-
pelanggan
iya teman-temin,
emang bener.
Pasal 17 ayat (2) Permendikbud 49/2014
Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar
paling sedikit:
a. 36 sks untuk program diploma satu;
b. 72 sks untuk program diploma dua;
c. 108 sks untuk program diploma tiga;
d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 36 sks untuk program profesi;
f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu;
dan
g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.
masa transisinya 2 tahun, jadi sampai 2016.
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules