Syarat Beli Properti di Singapura Cukup Pakai Paspor dan Bayar 3.500 Dolar
Senin, 14 April 2014 08:46 WIB
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -- Ada berbagai alasan orang kaya asal Indonesia membeli properti di Singapura. Salah satunya adalah, mudahnya proses pembelian properti untuk warga asing di negara dengan lambang Singa Putih itu.Agatha Shirly, Marketing Executive Property Sales Far East Organization, menjelaskan, syarat-syarat yang dibutuhkan membeli properti di Singapura cukup hanya bermodalkan paspor dan membuka account bank senilai 3.500 dolar Singapura.
"Dengan suku bunga bank hanya 1,4 persen. Nanti pihak pengembang akan membantu dihubungkan dengan perbankan di sini, saat pengajuan pembelian. Itu saja syaratnya," katanya, Selasa (21/5/2013).
Namun, di luar syarat administrasi, Anda yang ingin membeli properti di Singapura harus mempersiapkan dana lebih untuk day payment, sebesar 20 persen dari harga hunian.
Selain itu, ada lagi pajak pembelian di awal yang harus dibayarkan, yakni sebesar 18 persen dari harga hunian. "Meski pajak pembeli tiap tahun naik, tidak menyurutkan orang Indonesia membeli properti di Singapura," katanya.
Agatha bilang, selain pilihan lokasi, dan harga, investor juga melirik soal potensi sewa yang bisa diraih saat membeli properti di Singapura. "Orchard Road menjadi tempat paling favorit orang Indonesia membeli properti di sini," katanya.