Page 3 of 13 FirstFirst 12345 ... LastLast
Results 41 to 60 of 246

Thread: [ngobrol] Bunga Bank bukan riba?

  1. #41
    Yang ini aja yak:

    masalahnya, klo semua penabung berperilaku sama (enggan menarik tabungannya)
    lalu peminjam/kreditur jg enggan menggunakan jasa bank, ente pikir bank bakal sehat?
    Komen saya sebelumnya itu merujuk ke saham sebagai sarana investasi. Kalo bank tentu beda lagi fungsinya.
    Seharusnya bank bukan buat investasi melainkan buat layanan keuangan. Setidaknya menurut saya begitu.
    Kecuali mungkin deposito, itupun bunganya pas2an -- biasanya sih setara (atau lebih kecil) dari real inflasi.
    Jadi saya tidak pernah memandang menarok uang dibank sebagai investasi. Dan saya yakin, jika melek investasi,
    akan berpandangan yang sama juga. Bank digunakan untuk memanfaatkan layanannya saja.

    Oh iya, rasanya tidak mungkin kreditur tidak mau memanfaatkan bank. Mau ngambil duit buat modal dari mana lagi coba?
    Bisa sih dari saham atau obligasi, tapi kan terbatas.

  2. #42
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,635
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    tapi regulasinya tiap transaksi masih ada potongan toh
    Biaya brokerage? Ya gakpapa kan, Kakang Tumenggung? Mengambil biaya atas jasa?

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    pada akhirnya semua kembali pada regulasi, peraturan yang disepakati bersama, Mbah.... Akad itu tadi.
    tinggal apakah regulasi itu diterima atau tidak.

    eksistensi Bank yang berbasis riba tidak ujug-ujug
    hadir dan diterima oleh masyarakat....
    Perbankan adalah fenomena yang bermunculan secara terpisah di berbagai tempat di dunia sejak ratusan atau bahkan -- bila praktek primitifnya juga dihitung-- sejak ribuan tahun. Setidaknya prakteknya peminjaman komoditi (biasanya bibit tanaman pangan) sudah tercatat dilakukan di Asia kecil setidaknya sekitar dua ribu tahun sebelum masehi, dilakukan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Dimulai dari konsensus masyarakat setempat. Prakteknya tidak jauh berbeda dengan sekarang ini, meminjamkan komoditi dengan dikenakan biaya ketika dikembalikan.

    Sama seperti pasar. Secara alami tempat yang disebut pasar akan berdiri dengan sendirinya ketika komunitas manusia mencapai jumlah dan keragaman tertentu. Pasar bukan akal-akalan penguasa atau pembuat peraturan, tapi inovasi alami dari masyarakat setelah mereka menemukan adanya kebutuhan atas lokasi pertemuan antara penjual dan pembeli. Demikian pula bank, dia muncul secara alami ketika masyarakat sudah membangun tingkat kebudayaan dan ekonomi tertentu dan melihat kebutuhan atas jasa simpan pinjam tersebut.

    Justru eksistensi bank sistem bagi hasil-lah yang merupakan fenomena baru dan bermunculan hanya di paruh akhir abad 20-an kemarin.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  3. #43
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Sebelumnya ada yang komentar bahwa sistem perbankan menyebabkan inflasi (maaf ga sempat nyari siapa yang komen)
    Jadi kepikiran

    1. Apakah inflasi melulu buruk? Saya malah pernah baca inflasi itu baik sebagai tanda suatu negara perekonomiannya berputar dan maju. Asal terkontrol.
    2. Kalau memang buruk, apakah melulu karena perbankan?
    Yang jadi kambing hitam sih katanya gara2 bunga bank.
    Lagi2 ga masuk akal, bunganya aja kecil banget. Di bawah nilai inflasi.
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  4. #44
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    bergantung regulasi yang dipakai saja
    Ini maksudnya apa ya?
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  5. #45
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Biaya brokerage? Ya gakpapa kan, Kakang Tumenggung? Mengambil biaya atas jasa?



    Perbankan adalah fenomena yang bermunculan secara terpisah di berbagai tempat di dunia sejak ratusan atau bahkan -- bila praktek primitifnya juga dihitung-- sejak ribuan tahun. Setidaknya prakteknya peminjaman komoditi (biasanya bibit tanaman pangan) sudah tercatat dilakukan di Asia kecil setidaknya sekitar dua ribu tahun sebelum masehi, dilakukan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Dimulai dari konsensus masyarakat setempat. Prakteknya tidak jauh berbeda dengan sekarang ini, meminjamkan komoditi dengan dikenakan biaya ketika dikembalikan.

    Sama seperti pasar. Secara alami tempat yang disebut pasar akan berdiri dengan sendirinya ketika komunitas manusia mencapai jumlah dan keragaman tertentu. Pasar bukan akal-akalan penguasa atau pembuat peraturan, tapi inovasi alami dari masyarakat setelah mereka menemukan adanya kebutuhan atas lokasi pertemuan antara penjual dan pembeli. Demikian pula bank, dia muncul secara alami ketika masyarakat sudah membangun tingkat kebudayaan dan ekonomi tertentu dan melihat kebutuhan atas jasa simpan pinjam tersebut.

    Justru eksistensi bank sistem bagi hasil-lah yang merupakan fenomena baru dan bermunculan hanya di paruh akhir abad 20-an kemarin.
    terus persoalannya apa Mbah?
    yang primitif atau yang modern semuanya konsensus/regulasi/
    kesepakatan bersama.

    kalau non-riba dianggap ngga alami, ya monggo saja ngga usah
    diikuti
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  6. #46
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,635
    Quote Originally Posted by cha_n View Post
    Sebelumnya ada yang komentar bahwa sistem perbankan menyebabkan inflasi (maaf ga sempat nyari siapa yang komen)
    Jadi kepikiran

    1. Apakah inflasi melulu buruk? Saya malah pernah baca inflasi itu baik sebagai tanda suatu negara perekonomiannya berputar dan maju. Asal terkontrol.
    2. Kalau memang buruk, apakah melulu karena perbankan?
    Yang jadi kambing hitam sih katanya gara2 bunga bank.
    Lagi2 ga masuk akal, bunganya aja kecil banget. Di bawah nilai inflasi.
    Tidak. Inflasi adalah efek dari rasio jumlah uang yang berputar dengan nilai transaksi di masyarakat. Perbankan memang punya andil dalam menghasilkan inflasi tapi bukan penyebabnya. Penyebab inflasi adalah kebijakan moneter yang diterapkan penguasa melalui mekanisme perbankan, tapi bukan akibat dari perbankan itu sendiri. Dengan mengubah kebijakan, pemerintah sebenarnya bisa mengubah inflasi menjadi deflasi.

    Berhubung sedang ketat, penjelasan tentang inflasi segitu dulu... kapan-kapan pas sempat, kita coba dijabarin lebih asyik lagi deh...

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    terus persoalannya apa Mbah?
    yang primitif atau yang modern semuanya konsensus/regulasi/
    kesepakatan bersama.

    kalau non-riba dianggap ngga alami, ya monggo saja ngga usah
    diikuti
    Lah ya tidak ada persoalan Kakang Tumenggung, saya cuma menjawab sudut pandang Kakang Tumenggung dengan ilmu yang saya ketahui.
    Juga bukan masalah mengikuti atau tidak, seperti saya sebut, kita tidak mencari fatwa di sini. Kita cuma ngobrol soal bunga bank, melihat apakah sebenarnya dia itu baik atau buruk. Sejauh ini proposal saya masih bahwa bunga bank ternyata tidak membawa efek buruk dan malah esensial bagi pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan umum.

    Bagi yang menganggap bunga bank itu riba dan jelek, lepas dari argumen apapun, ya silakan dijauhi.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  7. #47
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Bagi yang menganggap bunga bank itu riba dan jelek, lepas dari argumen apapun, ya silakan dijauhi.
    kalau bisa sekalian dijelaskan jelek dan buruknya bunga bank itu apa, lalu solusinya pengganti sistem perbankan itu apa?
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  8. #48
    hmm.... akhirnya tergelitik jg tuk mengkomentari ulasan TS
    pada paragraf yng ini

    Quote Originally Posted by Alip
    Nah, supaya diskusinya jalan... saya majukan argumen yang mengatakan bahwa bunga bank itu bukan riba,
    dus halal alias boleh (kalau argumennya gak boleh, ntar gak ada yang diskusi). Alasannya
    1.bunga adalah biaya sewa dari penggunaan uang, yaitu kompensasi bagi pemilik uang yang rela uangnya
    digunakan oleh orang lain
    sependapat
    kompensasi bagi pemilik uang dari peminjam uang atas manfaat yng diperoleh selama peminjaman berlangsung
    itu fair alias sah, krn selama uangnya dipinjam, pemilik uang kehilangan opportunity atas manfaat kepemilikan
    besaran kompensasi tentu berdasar kesepakatan/akad yang saling menguntungkan, a.k.a
    tdk merugikan kedua belah pihak, motif peminjaman? (perlu ruang tersendiri untuk dibahas lebih lanjut).

    2. hutang dan bunga yang menyertainya merupakan alternatif pendanaan yang lebih murah dari penyertaan dana,
    sehingga lebih mendorong maju perekonomian ketimbang alternatif penyertaan dana (kerja sama bagi hasil)
    Tingkat suku bunga pinjaman bank pemerintah tentu lebih rendah dibanding bank non-pemerintah
    apatah lagi bank gak jelas reputasi dan kredibilitasnya, atau rentenir yng berkeliaran di pasar.

    Masing2 punya kelebihan dan kekurangan
    -bank pemerintah, prosedurnya ruwet, singkat kata susah banget dapetin kreditnya
    -bank Samiun proses mudah dan cepat. Singkat cerita pagi minta sore cair

    3.bank berperan sebagai mediator antara pemilik dan pebutuh dana, yang dalam operasinya diatur oleh pemerintah
    termasuk dalam hal penentuan tarif sewa uang (bunga). Bank dalam hal ini menjadi agen pengembangan perekonomian,
    bukan seperti para lintah darat yang mengenakan tingkat bunga tidak masuk akal yang justru menghancurkan perekonomian.
    yng namanya bagi hasil/mudarabah/keuntungan/deviden atau "bunga" sekalipun
    tentu ada batas kewajarannya (threshold kesepakatan), hal ini perlu untuk mencegah agar
    tidak ada pihak yng dirugikan.

    Nah, barangkali agar lebih fokus lagi perlu digali/dicari tau
    pada level mana "bunga" masih tergolong non-riba dan
    di batasan mana "bunga" sudah masuk kategori riba
    Last edited by pasingsingan; 06-05-2014 at 03:40 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  9. #49
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by cha_n View Post
    kalau bisa sekalian dijelaskan jelek dan buruknya bunga bank itu apa, lalu solusinya pengganti sistem perbankan itu apa?
    persoalannya kan ngga sesederhana itu. Bukan sekedar syariah
    vs konvensional.

    "Kejelekan" nya seperti disebut um Pasing, karena sepenuhnya
    bersandar pada regulasi, maka praktek perbankan menjadi sa
    ngat "artifisial" dan "tangan-tangan tak terlihat" nya Adam Smith
    menjadi "tangan-tangan oligarki" kekuatan modal yang mengen
    nasib orang banyak.

    Bisa kita lihat pada kasus Century atau Lehman Brothers atau
    bagaimana konon Soros menghantam ekonomi Asia tahun 98.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  10. #50
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    persoalannya kan ngga sesederhana itu. Bukan sekedar syariah
    vs konvensional.

    "Kejelekan" nya seperti disebut um Pasing, karena sepenuhnya
    bersandar pada regulasi
    , maka praktek perbankan menjadi sa
    ngat "artifisial" dan "tangan-tangan tak terlihat" nya Adam Smith
    menjadi "tangan-tangan oligarki" kekuatan modal yang mengen
    nasib orang banyak.

    Bisa kita lihat pada kasus Century atau Lehman Brothers atau
    bagaimana konon Soros menghantam ekonomi Asia tahun 98.
    Betul
    memang ada korelasinya ke arah situ
    bicara level mikro (baca perekonomian suatu negara)
    tentu tak lepas dari faktor makronya (ekonomi internasional)
    terkecuali Indonesia tidak punya hutang, tentu akan berubah posisi
    menjadi trade leader ..... semoga, meski itu baru sebatas impian.

    agak sedikit melebar, ada fenomena menarik seputar perbankan
    bagaimana dng IDB (Islamic Development Bank)?, kabarnya sulit berkembang yak
    konon debitur yng diharapkan (baca milyarder2 arab) malah lebih suka narok cadangannya di
    chase manhattan bank, credit suise, santander bank .... pokoknya bank yurop n amriklah
    tanya kenapa
    Last edited by pasingsingan; 06-05-2014 at 04:01 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  11. #51
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    soalnya itu para raja minyak hobinya main kasino di Vegas
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  12. #52
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    karena banyaknya rakyat indonesia yg perlu modal, maka ada fasiltas kredit, itu sebuah peluang bagi pengusaha finansial

  13. #53
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,635
    Nah ... ada gegedug turun gunung...
    kemenyan... mana kemenyaaann...???

    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Nah, barangkali agar lebih fokus lagi perlu digali/dicari tau
    pada level mana "bunga" masih tergolong non-riba dan
    di batasan mana "bunga" sudah masuk kategori riba
    Sejauh ini masih terletak pada mekanisme pasar, Um Pasing.
    • Bunga yang tinggi menyebabkan orang mau menyimpan di bank, tapi peminjam berkurang.
    • Bunga yang rendah menyebabkan para peminjam berdatangan, tapi orang enggan menabung...

    Jadilah suatu kondisi keseimbangan... bunga yang berkisar di keseimbangan itu menunjukkan nilai yang diterima dan produktif bagi penabung maupun peminjam. Bunga yang jauh lebih tinggi dari tingkat keseimbangan akan bersifat merusak dan berubah menjadi pemerasan dan penindasan. Di situlah jatuh riba.

    Silakan yang bisa menerangkan lebih lanjut...


    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    maka praktek perbankan menjadi sangat "artifisial" dan "tangan-tangan tak terlihat" nya Adam Smith menjadi "tangan-tangan oligarki" kekuatan modal yang mengendalikan nasib orang banyak.

    Bisa kita lihat pada kasus Century atau Lehman Brothers atau bagaimana konon Soros menghantam ekonomi Asia tahun 98.
    Itulah sebabnya kita punya forum perilaku umat selain forum agama, untuk membedakan antara sistemnya dengan perilaku orang-orang di dalamnya... semua sistem memungkinkan untuk dimanipulasi dan eksploitasi oleh pihak yang berkesempatan yang tidak memiliki i'tikad baik. Bahkan ketentuan syari'ah sendiri bukan perkecualian...

    Jadi di sini saya menelisik mekanismenya...
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  14. #54
    Quote Originally Posted by Alip
    Jadilah suatu kondisi keseimbangan... bunga yang berkisar di keseimbangan itu menunjukkan nilai
    yang diterima dan produktif bagi penabung maupun peminjam. Bunga yang jauh lebih tinggi dari tingkat keseimbangan
    akan bersifat merusak dan berubah menjadi pemerasan dan penindasan. Di situlah jatuh riba.
    NAH kan?
    ketangkap dah cluenya
    yng perlu digaris bawahi adlh, itu perilaku antar lembaga/institusi pengelola jasa keuangan
    bukan perorangan atau sekelompok orang yng piara debt collector kemudian ikutan main di pasar uang

    btw, definisi RIBA dlm islam itu sebenarnya yng bijimana yak?




    [ngacir = mode ON]
    Last edited by pasingsingan; 06-05-2014 at 10:52 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  15. #55
    Quote Originally Posted by Pengertian Riba View Post

    Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsaraminhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).

    Saus:
    Ht***tp://fe.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/RIBA-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf

    Haji Abdullah Ahmad seorang ulama yang terkemuka di Padang. Beliau terkenal sebagai salah seorang dari tiga penganjur aliran modern dalam Islam di Sumatera Barat, dan ajaran mereka berpokok pada pendirian Muhammad Abduh di Mesir. Yang dua lainnya ialah ialah Syekh Mohammad Djamil Djambek di Bukittinggi dan Haji Rasul Karim Amrullah (ayah HAMKA) di Padang Panjang. Sesuai dengan pendirian Muhammad Abduh, mereka mencoba menanam paham yang rasional dalam ajaran Islam.

    Beberapa pandangan yang konservatif, yang tidak dapat lagi mengikuti perkembangan masyarakat, mereka usahakan mengubahnya. Menurut pendapat mereka, agama Islam harus memberi pimpinan kepada perkembangan itu. Perekonomian modern yang senantiasa menghadapi masalah rente itu, yang selama ini dipandang haram, mereka bolehkan atas dasar sifat hukum Islam. Hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dan baik. Jika lebih besar baiknya dari buruknya, hukumnya harus, artinya dibolehkan.

    Kemudian memungut rente itu dibolehkan apabila dikerjakan dengan terang-terangan dahulu mengumumkan tarifnya. Kalau sudah nyata, orang yang akan meminjam dapat menimbang sendiri, apakah pinjaman uang itu akan menguntungkan kepadanya atau tidak.

    Selanjutnya mereka setuju sekali apabila orang-orang Islam memiliki selekas-lekasnya ilmu dan pengetahuan yang disebarkan oleh orang Barat, tetapi dengan tidak melupakan agama dan dan tidak melepaskan pokok-pokok ajaran Islam. Mereka berusaha sesungguh-sesungguhnya untuk menanamkan pengertian dalam masyarakat tentang mana yang disebut suruhan Islam yang wajib dikerjakan dan mana yang bid’ah.

    Saus:
    Untuk Negeriku
    Bukittinggi-Rotterdam Lewat Betawi
    Sebuah Otobiografi
    Copyright© 2010 Mohammad Hatta

    Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia
    Oleh Penerbit Buku Kompas, Januari 2011
    PT Kompas Media Nusantara. {halaman 52}


    Fyi pengalaman q saat mengajukan pinjaman di Bank yang berlogo sayap merah, pas akad dikasih print out Scedule Angsuran.

    Sebelumnya pas minta formulir untuk pengajuan pinjaman di bank, di lampirannya ada koq tabel yang memuat informasi. Pinjaman sekian, klo diangsur sekian tahun berapa angsurannya. Jadi di awal saya telah tahu berapa puluh juta rupiah yang hari ini saya dapatkan, lalu berapa puluh juta rupiah jumlah gaji yang dipotong pihak bank (total) selama 5 tahun ke depan.

    IMHO:
    Di hari ini berurusan dengan bank adalah tidak terhindarkan.
    Baik sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang ataupun untuk mengajukan pinjaman.
    Dalam mempertimbangkan buruk dan baik. Apabila dalam memungut rente itu pihak dengan terang-terangan dahulu mengumumkan tarifnya. Sehingga orang yang akan meminjam dapat menimbang, apakah pinjaman uang itu akan menguntungkan kepadanya atau tidak.
    Kukira mekanisme di atas akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
    Pihak bank, dari rente, dapat tambahan pendapatan untuk biaya operasional.
    Pihak peminjam seperti aq, jadi punya sekian puluh juta uang cash untuk beli tanah.

    Quote Originally Posted by MOHAMMAD HATTA View Post
    Hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dan baik. Jika lebih besar baiknya dari buruknya, hukumnya harus, artinya dibolehkan.
    Last edited by MoonCying; 08-05-2014 at 08:31 PM.

  16. #56
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Maaf agak OOT dikit.
    Yang dibahas kan Bunga Bank.

    Tapi argumennya Om Alip di awal mirip kasus di tanya jawab konsultasi berikut.

    http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1...ai-syariah.htm

    Saya kutipkan semua isinya.




    Apakah Kredit Saya Sudah Sesuai Syariah?

    Fri, 9 May 2014 08:40 - 546 | muamalat
    Assalamualaikum warahmatullahhi wabarokatuh

    Pak Ustadz yang dimuliakan Allah SWT.

    Saya mempunyai pertanyaan mengenai kredit. Saya membeli handphone seharga 1 juta, kemudian saya jual kepada orang lain dengan saya mengambil keuntungan 20% dengan cara dicicil 3 kali, jadi tiap bulan customer bayar Rp 400.000. Kedua pihak sudah saling sepakat diawal.

    Apakah kredit tersebut sesuai syariah dan mendapatkan ridho Allah SWT?

    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalamualaikum warahmatullahhi wabarokatuh.

    Jawaban :

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Apa yang Anda jelaskan tentang skema bisnis kredit handphone di atas hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariat Islam. Dan memang pada dasarnya jual-beli kredit harus seperti itu.

    Keuntungan yang didapat dari selisih harga beli dengan harga jual itu 100% halal. Itulah yang disebut dengan jual-beli yang Allah telah halalkan di dalam Al-Quran.

    Seorang pedagang memang dibenarkan mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya. Kalau tidak boleh mengambil keuntungan, buat apa dia berjualan?

    Namun akad kredit yang sudah halal di atas jangan kemudian dirusak dengan ketentuan yang justru haram. Misalnya, ketentuan bahwa manakala pembeli terlambat bayar cicilan, dikenakan 'denda' sehingga harga handphone itu menjadi naik dengan tidak jelas nilainya.

    Pada titik inilah seringkali jual-beli kredit yang awalnya halal berubah jadi haram. Maka berhati-hatilah agar jangan sampai akad halal jadi jadi haram.

    Denda ini memang semacam ancaman agar pembeli tidak mengulur-ulur hutangnya. Namun disisi lain, denda inilah yang disebut dengan bunga atas hutang. Dan memungut bunga hukumnya jelas-jelas diharamkan.

    Jadi penting untuk dicatat, bahwa yang haram itu bukan mengambil keuntungan dari akad kreditnya. Yang haram adalah menaikkan harga dari yang disepakati semula, karena keterlambatan pembayaran alias terkena penalti.

    Buat sebagian orang, perbedaan antara kredit dan riba ini sangat tipis, sehingga nyaris sulit dibedakan. Oleh karena itulah di masa lalu, orang-orang kafir jahiliyah bilang bahwa riba itu tidak haram, sebab pada hakikatnya jual-beli itu pun riba juga. Sebab sama-sama mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

    Namun Allah SWT menolak argumentasi mereka yang menghalalkan riba dengan alasan riba itu pada prinsipnya sama dengan jual-beli.

    ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
    Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

    Perbedaan Jual-beli Kredit Dengan Riba

    Kalau mau lebih detail, sebenarnya kita bisa lebih merinci perbedaan mendasar di antara keduanya.

    1. Harga Fix Vs Harga Fluktuatif

    Dalam jual-beli kredit yang halal, sejak awal sudah disepakati harga yang pasti alias fix. Misalnya handphone itu dijual dengan harga 1,2 juta, maka tidak boleh diubah baik dengan cara dinaikkan atau pun diturunkan, apapun yang terjadi.

    Sedangkan dalam jual-beli kredit yang haram, bila pembeli terlambat membayar cicilan, maka dia terkena penalti, sehingga dia harus 'membayar' lebih dari harga 1,2 juta itu.

    Semakin lama terlambat membayar cicilan, maka semakin besar nilai dendanya. Sehingga harga handphone itu menjadi semakin mahal harganya.

    2. Denda Bukan Untuk Penjual

    Pembeli yang terlambat membayar cicilannya boleh saja didenda. Sebab kalau tidak ada ancaman, bisa saja dia seenaknya tidak melunasi kewajibannya sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun yang membedakan kredit halal dengan kredit haram adalah dari sisi siapa yang berhak menerima uang denda.

    Dalam akad kredit yang halal, denda itu dikenakan bila pembeli terlambat membayar. Tetapi yang berhak menerimanya adalah pihak ketiga. Dalam hal ini bisa saja negara, baitul mal atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan di awal.

    Sedangkan dalam kredit yang haram, pembeli yang terlambat membayar cicilan dikenakan denda, dimana denda itu menjadi hak milik penjual. Disitulah letak titik kenapa akadnya menjadi haram, yaitu karena harganya tidak pasti.

    Sebenarnya masih ada banyak lagi perbedaan yang masih bisa dikupas, namun kami cukupkan saja dulu disini. Yang penting pesan intinya sudah bisa tersampaikan.

    Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc., MA
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  17. #57
    hmm .....
    sudah mulai sedikit tergambar definisi RIBA yng tdk diperbolehkan (di-haram-kan)
    kasusnya semacam "BUNGA ber BUNGA" yak

    ada pinjaman yng sifatnya spt ini
    1. Jika tdk dpt bayar cicilan utang pokok + bunganya, boleh dibayar bunganya saja
    2. Jika tdk dpt bayar keduanya, maka bunganya akan berbunga lagi

    btw, ada gak ya perbankan yng menjalankan praktek semacam itu?
    Last edited by pasingsingan; 09-05-2014 at 03:21 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  18. #58
    ^ kartu kredit mbah.

  19. #59
    Quote Originally Posted by danalingga View Post
    ^ kartu kredit mbah.
    hmm ..... yayaya
    pertanyaan selanjutnya

    1. Adakah sistim itu jg dipraktekkan oleh bank yng berlabel syariah?
    2. Dlm akad/perjanjian pembuatan kartu kredit, apakah term&conditions
    spt bunga berbunga itu sudah dijelaskan/ditekankan diawal?
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  20. #60
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,635
    Terms dan conditionnya ada di dokumen berlembar-lembar yang di-vet dan ditandatangani oleh nasabah tanpa dibaca itu, Oom Pasing...

    IMHO, saya cenderung pada pendapat bagaimanapun juga ada batasan keadilan yang tidak boleh dilanggar... jadi meskipun sudah ada dokumen akad yang komplit detil dan teliti di awal peminjaman uang... tetap ada batasan yang menghalangi para pelaku ekonomi untuk membuat perjanjian yang merugikan atau mengeksploitasi salah satu pihak... ibarat kalimat "gugur/batal demi hukum"

    *horeee... akhirnya pulang ke rumaaaahhh....
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

Page 3 of 13 FirstFirst 12345 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •