nah itu dia kang [MENTION=249]Alip[/MENTION]
masalahnya, dlm hukum positif kita (baca perdata)
ketika suatu perjanjian di TT kedua belah pihak, maka hal itu sah adanya
sbg bukti persetujuan/kesepakatan bersama.
sayangnya, latar belakang/motif peminjaman atau nunggak angsuran
jarang dijadikan konsideran dlm pembuatan klausulnya.
klo dari sisi pemberi pinjaman/debitur, asumsinya mah harus lancar
sehingga terms&conditions-nya didisain memaksa, krn merasa memiliki
bargaining position lebih kuat