Terinspirasi dari utasan sebelah soal mencari modal usaha... (dan utasan satu lagi soal manusia-manusia dan primata-primata yang tak lagi terlihat... )

Masalah riba kok di poleksosbud, bukan di sub-forum khusus agama Islam?

Sebelum dipindah sama moderator yang rajin-rajin, demikian ini penjelasannya.
  • Urusan riba bukan monopoli Agama Islam saja. Di Indonesia yang paling banyak memunculkan issue ini memang dari lingkungan Islam, tapi riba sendiri sebenarnya menjadi bahasan dari banyak agama, baik Abrahamik maupun bukan (riba juga dibahas dalam Weda), maupun juga dari golongan legal-etis.
  • Bunga bank dihadapi oleh semua orang di Indonesia, lepas dari agama. Alternatif terhadap bunga bank juga bukan cuma disediakan buat kaum muslim, tapi juga boleh diambil oleh yang non-muslim. Boleh-lah belajar juga alternatif yang ada itu sebenarnya apa saja dan bagaimana mekanismenya...
  • Yuk multidisiplin. Mengundang pembahasan dari sisi agama (yang melibatkan bukan sekedar Islam), etis, ekonomi, perbankan, sejarah, filsafat dan sebagainya. Alternatif penafsiran dan persepsi pribadi juga boleh diajukan...
  • Niatnya memang bukan untuk memutuskan halal-haram-boleh-tidak, tapi menggali dan berbagi keilmuan yang ada dan berhubungan dengan praktek bunga bank. Setiap orang akhirnya memilih sendiri sikapnya terhadap bunga bank, diskusi ini tidak bertujuan untuk mengubah sikap itu, tapi lebih untuk menggali informasi yang ada di seputar topik tersebut. Kalo mau dipindah ke pengetahuan umum, boleh juga...

Istilah riba saya pakai di sini karena memang lebih populer ketimbang istilah lain seperti misalnya "usury".

Nah, supaya diskusinya jalan... saya majukan argumen yang mengatakan bahwa bunga bank itu bukan riba, dus halal alias boleh (kalau argumennya gak boleh, ntar gak ada yang diskusi ). Alasannya
  1. bunga adalah biaya sewa dari penggunaan uang, yaitu kompensasi bagi pemilik uang yang rela uangnya digunakan oleh orang lain
  2. hutang dan bunga yang menyertainya merupakan alternatif pendanaan yang lebih murah dari penyertaan dana, sehingga lebih mendorong maju perekonomian ketimbang alternatif penyertaan dana (kerja sama bagi hasil)
  3. bank berperan sebagai mediator antara pemilik dan pebutuh dana, yang dalam operasinya diatur oleh pemerintah termasuk dalam hal penentuan tarif sewa uang (bunga). Bank dalam hal ini menjadi agen pengembangan perekonomian, bukan seperti para lintah darat yang mengenakan tingkat bunga tidak masuk akal yang justru menghancurkan perekonomian.

Silakan dimulai diskusinya, saya sendiri lanjut dulu menghilang dua minggu lagi ... masih konperensi... kaburnya susah...
ini ngumpet di toilet...