Results 1 to 16 of 16

Thread: Eksekusi Sengketa Lahan di Teluk Jambe Barat - Karawang : Rakyat vs Brimob?

  1. #1
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135

    Eksekusi Sengketa Lahan di Teluk Jambe Barat - Karawang : Rakyat vs Brimob?






    KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang hari ini akan melakukan mengeksekusi terhadap PK 160 atas tanah seluas 350 ha di tiga desa, Kecamatan Telukjambe Barat, yang dimenangkan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).

    Situasi bertambah panas, saat ribuan personel keamanan dari Mabes Polri dan Brimob Jabar disiapkan untuk mengantisipasi keamanan pelaksanaan eksekusi 350 ha lahan di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

    "Total personel berjumlah 6.000 orang," kata Kabag Ops Polres Karawang Kompol Imam Rahman, kepada wartawan, Senin (23/6/2014).

    Ditambahkan dia, Dari total 6.000 personel itu, sebanyak 20 SSK dari Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda Jabar, 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya, 500 personel dari Dalmas Polda Jabar.

    "Belum ada yang disiagakan di lokasi. Mereka baru akan dikirim ke lokasi saat hari pelaksanaan eksekusi. Rencananya besok Selasa 24 Juni 2014," lanjut Imam Rahman, saat ditanya terkait penempatan personel tersebut.

    Sebelum hari H pelaksanaan eksekusi, ribuan personil berseragam Brimob dan Dalmas itu akan beristirahat di GOR Adiarsa, rest area KM 42 Tol Karawang, PT Ami KIC, Interchange Karawang Barat, Kejaksaan, Pengadilan, Grand Taruma, dan Kantor BPN Karawang.

    Selain personel keamanan, polisi juga menurunkan berbagai kendaraan anti hura-hara. Seperti, Baracuda 3 unit, AWC 7 unit dan water canon 8 unit. "Dalam hal ini kami hanya pengamanan," kata Imam Rahman

    Di tempat terpisah, perwakilan warga tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat Moris Moy Purba mengatakan, warga tidak akan membiarkan begitu saja tanahnya dieksekusi. Pasalnya, selain tidak berlandaskan atas keadilan, lahan itu merupakan milik warga.

    "Warga akan mempertahankan tanahnya. Meski harus ada perlawanan, kita semua sudah siap," lanjutnya.

    Sementara itu, untuk meminta kepastian terkait pelaksanaan eksekusi lahan di tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat, Ketua PN Karawang, Marsudin Naenggolan tidak ada di kantornya. Menurut stafnya, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

    (san)
    saus






    Negara pengecut. Lawan 500 Petani aja pake nurunin 7000 Brimob + preman + senjata lengkap.
    Pasti saweran 'uang keamanan' dari Agung Podomoro Land Tbk banyak banget ya, sampe tumpah-tumpah gitu pasukannya.

    sumber komen : FB.




    Gilee kaco amat yak, rakyat vs Brimob.
    kayak mau perang senjata aja.

  2. #2
    biasanya jika memprotes perihal 'keadilan' kepada orang(lembaga bisnis/militer yg pegang pistol)yg punya kekuasaan cuma bikin rugi diri sendiri..ibarat membentur tembok, melawan arus di sungai berbatu..tiwas benjut.

    #keinget koin untuk prita

  3. #3
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Eksekusi keputusan PK, kan?

    biarpun cuma 1 rakyat dihadapi 7000 aparat, itu tetap
    lah penegakan hukum.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  4. #4
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Gue bingung deh..
    Di FB ditulisnya 500 petani
    Tapi googling sekilas berita, tulisannya 1200 petani.

    contoh:
    http://properti.bisnis.com/read/2014...eksekusi-lahan

    http://www.tribunnews.com/regional/2...an-di-karawang
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  5. #5
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    jadi ingat diskursus soal legalitas vs (apa gitu), antara
    Xiang Shaolong dengan filsuf zaman itu, dimana Xiang
    Shaolong menyatakan, bahwa prinsip Legalitas baru a
    kan berjalan benar, kalau semua pihak sama dimata hu
    kum, termasuk Raja sekalipun.

    Kalau Pengadilan sudah dipandang ADIL, tentunya cukup
    dengan seorang petugas kejaksaan saja, eksekusi bisa
    berjalan.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  6. #6
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Legalitas = Fa jia
    Konfusianisme = Ru Jia
    Mozi

    Kemungkinan sih Mozi.
    Kalau Ru Jia masih melihat hierarki.

    ---------- Post Merged at 03:10 PM ----------

    Ayo, baca dulu PK-nya
    http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/9d9886490388d41294e7fd8bd3bc8f98/pdf

    saya juga belum baca. hehehehehe.

    ---------- Post Merged at 03:21 PM ----------

    Ini versi putusan asli MA di tahun 2009 yang kemudia n diminta ditinjau kembali tahun 2011

    http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/04abd5eae547d198f60a8127c5338399/pdf
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  7. #7
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    kalau ngga salah gurunya Ji Yanran yang lagi diskusi,
    si Shaolong nyeletuk dan nyampein paradigmanya se
    bagai manusia demokrasi modern...
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  8. #8
    Barista kupo's Avatar
    Join Date
    Dec 2012
    Location
    Jog Ja karta
    Posts
    3,849
    Perasaan pernah baca berita ini duluu... lupa dimana

  9. #9
    Kronologi Sengketa Tanah di
    Karawang
    1. Awalnya, berstatus tanah
    Partikelir Eigendom Verponding
    2. 17 Mei 1949, bebas digarap
    masyarakat
    3. Tahun 1958, status tanah
    menjadi tanah usaha rakyat dan
    tanah kongsi atau tanah milik
    adat
    4. Tahun 1962, ditetapkan
    menjadi tanah negara bebas
    (objek landreform)
    5. Tahun 1965, menjadi hak milik
    rakyat melalui Redis
    6. Tahun 1971, dirincik dan didata
    oleh pemerintah desa
    7. Tahun 1972, dikeluarkan dan
    diberikan Girik/IPEDA kepada
    masyarakat dan Buku Leter C
    untuk desa
    8. Tahun 1974, tanah tersebut
    disewakan kepada PT Dasa Bagja
    hingga tahun 1977
    9. Tahun 1975, PT Dasa Bagja
    mengajukan HGU ke Kanwil
    Agraria Jawa Barat
    10. Tahun 1977, warga
    menanyakan lahan untuk digarap
    kembali
    11. Tahun 1986, PT Dasa Bagja
    mengalihkan lahan itu ke PT
    Makmur Jaya Utama
    12. Tahun 1990, PT Makmur Jaya
    Utama mengalihkan lahan itu ke
    PT SAMP
    13. Tahun 2012, PT SAMP menjual
    lahan itu ke PT Agung Podomoro
    Land
    14. 4 Juni 2014, PN Karawang
    mengeluarkan surat Risalah
    Pemanggilan Aanmaning
    15. 8 Juni 2014, warga unjuk rasa
    menolak eksekusi
    16. 8 Juni 2014, Komnas HAM
    survei lahan sengketa
    17. 10 Juni 2014, PN Karawang
    mengundang warga untuk
    koordinasi eksekusi
    18. 11 Juni 2014, mediasi Forum
    Muspida Karawang deadlock
    19. 12 Juni 2014, PN memvonis
    Ratna Ningrum 6 bulan penjara
    20. 13 Juni 2014, blokir jalan
    depan PN Karawang untuk
    menolak eksekusi
    dan sekarang eksekusi

    ***

    -mereka (petani) berjuang sendiri kah?? ..
    -Aduh...lagi2 keadilan kalah dgn uang....(prasangka tanpa bukti)

    Saus: FB

  10. #10
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    kebetulan kakak saya anggota KPA (KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA)

    tadi saya chek www.kpa.or.id


    Pernyataan Sikap Serikat Petani Karawang atas Eksekusi Tanah Petani

    PERNYATAAN SIKAP ATAS EKSEKUSI TANAH PETANI DESA WANASARI, WANAKERTA DAN MARGAMULYA DENGAN KEBIADABAN APARAT
    SERIKAT PETANI KARAWANG (SEPETAK)
    1. Peradilan hitam
    a. Bukti-bukti palsu
    Selama konflik berlangsung, hingga saat ini tak satupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut dimiliki oleh PT. SAMP. Justru yang selalu disucikan oleh PT. SAMP dihadapan pengadilan adalah bukti berupa Surat Pelepasan Hak dan Peta global yang dikeluarkan BPN Kanwil Jawa Barat. Dan kedua bukti alas hak itu telah terbukti palsu. Bahkan kedua bukti tersebut telah lama bergulir ke kepolisian namun hingga detik ini kejahatan tersebut yang telah menetapkan direktur PT. SAMP Irawan Cahyadi sebagai tersangka tidak pernah diungkap alih-alih mengubah putusan pengadilan dalam memenangkan PT. SAMP pada perkara tersebut.
    b. Kriminalisasi
    Tidak cukup dengan peradilan hitam. Sepanjang berlangsungnya konflik, PT. SAMP tak henti-hentinya melakukan tindakan kriminalisasi terhadap para petani dengan tuduhan menyerobot tanah. Namun tak satupun terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan. Yang terakhir korban kriminalisasi ialah Ratna Ningrum (mantan Kades Margamulya) yang dituduh melakukan pemalsuan salinan surat C desa. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak terbukti. Justru rekayasa hitam kembali dilakukan oleh kejaksaan dalam surat tuntutan. Anehnya lagi pengadilan tetap memvonis Ratna Ningrum bersalah dengan kurungan 6 bulan penjara.
    c. Kekerasan
    Disamping peradilan hitam dan kriminalisasi yang sering dilakukan oleh PT. SAMP¸ kekerasan pun tak jarang menimpa para petani. Yang sulit diterima akal sehat, kekerasan dilakukan oleh preman bayaran yang didukung oleh aparat.
    2. Sistematika Eksekusi
    Ketua PN Karawang sebelum-sebelumnya menyatakan putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT. SAMP tidak bisa ditindak lanjuti dengan eksekusi. Ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain, adanya tumpang tindih putusan di atas tanah berperkara tersebut, tidak memiliki batas tanah serta terdapat tanah yang bersertipikat di atas tanah yang diklaim PT. SAMP.
    Namun saat PN Karawang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, dua pekan dia menjabat sudah mengeluarkan surat anmaning/teguran terhadap pihak yang kalah. Atau lebih tegasnya peringatan kepada pihak yang kalah bahwa akan segera dilaksanakan eksekusi dan para petani yang dikalahkan dalam peradilan hitam agar secara suka rela segera meninggalkan tanah kelahirannya dengan uang kerohiman sebesar Rp. 4000/meter. Marsudin Nainggolan berdalih bahwa dia hanya bertugas menjalankan putusan bukan pada kapasitas mengkaji putusan.
    Sebagaimana halnya di Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres sebelum-sebelumnya tidak membenarkan eksekusi dilakukan. Namun pada saat yang hampir bersamaan beberapa pekan saja AKBP Daddi Hartadi memimpin Kepolisian Resort Karawang, eksekusi dilangsungkan. Yang sangat mengiris hati kaum tani, Kapolres dan Kapolda mengatakan bahwa di atas tanah 350 hektar yang berperkara tidak ada masyarakat penghuni. Parahnya lagi, kapolres menyatakan bahwa yang aksi menolak eksekusi bukanlah petani, tapi mereka unsur oknum LSM yang memanfaatkan situasi.
    Dalam melancarkan eksekusi tak tanggung-tanggung ribuan brimob, Sabhara dan dalmas diturunkan dengan alasan pengamanan. Namun pada pelaksanaan di lapangan yang menjadi pemandangan publik adalah tindak represif, penganiayaan sampai penembakan.
    Guna melindungi nama baiknya, dibeberapa media, polda menyampaikan pernyataannya bahwa konflik ini bukan konflik antara Agung Podomoro Land dengan petani, tapi konflik antara pengusaha dengan pengusaha. Padahal, polda sendiri pernah melakukan pemanggilan kepada para petani yang berperkara untuk di kriminalisasi. Kalau memang benar pernyataan Polda Jabar tersebut, mengapa yang dipanggil itu petani, bukan pengusaha seperti yang dituduhkannya? Bahkan jelas PK yang dimenangkan PT. SAMP yang berperkara adalah 49 petani (sebagai penggugat) dengan PT. SAMP (sebagai tergugat)
    Artinya dalam hal ini, Polda Jabar telah melakukan kebohongan publik untuk melindungi nama baik institusi polri
    3. Eksekusi yang Cacat Hukum/inkonstitusional
    Tanah yang telah kuasai, dikelola dan dimanfaatkan oleh para petani secara turun temurun selama berpuluh-puluh tahun adalah merupakan kehendak UUD 1945 pasal 33 yang diturunkan melalui UUPA no 5 tahun 1960. Dimana petani sebagai tenaga produktif meiliki hak yang sangat absolute atas tanah bagi kesejahteraan hidupnya. Adapun penguasaan fisik tanah yang dilengkapi oleh bukti kepemilikan berupa girik/leter C dan ketaatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Negara. Namun kini tanah itu harus jatuh ke pangkuan PT. SAMP yang secara penuh diakuisisi oleh Kompeni Agung Podomoro melalui perampasan yang dalam tindakannya menyertakan kejaksaan, Pengadilan dan ribuan aparat kepolisian.
    Saat jalannya eksekusi, massa yang menghadang pasukan brimob meminta kapolres Karawang menunjukan bukti kepemilikan PT. SAMP dan menunjukan batas-batas tanah, Kapolres tidak bisa membuktikannya. Malah, jawaban atas pertanyaan massa adalah berupa semprotan water cannon dan pentungan kepada massa petani dan massa yang bersolidaritas.
    kebenaran, kemanusiaan dan keadilan yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia (PANCASILA, sila ke 2, dank e 5) telah diinjak-injak oleh Aparat kepolisian dan Pengadilan sesat didalam eksekusi.
    4. Implikasi dan dampak terhadap petani yang jadi korban
    Lalu bagaimana nasib para petani yang terusir dari kampung halamannya sendiri? Saat ini saja mereka masih punya gubug tempat tinggal dan lahan yang bisa dikelola, mereka masih hidup dibawah garis kemiskinan apalagi kalau tidak memiliki rumah (tuna wisma) dan tidak memiliki tanah (tuna kisma), tentu saja mereka hanya akan menambah panjangnya sederetan nama korban keangkaramurkaan republik.
    Dengan demikian, atas nama UUD 1945 melalaui UUPA no 5 tahun 1960 sebagai landasan hukum untuk melindungi kedaulatan kaum tani atas akses tanah sebagai alat produksi bagi kehidupannya, dan atas peradilan hitam sebagai media untuk merampas tanah petani, kemudian dengan bukti adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara :

    1. Kembalikan Tanah Petani desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya di atas obyek tanah 350 hektar
    2. kami mengutuk keras kebiadaban (pemukulan sampai penembakan) yang dilakukan aparat kepolisian. Segera Copot Kapolres Karawang dan Copot Kapolda Jabar dari jabatannya
    3. Copot ketua Pengadilan Negeri Karawang dari jabatannya
    4. Tarik Pasukan Brimob dan aparat kepolisian lain dari lokasi konflik


    Karawang 26 Juni 2014
    Serikat Petani Karawang (SEPETAK)
    etua Umum
    HILAL TAMAMI
    Cp: Hilal Tamami (081284550130), Iwan Nurdin (081229111651), Suprayitno (081310338980

  11. #11
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    [MENTION=41]kandalf[/MENTION], tuh udah dirunut ama MoonCying
    ternyata kasus lama yang mencuat kembali beritanya karena baru2 ini ada kejadian lagi.

    Quote Originally Posted by MoonCying View Post
    Kronologi Sengketa Tanah di Karawang
    1. Awalnya, berstatus tanah Partikelir Eigendom Verponding
    2. 17 Mei 1949, bebas digarap masyarakat
    3. Tahun 1958, status tanah menjadi tanah usaha rakyat dan tanah kongsi atau tanah milik adat
    4. Tahun 1962, ditetapkan menjadi tanah negara bebas (objek landreform)
    5. Tahun 1965, menjadi hak milik rakyat melalui Redis
    6. Tahun 1971, dirincik dan didata oleh pemerintah desa
    7. Tahun 1972, dikeluarkan dan diberikan Girik/IPEDA kepada masyarakat dan Buku Leter C untuk desa
    8. Tahun 1974, tanah tersebut disewakan kepada PT Dasa Bagja hingga tahun 1977
    9. Tahun 1975, PT Dasa Bagja mengajukan HGU ke Kanwil Agraria Jawa Barat
    10. Tahun 1977, warga menanyakan lahan untuk digarap kembali
    11. Tahun 1986, PT Dasa Bagja mengalihkan lahan itu ke PT Makmur Jaya Utama
    12. Tahun 1990, PT Makmur Jaya Utama mengalihkan lahan itu ke PT SAMP
    13. Tahun 2012, PT SAMP menjual lahan itu ke PT Agung Podomoro Land
    14. 4 Juni 2014, PN Karawang mengeluarkan surat Risalah Pemanggilan Aanmaning
    15. 8 Juni 2014, warga unjuk rasa menolak eksekusi
    16. 8 Juni 2014, Komnas HAM survei lahan sengketa
    17. 10 Juni 2014, PN Karawang mengundang warga untuk koordinasi eksekusi
    18. 11 Juni 2014, mediasi Forum Muspida Karawang deadlock
    19. 12 Juni 2014, PN memvonis Ratna Ningrum 6 bulan penjara
    20. 13 Juni 2014, blokir jalan depan PN Karawang untuk menolak eksekusi
    dan sekarang eksekusi

    ***

    -mereka (petani) berjuang sendiri kah?? ..
    -Aduh...lagi2 keadilan kalah dgn uang....(prasangka tanpa bukti)

    Saus: FB

  12. #12
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    [MENTION=6]etca[/MENTION] [MENTION=1341]MoonCying[/MENTION] [MENTION=2140]neofio[/MENTION]

    silakan koreksi bila aku salah.
    (bukan ahli tanah ataupun ahli hukum)

    Kan udah kubilang di WA. Sengketanya itu dari tahun 1989 ketika PT SAMP mulai mengukur untuk membeli hak guna/garap dari PT Makmur Jaya Utama
    Oh iya,
    gak sesimpel itu kronologinya.

    4. Tahun 1962, ditetapkan menjadi tanah negara bebas (objek landreform)
    5. Tahun 1965, menjadi hak milik rakyat melalui Redis
    6. Tahun 1971, dirincik dan didata oleh pemerintah desa
    7. Tahun 1972, dikeluarkan dan diberikan Girik/IPEDA kepada masyarakat dan Buku Leter C untuk desa
    8. Tahun 1974, tanah tersebut disewakan kepada PT Dasa Bagja hingga tahun 1977
    9. Tahun 1975, PT Dasa Bagja mengajukan HGU ke Kanwil Agraria Jawa Barat
    10. Tahun 1977, warga menanyakan lahan untuk digarap kembali
    11. Tahun 1986, PT Dasa Bagja mengalihkan lahan itu ke PT Makmur Jaya Utama
    12. Tahun 1990, PT Makmur Jaya Utama mengalihkan lahan itu ke PT SAMP

    Pertama, tanah itu milik negara
    Girik/IPEDA bukan berupa bukti kepemilikan tanah melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pendapat ini saya dapatkan dari http://errensuck.blogspot.com/2008/1...ertifikat.html (saya belum cek UU No 5 tahun 1960 yang dijadikan acuan di artikel tersebut)

    Kalau memang pernah dapat hak redistribusi, kalau gak salah tangkap, seharusnya dapat tanda bukti atas hak seperti sertifikat. ( ini baca dari http://redistribusitanah.blogspot.com/ )

    Tapi dalam pengadilan yang dijadikan bukti adalah:
    1. bukti girik
    2. buku c desa (googling sekilas, ini juga cuma bukti bayar pajak, cuma informasi luas, tanpa menjelaskan batas tanah)
    3. surat keterangan kepala desa

    Kedua, PT Dasa Bagja di tahun 1974 mengajukan Hak Guna Usaha kepada menteri dalam negeri
    Kenyataan,dari tahun 1974 hingga 1990, PT Dasa Bagja dan PT Makmur Jaya menelantarkan tanah tersebut.

    Dalam gugatan para petani tersebut,
    mereka hanya menggugat PT SAMP.
    Kesalahan fatal.
    Kalau mereka tidak menggugat juga PT Dasa Bagja dan PT Makmur Jaya, maka mereka mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.

    Itu penyebab kekalahan mereka sampai di tingkat Kasasi di tahun 2009.

    Ketiga,
    mereka langsung meminta bahwa para penuntut yang disebutkan dalam gugatan tersebut adalah pemilik atas tanah seluas 350 ha.
    Ketika girik-girik itu disatukan, jumlahnya hanya 74 ha. Karena itu PT SAMP langsung menggugat balik (rekonvensi)

    Keempat,
    saya gak tahu nih, surat kuasanya bagaimana,
    tapi di gugatan petani, sebanyak 22 orang petani memberi surat kuasa kepada Amandus Juang (bukan warga situ) dan 27 orang petani memberi surat kuasa kepada Minda Suryana (juga bukan warga situ), dan menurut amar putusan kasasi Mahkamah Agung di tahun 2009, terungkap bahwa

    'Domisili para Penggugat dihubungkan dengan letak obyek sengketa tidak terdapat korelasi, karena dalam posita Para Penggugat mendalilkan sebagai masyarakat yang berdiam di atas tanah seluas 350 ha (posita point 1), namun keterangan kuasa point 1.1 s/d 1.22 (Para Penggugat/pemberi Kuasa) yang ternyata tidak demikian; '

    Kesimpulannya, hakim menyimpulkan pemberi kuasa tidak bertempat tinggal di atas tanah sengketa.


    Dan di peninjauan kembali,
    dalil yang diberikan oleh para penggugat (petani) adalah menyatakan bahwa
    si A menang lawan PT SAMP dalam sengketa tanah
    si B menang lawan PT SAMP dalam sengketa tanah
    si C menang lawan PT SAMP dalam sengketa tanah
    si D punya SHM
    si E punya SHM
    si F punya SHM
    si G punya SHM
    si I punya SHM
    dst


    Iya, ngerti maksudnya untuk menyatakan bahwa dari 350 ha itu, sebagian milik petani lain..
    Tapi si A, B, C masih kasasi
    sementara, A,B,C hingga I dan seterusnya, sama sekali bukan penggugat.


    Karena itu, di Peninjauan Kembali juga ditolak.

    Duh.. gak ada peta ya?


    Yang saya lihat sih,
    1. pengacara pertama gak bagus, jadi cukup bisa dimentahkan di kasasi 2009;
    2. masalah ini tampaknya karena ada kebijakan redistribusi tanah di masa lampau yang tidak sampai tuntas sehingga para petani tidak dapat sertifikat;
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  13. #13
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    kutipan lg dari Kpa.or id :

    Tindakan Eksekusi Paksa Oleh Aparat Polisi Terhadap Lahan Petani Di Karawang Akan Melenyapkan Lumbung Padi Nasional

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], Konsorsium Pembaharuan Agraria [KPA] dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] menyesalkan tindakan aparat keamanan [Brimob Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Karawang] yang mengedepankan tindakan represif dalam pengamanan eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Telukjambe Barat, Rembang, Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa 24 Juni 2014.Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa sekitar 2000 personil Brimob bersenjata lengkap dari Mabes Polri, Polda Jabar, Dalmas Polda Jabar, serta anggota TNI Kodim 0604 Karawang yang dikerahkan ke lokasi melakukan pembubaran paksa terhadap warga yang menolak eksekusi lahan tersebut. Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat diduga telah melakukan tindakan represif yakni pemukulan, penembakan gas air mata, dan peluru karet yang mengakibatkan jatuhnya korban. Setidaknya tercatat 10 [sepuluh] warga mengalami luka-luka, antara lain: Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak. Mereka semua harus mendapat perawatan di RSUD Karawang. Selain itu, 13 [tiga belas] orang ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Karawang, diantaranya Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim.
    Atas tindakan aparat tersebut, kami menilai;
    Pertama, adanya tindakan aparat kepolisian terhadap petani dan buruh di Karawang terstruktur, tersistematis dan meluas. Sehingga patut di duga adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa : kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara
    Kedua, Tindakan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat kepolisian juga telah turut menghilangkan hak-hak petani dan buruh dalam mengakses atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
    Ketiga, Atas tindakan tersebut perlunya penegakan hukum secara adil dan transparan baik di internal kepolisian dan ranah pidana oleh Mabes Polri serta penyelidikan Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM Berat.
    Jakarta, 24 Juni 2014
    KontraS, KPA, WALHI, Serikat Petani Karawang (SEPETAK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, BEM UNSIKA,

  14. #14
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Kulihat nih,
    ada salah strategi.

    Menyerang Agung Podomoro menurutku strategi salah gigit.
    yang digigit itu seharusnya Hak Guna Usaha yang dikeluarkan di tahun 70-an.

    Kesalahan sebelumnya, yang diseret cuma pemilik hak garap terakhir, yakni PT SAMP, tanpa menyeret perusahaan-perusahaan sebelumnya. Padahal tanpa menyeret perusahaan sebelumnya, itu menandakan Hak Guna yang dialihkan ke PT SAMP sah.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  15. #15
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    buat temen KM yg perlu bantuan KPA, KPA selalu siap membantu,

    ssst disana ada kakak saya......


  16. #16
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    jadi ingat diskursus soal legalitas vs (apa gitu), antara
    Xiang Shaolong dengan filsuf zaman itu, dimana Xiang
    Shaolong menyatakan, bahwa prinsip Legalitas baru a
    kan berjalan benar, kalau semua pihak sama dimata hu
    kum, termasuk Raja sekalipun.

    Kalau Pengadilan sudah dipandang ADIL, tentunya cukup
    dengan seorang petugas kejaksaan saja, eksekusi bisa
    berjalan.
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    kalau ngga salah gurunya Ji Yanran yang lagi diskusi,
    si Shaolong nyeletuk dan nyampein paradigmanya se
    bagai manusia demokrasi modern...

    Eng.....STEP INTO THE PAST?

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •