan dari
penjara”;--------------------------------------------------------------
Nah ini dia,
"mengarahkan saksi" itu sah dalam mata hukum.
Kalau itu disebut "menyuruh saksi berbohong", maka semua aktivitas para pengacara-pengacara LBH akan terancam kriminalisasi.
Last edited by kandalf; 26-01-2015 at 03:51 PM.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
Kalo gw bicara opini apa mungkin bw "mengarah" saksi2 dia, menurut gw 99% mungkin, soalkan jangankan dia, bisa dibilang hampir seluruh pengacara "mengarahkan" cara bicara saksi, jangankan di indo, gw pernah diminta jadi saksi soal perpajakan indo di uk, pengacaranya juga "mengarah"kan cara bicara gw, nah untuk itulah gunanya hakim/juri kan ::
Nasional
Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya Pada Pimpinan KPK
AFP PHOTO / AZQA HARUN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat meninggalkan Mabes Polri, Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah penahanannya ditangguhkan. Ia dijerat kasus saksi palsu kasus gugatan Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 saat menjadi pengacara.
Senin, 26 Januari 2015 | 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya. Pada Senin (26/1/2015), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka.
"Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ia yakin pimpinan KPK lainnya segera menggelar rapat untuk memutuskan sikap atas surat pengunduran diri sementara Bambang. Jika kemudian pimpinan KPK menolak pengunduran diri sementara yang diajukannya, Bambang akan mempertimbangkan lagi kemudian keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Saya akan mempertimbangkan, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK," ucap dia. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)
Pengunduran diri ini diajukan Bambang setelah dia ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat 2010. Menurut Bambang, Sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, kata dia, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementaar jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," ujar dia.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini diada-adakan, Bambang akan mengikuti proses hukum di Kepolisian. Pada 20 Januari nanti, Bambang kembali dijadwalkan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut gw, bw udah jantan, dengan menyerahkan surat mundur, jujur aja saya berharap surat ini ditolak sama pimpinan kpk, ::
setidaknya dia lebih jantan dari samad yg sampe sekarang selalu berkata dia tidak pernah "menginginkan" jawaban cawapres tahun 2014, atau sudah?![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin saat mendapat kunjungan di kediamannya Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Senin, 26 Januari 2015 | 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan tetap memaksa Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyadari, banyak publik yang menganggap pelantikan Budi akan melanggar etika karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, kata Aziz, DPR tidak mau terjebak dalam stigma etika, melainkan undang-undang.
"Kita mau bicara UU atau etika? Kalau etika itu setiap personal bisa berbeda-beda. Saya mau bicara Undang-Undang," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015) petang.
Aziz mengatakan, jika Presiden tak melantik Budi sebagai Kapolri, maka dia akan melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Budi sudah menjalani fit and proper test di Komisi III dan dinyatakan lolos.
"Harusnya sejak Kapolri Sutarman diberhentikan kemarin, Jokowi sudah harus melantik Budi Gunawan. Harus dilantik dulu, urusan nanti non-aktif belakangan," ucap Aziz.
Jika nantinya Jokowi memutuskan untuk tidak melantik Budi, kata Aziz, tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada Presiden.
Tuh ada yg aneh kan,jangan2 beneran jebakan betmen![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?