Results 1 to 20 of 22

Thread: Proses Eksekusi Tembak Mati Koruptor di China di Depan Publik

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #13
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Terima kasih mas Alif atas argumennya dalam mementahkan teori hukum mati koruptor dgn kebangkitan ekonomi cina.

    Namun point dari tulisan saya bukan itu, tapi tuduhan miring atau cibiran terhadap hukum Islam dengan alasan, misalnya kejam, barbar, dll.

    Jadi pernyataan anda "Jadi karena alat argumentasinya gugur, maka gugur pula argumen bahwa hukum Tuhan yang diterapkan telah memberi hasil yang baik", karena sasaran argumentasi mas Alif justru salah sasaran bahkan secara tdk lsng membenarkan terkait hukuman mati, walau dgn cara suntik mati.

    Kalau seandainya hukum tuhan saja tidak memberikan hasil yg baik/sempurna, padahal tuhan adalah pencipta semua makhluq, bagaimana bisa ciptaan makhluq bisa lebih baik/sempurna dibandingkan sang penciptanya :hehehe

    ---------- Post Merged at 11:01 AM ----------

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    jujur aja hampir semua sistem hukum lumayan baik, tergantung penerapannya seperti sekarang UU no 20 tahun 2001 disana mengatakan bahwa koruptor (penyelenggara negara) bisa dituntut minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, tapi di pengadilan kok cuma dituntut dan divonis 3-5 tahun (diambil yg minimal), baru setelah si akil ketangkap baru banyak yg dituntut diatas 10 tahun TANYA KENAPA
    Betul bahwa seharusnya pelaksanaan hukum itu harus sesuai aturan hukumnya, dan menurut saya, jika ada peluang pemberian hukum dgn batasan min 3th dan maks 15th, maka artinya hukuman itu fleksible selama masih dalam rentang 3-15thn, setiap pelaku hukum tidak salah jika berpedoman pada aturan tsb, yg salah jika menerapkan aturan di luar batasan 3-15th.

    Jadi kalau sekedar antipati saja, maka memberi hukuman terus2an dgn batas min atau maks juga salah, krn seolah huluman itu kadarnya cuma 3 dan 15thn saja.

    Dalam hal ini, pak Akil belum tentu salah. Saya malah bingung apa hubungannya pak Akil dgn topik ini :hehehe

    Quote Originally Posted by surjadi05
    kalo anda menaruh 2 kejadian dalam 1 kalimat itu kan berarti anda membandingkan atau menyamakan 2 kejadian tersebut
    Kalau saya buat kalimat ibu pergi ke pasar dan ayah pergi ke kantor, apakah sy sdng membandingkan antara 2 kejadian tsb ? :hehehe

    Yang saya perbandingkan adalah resistensi manusia terhadap penerapan hukum produk islam dibanding hukum produk olah pikir manusia di luar hukum Islam.

    Quote Originally Posted by surjadi05
    dan jujur saja bagi saya berzina (kalo dua2nya lajang) itu cuma dosa tapi bukan perbuatan kriminal
    Tergantung dari aturan hukum tsb, apakah akan dimasukan dalam pidana atau perdata, bahkan jika ada agama yg memandang perzinahan lajang tidak dosa juga gak apa-apa, lah wong itu aturan hukum dalam agamanya kok :hehehe
    Last edited by Asum; 10-05-2014 at 11:45 AM.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •