PERATURAN COST RECOVERY BAKAL TARIK MINAT INVESTOR
KORAN TEMPO :: 30 Desember 2010
JAKARTA --Peraturan pemerintah tentang cost recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan serta perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang dirilis pemerintah pekan lalu bisa menjadi pijakan bagi investor mendapat kepastian hukum."Dengan peraturan ini ada kejelasan bagi para investor," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo di Jakarta kemarin.
Peraturan yang digagas selama dua tahun ini lebih lengkap mengatur pajak penghasilan untuk pendapatan di luar kontrak dan tambahan daftar negatif. Dalam peraturan ini ada 24 jenis biaya, sebelumnya 17 jenis, yang tidak bisa dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama."Urusan pajak semakin jelas karena ini gabungan dari cost recovery dan dari pajak," katanya.
Berdasarkan peraturan ini, pemerintah memajaki operator yang memperoleh penghasilan di luar ketentuan kontrak. Besar pajak penghasilan 5 persen jika proses bisnis dilakukan pada tahapan eksplorasi dan 7 persen jika dilakukan pada tahap eksploitasi. Pajak tidak dikenakan jika terjadi pengalihan bisnis kepada pemerintah daerah. Ketentuan ini lebih kompetitif dari kebijakan sebelumnya yang menerapkan tarif umum 20 persen.
Evita mengatakan, peraturan ini cukup menarik dan meningkatkan investasi di sektor migas.
Dengan adanya kepastian hukum, investor menjadi lebih berani menanamkan modalnya. Apalagi pemerintah menyertakan kontraktor migas selama membahas peraturan ini, termasuk soal pajak penghasilan final atas pengalihan sebesar 5-7 persen.
Mengenai pengaturan lembaga audit independen dalam pasal 36, dia mengatakan pemakaian lembaga audit hanya jika diperlukan.
Apalagi selama ini cost recovery sudah diaudit BPKP , BPK, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, dan BP Migas. Auditor independen digunakan jika hasil audit ditemukan sesuatu yang dinilai salah.
Menurut pengamat perminyakan Institut Teknologi Bandung, Rudi Rubiandidi, peraturan cost recovery ini sudah mengakomodasi keinginan pemerintah dan kontraktor migas. "Yang selama ini menghambar sudah lebih jelas," katanya. Dia mencontohkan pengurangan bea masuk barang yang semula harus disetujui Menteri Keuangan, sekarang sudah dibebaskan. Peraturan ini dinilai sangat responsif mengamankan keuangan negara. Namun, pada saat bersamaan, kontraktor bisa beroperasi dengan lebih pasti karena aturan yang lebih jelas. Peraturan ini dinilai pas dengan keinginan pemerintah untuk mengontrol keuangan negara, karena biaya cost recovery terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tentang kemungkinan produksi minyak meningkat seiring dengan terbitnya peraturan ini, Rudi mengatakan kemungkinan itu cukup terbuka. Apalagi target produksi tahun ini tidak tercapai karena alasan teknis. Pecahnya pipa minyak Chevron di Riau dua bulan lalu menurunkan produksi minyak 20 ribu barel per hari sebagai salah satu contoh.
Produksi minyak sepanjang 2010 baru mencapai 950-955 ribu barel per hari dari target 965 ribu barel dalam anggaran negara 2010. Jika masalah teknis bisa teratasi, produksi minyak bisa sampai 970 ribu barel per hari seperti pada Agustus lalu.
Menanggapi terbitnya peraturan tentang cost recovery ini, Wakil Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah mengatakan, asosiasi baru menerima peraturan kemarin sehingga tidak bisa memberikan tanggapan."Masih harus kami kaji lagi,"katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE | SORTA TOBING
-ooOoo-
Tujuh Poin Tambahan Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan serta Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan pekan lalu, terdapat 17 jenis biaya yang tidak dikembalikan kepada kontraktor. Setelah peraturan terbaru terbit, ada tambahan tujuh jenis biaya yang tidak dikembalikan, yakni:
1. Harta yang dihibahkan.
2. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan peraturan perpajakan serta ta gihan atau denda akibat kesa lahan kontraktor atau karena kesengajaan atau kealpaan.
3. Biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara.
4. Bonus yang dibayarkan kepa da pemerintah.
5. Biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak.
6. Interest recovery.
7. Biaya audit komersial.
-ooOoo- (dibaca: 101 kali)