Page 18 of 38 FirstFirst ... 8161718192028 ... LastLast
Results 341 to 360 of 798

Thread: Jokowi - JK... What's next?

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    mungkin maksudnya Jokowi menggunakan Hak nya
    untuk Deponering atau SP3 status tersangka nya
    Bambang Widjojanto
    Kenape presiden musti menggunakan haknya untuk sp3 BW?

  2. #2
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Kenape presiden musti menggunakan haknya untuk sp3 BW?
    itu kan mau nya para penggiat #saveKPK, baru deh
    dibilang Jokowi tegas, ngga normatif
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  3. #3
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    itu kan mau nya para penggiat #saveKPK, baru deh
    dibilang Jokowi tegas, ngga normatif
    Yea right.. emang ga perlu proses apa? Baru kejadian ud langsung harus begitu? Jadi apakah tegas dan ga normatif = sembrono/buru2?

    Eh.. tapi yang komentar di sini keknya bukan penggiat saveKPK deh..
    Last edited by ndableg; 25-01-2015 at 08:55 PM.

  4. #4
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Baca tribun hari ini, katanya jokowi marahin samad dan pejabat kapolri,sampe samad mau mengundurkan diri, tapi cari di tribun online, kok kaga ada, duh apa tribun
    salah cetak ::
    Berita asalnya dari merdeka online. Terus Samad sudah membantah kalo dimarahi presiden. Kata orang sih Samad nggak merasa dimarahin karena yg marahin pake gaya wong solo.

    Quote Originally Posted by freak_and_geek View Post
    keliatan kaya gak PD yah atau takut salah ngomong???...
    dari jawabannya keliatan kurang tegas...masih mo main aman kayanya...
    Setau saya gaya Jokowi ngomong memang begitu. Sampe2 sering pake kata "Perlu saya tegaskan..." karena sering dianggap nggak tegas kalo lagi ngomong. Dia bukan tipe orator atau preman. Diliat tegas enggaknya dari tindakan belio.

    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    Salah satu kewajiban presiden itu menjaga perdamaian tentunya termasuk di dalam republiknya sendiri. Nama BG sudah diberi simbol tanda tanya oleh KPK tapi Jokowi tetap memilih nama tersebut untuk menjadi Kapolri. Ndak usah berat-berat ditarik ke filsafat dulu deh, logika-nya di mana?
    Selain Jokowi, anggota dewan juga perlu dihujat karena tingkahnya yang lebi parah. Udah tersangka malah diloloskan fit and proper test. Logikanya di mana? eh kalo soal yang ini mah ketebak.

    Quote Originally Posted by purba View Post
    Iyee...sesembahan lo kagak salah...

    Artikel kompasiana di atas identik dgn orang yg menafsirkan kitab suci. Pertama definisikan dulu bahwa kitab suci selalu benar. Kemudian pernyataan apapun yg ada di kitab suci dapat dicarikan pembenarannya.

    Nih ane bantuin...



    Gimane? Puas?
    Purba vs kitab suci. Sapa yang lebih benar?
    Ini mah pertarungan abadi.

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    yg saya bold dan underline itu kaga loh mbok, jokowi ga pernah check ke kpk masalah si budi, makanya banyak yg menyalahkan dia kenapa waktu mentri minta kpk " screening" sedang kapolri tidak, waktu itu dia cuma nanya mapolri, apakah si budi udah selesai masalah " rekening gendut" nya, dan dijawab waktu itu udah selesai, sorry saya lupa baca di majalah gatra/tempo, makanya waktu kemaren ditanya sama relawan jokowi yg ke jakarta, alasan/pembelaan diri jokowi adalah, lah menurut uud kan kapolri harus disetujui oleh pemerintah dan dpr, makanya harusnya dpr yg screening
    makanya bisa aja sih dibilang jawaban politisi

    trus fakta yg kedua, samad waktu itu sangat berambisi jadi cawapres hingga pada "hasil terakhir" tinggal samad sama JK tapi (gossipnya) samad terganjal ditangan budi (yg bisa dibilang sobatnya jokowi), trus habis jokowi mengirimkan nama tunggal ke dpr, 1 hari sebelum di "fit & proper test" sama dpr,kpk menetapkan budi sebagai tersangka, kalo mbok bilang kebetulan,saya boleh dong beranggapan ada unsur balas dendam,

    kalo menurut saya yg ideal saat ini, samad mengundurkan diri, dan budi digantikan, tapi yah semuanya balik ada ditangan 3 orang ini, kalo mau berjiwa besar
    Kong, menurut saya kalo masi gosip sifatnya jangan lantas diasumsikan benar. Itu berbahaya. Yang mengumbar Samad berminat jadi cawapres itu media massa. Adakah dari belio sendiri pernah mendeklarasikan langsung keinginannya?

    Quote Originally Posted by purba View Post
    Masih aje dibelain sesembahanye... Jokowi SAW...

    http://nasional.republika.co.id/beri...at-rapor-merah
    Bales dendam? Dangkal banget... Kalo Samad mau bales dendam, kenapa komisioner KPK yg lain juga ikut-ikutan? Emangnya Bambang dan Adnan kebelet mau jadi wakil Jokowi juga?
    Nah ini saya setuju. Keputusan KPK itu kolektif kolegial. Isu Samad dendam dihembuskan untuk merusak solidaritas KPK. Kok ada aja yang masi percaya.

    Quote Originally Posted by purba View Post
    Ah cekak... Pembentukan kabinet oleh presiden juga ada UU nya coy... Bukan karena ada UU utk Polri, trus Jokowi gak punya prerogatif...

    Dalam Nawacicak eh Nawacita... Jokowi udeh janji mo milih pejabat yg bersih... Pengangkatan Jagung dan Kapolri tidak konsisten dgn Nawacicak eh Nawacita...
    Yang ini pitonah. Dari mana dasarnya Jagung tidak bersih? Kapolri pun belom diangkat, masih ditunda.

    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Itu jadi menteri coy. Masalahnya menurut kompolnas, badan yang mengajukan calon kapolri, BG dianggap bersih. Kalo KPK menganggapnya tidak bersih, ya sekarang saatnya KPK membuktikan itu.
    Kompolnasnya yang perlu ditelisik, kok ndak rembukan sama KPK dulu sebelum pengajuan calon? Padahal menurut Adnan Pandu Praja yang mantan anggota Kompolnas, tradisi itu sebelumnya sudah berlangsung. Kepala Kompolnasnya "kebetulan" Menkopolhukam. Makanya dia cuap2 terus di media karena usulannya dikepalai dia
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  5. #5
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Kong, menurut saya kalo masi gosip sifatnya jangan lantas diasumsikan benar. Itu berbahaya. Yang mengumbar Samad berminat jadi cawapres itu media massa. Adakah dari belio sendiri pernah mendeklarasikan langsung keinginannya?

    Nah ini saya setuju. Keputusan KPK itu kolektif kolegial. Isu Samad dendam dihembuskan untuk merusak solidaritas KPK. Kok ada aja yang masi percaya.
    Gw bilang justru KPK ingin menyelamatkan pemerintahan jokowi dgn caranya. Buktinya Setya NOvanto yg jg bermasalah didiemin aja jadi ketua DPR.

    Kompolnasnya yang perlu ditelisik, kok ndak rembukan sama KPK dulu sebelum pengajuan calon? Padahal menurut Adnan Pandu Praja yang mantan anggota Kompolnas, tradisi itu sebelumnya sudah berlangsung. Kepala Kompolnasnya "kebetulan" Menkopolhukam. Makanya dia cuap2 terus di media karena usulannya dikepalai dia
    Masalahnya apa ada undang2nya yg mengatakan polri harus konsultasi ke KPK untuk memilih komendannya? Dan polri sendiri sudah punya dokumentasi ttg masalahnya BG.

  6. #6
    pelanggan setia et dah's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Land Between Solar Systems
    Posts
    3,911
    cewe yg cium pipi sama om samad bening cing
    i salute you, broh.. respect
    Last edited by et dah; 25-01-2015 at 09:55 PM.

  7. #7
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Gw bilang justru KPK ingin menyelamatkan pemerintahan jokowi dgn caranya. Buktinya Setya NOvanto yg jg bermasalah didiemin aja jadi ketua DPR.
    Masalahnya apa ada undang2nya yg mengatakan polri harus konsultasi ke KPK untuk memilih komendannya? Dan polri sendiri sudah punya dokumentasi ttg masalahnya BG.
    Kalo mau nyaring yang terbaik ya selain undang-undang pake cara lain juga dong. deliver extra, why not? jadi kompolnas kalo cuman normatif begitu kerjanya nggak perlu orang pinter.

    Quote Originally Posted by et dah View Post
    cewe yg cium pipi sama om samad bening cing
    i salute you, broh.. respect
    Itu putri Indonesia mas bro, lagi berlaga di Miss Universe. Jelas aja bening, masa kirim ke LA yang butek.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  8. #8
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Kalo mau nyaring yang terbaik ya selain undang-undang pake cara lain juga dong.
    Kalo BG menurut mereka yg terbaik gimane? Terbaik ato terbersih? Seandainya kompolnas mau konsultasi mana yang terbaik, ya tanyanya ke jenderal2 polisi dong.. kalo ke KPK itu kan tanya yang ga korupsi. Kalo mereka yang POLISI nanya ke KPK, berarti logikanya POLISI yang penegak hukum ga tau tentang catatan hukum calonnya... Sounds weird, isn't it?

  9. #9
    pelanggan setia et dah's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Land Between Solar Systems
    Posts
    3,911
    Quote Originally Posted by tuscany View Post


    Itu putri Indonesia mas bro, lagi berlaga di Miss Universe. Jelas aja bening, masa kirim ke LA yang butek.

    ooooh
    doi emang oke banget .. dari beberapa bulan ini gw cuma bisa follow ignya doang
    the best by far putri Indonesia ,imo

    ---------- Post Merged at 11:42 PM ----------

    anw ngapain itu om samad cipok cipok calon emak anak2 gue
    Last edited by et dah; 26-01-2015 at 01:20 AM.

  10. #10
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    @tucsany yg soal cawapres itu kan fakta, orang saat terakhirnya pilihannya samad atau pak Jk, yg maksd saya gossip itu yg samad diganjal sama budi, kalo menurut saya pak Jk dipilih karna jelas nilai jualnya lebih tinggi dari samad
    So?al hasil keputusan kpk menerapkan budi sebagai tersangka, ok lah anggap aja itu keputusan kolektif, nah kalo begitu kenapa keputusan bw tersangka ga bisa dianggap keputusan kolektif juga, bukannya berarti itu ga fair?

    Tolong dilihat case by case, jangan secara generalisir, bukannya ga adil mengganggap samad sebagai ketua kpk ga ada hubungannya dengan budi sebagai tersangka, tapi di lain pihak, ngejudge bahwa budi lah yg menentukan bw sebagai tersangka?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #11
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Cuma pendapat pribadi:

    Pertama,
    Saya tidak setuju imunitas pimpinan KPK.

    Kedua,
    saya setuju mendukung bahwa Pak Bambang Widjojanto harus mengundurkan diri atau setidaknya mengajukan permohonan tertulis untuk mengundurkan diri.

    Ketiga,
    saya sepakat dengan Mao Zedong, "tak perduli hitam atau putih, selama kucing itu bisa menangkap tikus maka kucing itu bagus".
    Saya tak perduli dengan isu KPK bersih atau tidak, selama dia bisa menangkap koruptor, maka KPK layak dipertahankan.

    Keempat,
    ada bedanya pernyataan "saya percaya Budi Gunawan bersih" dengan pernyataan "Ada pengkhianat di tubuh Polri sehingga Budi Gunawan diutak-atik". Pernyataan pertama adalah hal wajar karena kedekatan. Pernyataan kedua, dan sayangnya diucapkan oleh Kabareskrim Budi Waseso, menunjukkan keberpihakan dan permusuhan sehingga kepemimpinannya di Bareskrim layak dipertanyakan.

    Kelima,
    penahanan Budi Widjojanto yang dilakukan pada hari Jumat pagi lalu, tidak memenuhi prosedur penangkapan yang benar dan penahanannya tidak memiliki dasar, dan fakta bahwa pimpinan Polri tidak diberitahu sehingga terjadi beberapa saat penyangkalan menunjukkan itikad tidak baik dari Kabareskrim yang menunjukkan kembalinya cara-cara orde baru dipergunakan. Seandainya, cara ini terjadi pada seorang aktivis di daerah, yang tak terlalu dikenal publik, sendirian (tak bawa anak yang sudah menginjak dewasa), niscaya aktivis tersebut akan hilang dari publik.

    Karena itu, apa yang terjadi pada Budi Widjojanto tersebut sudah layak disebut sebagai penculikan bukan penangkapan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  12. #12
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Cuma pendapat pribadi:

    Pertama,
    Saya tidak setuju imunitas pimpinan KPK.

    Kedua,
    saya setuju mendukung bahwa Pak Bambang Widjojanto harus mengundurkan diri atau setidaknya mengajukan permohonan tertulis untuk mengundurkan diri.
    gue juga gak setuju kalo ada pejabat KPK atau sapa lah yang dapat imunitas hukum..ntar malah sewenang2 lagi..

    BW udah mengajukan surat pengunduran diri sementara dari KPK

  13. #13
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by freak_and_geek View Post
    gue juga gak setuju kalo ada pejabat KPK atau sapa lah yang dapat imunitas hukum..ntar malah sewenang2 lagi..

    BW udah mengajukan surat pengunduran diri sementara dari KPK
    Yg minta imunitas kayaknya baru si adnan kan? Atau sudah semua pimpinan kpk? Sorry belum sempat baca koran
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  14. #14
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Terkait dengan kasus di Waringin sendiri,
    saya percaya Pak Bambang Widjojanto. Saya melihat beliau, Sabtu pagi menjelang shubuh.
    Ini subyektif.

    Tapi kawan-kawan yang demo Jumat kemarin adalah orang-orang LBH. Mereka juga melihat kasus yang disebut sebagai alasan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dan kasus itu juga tidak kuat. Bahkan kalau Bambang Widjojanto kelak dianggap bersalah, bisa menjadi preseden buruk buat para pengacara LBH.

    Yang saya dengar dari percakapan anak-anak LBH Jakarta Jumat kemarin kurang lebih mirip seperti yang diceritakan Pak Taufik Basari dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
    http://news.detik.com/read/2015/01/2...-berintegritas
    "Saya meyakini bahwa tuduhan yang membuat BW menjadi tersangka adalah tuduhan tidak berdasar. Saya yakin karena 3 hal. (a) karena saya mengenal BW, bagaimana ia menjaga integritasnya. Rekam jejaknya membuktikan itu," ujar Taufik.

    "(b) karena saya paham kasus Kotawaringin Barat (Kobar) di MK yang dituduhkan kepada BW, dan perjalanan kasus tersebut selanjutnya. (c) sebagai lawyer yang biasa beracara di MK, tuduhan kepada BW mengarahkan saksi kemudian dianggap bertanggungjawab atas kesaksian palsu, juga tidak tepat," bebernya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  15. #15
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan

    Pasal 36
    (1) Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan
    sebagai berikut:
    a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan
    b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa
    alasan yang patut dan wajar.

    ---------- Post Merged at 01:51 PM ----------

    Masih di Perkap yang sama.

    Pasal 44
    Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai
    berikut:
    a. tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri;
    b. tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya;
    c. tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dan
    d. tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  16. #16
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Pasal 44 ayat D?
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  17. #17
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    Pasal 44 ayat D?

    Jelas hari Jumat kemarin beliau tidak mau menjawab satupun pertanyaan sebelum Ashar karena beliau tidak didampingi pengacara.
    Setelah Ashar, begitu ditanya, beliau bertanya balik minta detailnya.
    Karena tak ada surat panggilan, polisi asal main comot.
    Beliau meminta hak-haknya dipenuhi, diperjelas atas pasal berapa dia dipersangkakan.

    Kalau itu disebut sebagai mempersulit penyidikan, maka polisi perlu belajar lagi tentang hak-hak para tersangka.

    Dan alasan ke wartawan adalah, "takut mempengaruhi saksi", betapa menggelikan.
    Memangnya KPK punya senjata buat meneror?

    Jadi Sabtu pagi sekitar pukul 1 kemarin,
    Wakapolri intervensi penyidikan. Beliau minta Bambang Widjojanto bersedia kerjasama saat dipanggil kelak bila dibebaskan. Setelah Bambang Widjojanto bersedia, barulah Wakapolri meminta tim penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

    Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION].
    Benar, semua pengacara "mengarahkan saksi" karena itu tugas mereka. Menyeleksi saksi, mengarahkan saksi agar hanya memberitahu hal-hal yang relevan dengan hukum, menghindari kesaksian akan hal-hal yang bisa mengalihkan pembelaan. Dan itu sah di mata hukum.

    Saya masih mencari dokumen tentang peradilan kesaksian palsu dan belum menemukannya.
    Yang saya temukan cuma putusan PTUN 153/G/2011/PTUN-JKT yang ada pertimbangan pembelaan begini
    Bahwa tidak benar keputusan Pengadilan Jakarta Pusat, menghukum Ratna Mutiara karena sumpah palsu berkaitan dengan keterangan yang tidak benar di Mahkamah Konstitusi adanya money politic dibeberapa tempat dalam pemilukada Kotawaringin Barat, yang benar terbukti di Pengadilan antara lain berkaitan dengan keterangan tidak benar intinya tentang keterangan Ratna Mutiara yang menerangkan money politic di kampungnya dan keterangan ; “Lurahnya terdakwa bernama Nanang Sabri ditahan baru 10 hari sudah dikeluarkan dengan jaminan tahanan luar dari Sugian dan kalau Sugian sampai bisa menang di desa terdakwa, maka Lurah terdakwa (Nanang Sabri) akan dikeluarkan dari
    penjara”;--------------------------------------------------------------
    Jujur, sebelum benar2 dapat dokumen yang memvonis Ratna, aku masih ragu.

    Nah ini dia,
    "mengarahkan saksi" itu sah dalam mata hukum.
    Kalau itu disebut "menyuruh saksi berbohong", maka semua aktivitas para pengacara-pengacara LBH akan terancam kriminalisasi.
    Last edited by kandalf; 26-01-2015 at 03:51 PM.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  18. #18
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Kalo gw bicara opini apa mungkin bw "mengarah" saksi2 dia, menurut gw 99% mungkin, soalkan jangankan dia, bisa dibilang hampir seluruh pengacara "mengarahkan" cara bicara saksi, jangankan di indo, gw pernah diminta jadi saksi soal perpajakan indo di uk, pengacaranya juga "mengarah"kan cara bicara gw, nah untuk itulah gunanya hakim/juri kan ::

  19. #19
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Nasional


    Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya Pada Pimpinan KPK

    AFP PHOTO / AZQA HARUN
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat meninggalkan Mabes Polri, Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah penahanannya ditangguhkan. Ia dijerat kasus saksi palsu kasus gugatan Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 saat menjadi pengacara.
    Senin, 26 Januari 2015 | 15:05 WIB


    JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya. Pada Senin (26/1/2015), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

    "Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

    Ia yakin pimpinan KPK lainnya segera menggelar rapat untuk memutuskan sikap atas surat pengunduran diri sementara Bambang. Jika kemudian pimpinan KPK menolak pengunduran diri sementara yang diajukannya, Bambang akan mempertimbangkan lagi kemudian keputusan pimpinan KPK tersebut.

    "Saya akan mempertimbangkan, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK," ucap dia. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)

    Pengunduran diri ini diajukan Bambang setelah dia ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat 2010. Menurut Bambang, Sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, kata dia, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementaar jika ditetapkan sebagai tersangka.

    "Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," ujar dia.

    Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini diada-adakan, Bambang akan mengikuti proses hukum di Kepolisian. Pada 20 Januari nanti, Bambang kembali dijadwalkan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka.


    Menurut gw, bw udah jantan, dengan menyerahkan surat mundur, jujur aja saya berharap surat ini ditolak sama pimpinan kpk, ::
    setidaknya dia lebih jantan dari samad yg sampe sekarang selalu berkata dia tidak pernah "menginginkan" jawaban cawapres tahun 2014, atau sudah?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin saat mendapat kunjungan di kediamannya Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
    Senin, 26 Januari 2015 | 19:24 WIB


    JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan tetap memaksa Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyadari, banyak publik yang menganggap pelantikan Budi akan melanggar etika karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Namun, kata Aziz, DPR tidak mau terjebak dalam stigma etika, melainkan undang-undang.

    "Kita mau bicara UU atau etika? Kalau etika itu setiap personal bisa berbeda-beda. Saya mau bicara Undang-Undang," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015) petang.

    Aziz mengatakan, jika Presiden tak melantik Budi sebagai Kapolri, maka dia akan melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Budi sudah menjalani fit and proper test di Komisi III dan dinyatakan lolos.

    "Harusnya sejak Kapolri Sutarman diberhentikan kemarin, Jokowi sudah harus melantik Budi Gunawan. Harus dilantik dulu, urusan nanti non-aktif belakangan," ucap Aziz.

    Jika nantinya Jokowi memutuskan untuk tidak melantik Budi, kata Aziz, tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada Presiden.


    Tuh ada yg aneh kan,jangan2 beneran jebakan betmen
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 18 of 38 FirstFirst ... 8161718192028 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •