Makin kesini makin menarik yak
sbg play maker kang [MENTION=249]Alip[/MENTION] emang jempolan menghangatkan lapak


“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya).
Namun para ulama sepakat bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan
atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba.
Klo misal riwayat ini yang dijadikan landasan hukum secara zakelijk,
apapun itu, sepanjang sifatnya mengambil/menerima keuntungan atau
kelebihan nilai dari nominal pokok pinjaman, itu namanya = RIBA
dan apapun istilahnya, jika karakternya sama, maka esensinya jg sama
yakni termasup dlm cakupan makna RIBA (dlm bhs. arab)

tidak terkecuali contoh dibawah ini
contoh-1
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: "Aku pergi ke rumah Nabi ketika Beliau sedang di Mesjid.
Setelah Beliau menyuruhku sholat dua raka'at, Beliau membayar hutangnya padaku dan memberikan kelebihan
(dari jumlah hutang tersebut)" (Shahih Bukhari, Volume 3, bab 41, hadits nomor 579).
dan juga penjelasan yng ini
contoh-2
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan
seseorang memberikan modal Rp. 10 juta
untuk modal usaha dengan ketentuan
pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau
30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil
usaha. Bila menghasilkan laba maka dia
mendapatkannya, dan bila ternyata rugi
maka kerugian itu ditanggung bersama
(loss and profit sharing).
lalu, apakah ke-2 contoh diatas termasup jg yng diharamkan?



Kembali ke istilah RIBA secara definisi/maknawi
Pengertian Riba

Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw),
membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut,
ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada'alaihi
(seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut
liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsaraminhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
Sepertinya tidak ada konotasi negatif = netral
terlebih lagi jika penekanannya pada pengertian "tumbuh/berkembang/bertambah"
yng tentunya jg dapat menyerap pengertian "added value" dlm sistem ekonomi modern

sampai disini masih menyisakan persoalan, yakni
RIBA spt apa yng dilarang/dihindari oleh konsep ekonomi islam?
dan RIBA yng bgmn yng diperbolehkan?

bgmn dengan sistim taxation-nya?
atau dlm ajaran islam dikenal dng zakat & jizah?
sbg bagian itegral dari suatu sistem ekonomi bisa jadi ada korelasinya
sehingga mengapa ekonomi islam menghindari dlm tanda kutip RIBA/rente