-
pelanggan
[MENTION=101]purba[/MENTION]
di sebelah mana yang menyatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk perguruan tinggi yang punya otonomi pur?
dari ketentuan umum, tidak ada pembedaan jenis perguruan tinggi. Jadi ketentuan ini berlaku untuk semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
tapi soal bobot SKS, emang jadi lebih ditekankan pada karya ilmiah. Gue belum nemu dasar hukum untuk ketentuan ini ya (panduan dari Ditjen Dikti). Tapi dari akun resmi mereka, jadi seperti ini penjabarannya:
- Perkuliahan : ±32 sks
- Proposal Thesis : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah : ±10 sks
Nah, Pasal 17 Permendikbud 49/2014 sendiri kan mengatur soal beban normal belajar mahasiswa, yang ada di 18-20 SKS
Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48
(empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas)
sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima
puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per
semester.
Dari perhitungan Dikti di atas dan beban belajar, break down untuk kuliah S2 dengan asumsi tetap 2 tahun jadi begini
Sem. 1 = 18 SKS teori
Sem. 2 = 14 SKS teori + 5 SKS proposal thesis
Sem. 3 = 20 SKS penelitian
Sem. 4 = 5 SKS seminar + 10 SKS karya ilmiah
ini memang doable, sepanjang yang kuliah S2 full time kuliah dan gak sambil kerja.
yang sambil kerja, emang harus siap2 untuk lebih dari 2 tahun (penelitian makan waktu dan tenaga dan biaya dan konsentrasi)
btw pur, maksimal magister itu 4 tahun, bukan 3 tahun
Pasal 17 ayat (3) huruf f
1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister,
program magister terapan, dan program spesialis satu setelah
menyelesaikan program sarjana atau diploma empat
Last edited by nerve_gas; 14-03-2015 at 10:13 PM.
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules