^ Mungkin, yang dimaksud konflik kepentingan institusi, dikotomi dari Direktorat Lalu Lintas-Polri dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-Kementerian Perhubungan?

Kalo mau direformasi yah, mulai dari kebijakan dasar UU ttg Polri dan UU ttg Kementerian/Lembaga Negara.
itu harganya ....mahal banget mas.

gw setuju, untuk urusan pembuatan SIM di-manage oleh Kemenhub. Bukan Polri.
Di US, Dept of Motor Vehicle, dinas yg bikin SIM, ngurus KIR, standarisasi ini itu dsbnya tuh lahirnya dari Dept of Transportation. Driving school milik swasta, juga ada, tapi ndak wajib hukumnya.

Meskipun gitu, enforcment untuk pelanggaran lalu lintas, yang nilang tetep Police dept, baik federal/state. Duit tilang masuk ke kas daerah. Bedanya ma indo, duit tilang masuk ke Pusat. Loe ditilang di Wamena, duitnya masuk Lapangan Banteng Jakarta. Secara, yah itu tadi...Polri kan institusi vertikal.

---------- Post Merged at 12:34 AM ----------

^ Mungkin, yang dimaksud konflik kepentingan institusi, dikotomi dari Direktorat Lalu Lintas-Polri dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-Kementerian Perhubungan?

Kalo mau direformasi yah, mulai dari kebijakan dasar UU ttg Polri dan UU ttg Kementerian/Lembaga Negara.
itu harganya ....mahal banget mas.

gw setuju, untuk urusan pembuatan SIM di-manage oleh Kemenhub. Bukan Polri.
Di US, Dept of Motor Vehicle, dinas yg bikin SIM, ngurus KIR, standarisasi ini itu dsbnya tuh lahirnya dari Dept of Transportation. Driving school milik swasta, juga ada, tapi ndak wajib hukumnya.

Meskipun gitu, enforcment untuk pelanggaran lalu lintas, yang nilang tetep Police dept, baik federal/state. Duit tilang masuk ke kas daerah. Bedanya ma indo, duit tilang masuk ke Pusat. Loe ditilang di Wamena, duitnya masuk Lapangan Banteng Jakarta. Secara, yah itu tadi...Polri kan institusi vertikal.