1. Berkomitmen untuk menjalankan dasar negara sebagai landasan ideologi utama pemerintahan, terutama menyangkut sila pertama dalam
Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, segala sesuatu yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Islam.
2. Membasmi seluruh permasalahan kemaksiatan yang masih merajalela, terutama menyangkut masalah zina, homoseksual, perjudian, dan narkoba.
3.
Menolak faham-faham negatif yang diimpor, terutama sekularisme,
pluralisme, liberalisme, kapitalisme, dan komunisme.
4. Tidak menolak diberlakukannya perda-perda syariah, terutama perda yang menyangkut mengenai pelarangan minuman keras.
5. Melaksanakan asas proporsional dalam pemilihan kepala daerah dan pejabat publik.
6. Mengadili pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88.
7. Menegakkan supremasi hukum dengan membubarkan aliran-aliran sesat seperti ahmadiyyah. Pemerintah harus berani melakukan hal tersebut karena sudah sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
8. Memberantas premanisme dan mafia asing yang sudah berkolaborasi dengan pemerintah.
9. Memperjuangkan hak penggunaan jilbab bagi seluruh muslimah, terutama muslimah di institusi negara seperti TNI dan Polri.
10. Melakukan pemberantasan korupsi secara total tanpa pandang bulu dengan memperhitungkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor.