Merdeka.com - Tersangka yang terlibat dalam kasus membuang pasien dari ambulans di Lampung kemungkinan bertambah lagi.
Sumber merdeka.com mengatakan, dua pejabat RSUD Lampung diduga sebagai otak pembuangan kakek Edi, Selasa (21/1). Keduanya masing-masing berinisial M dan H.
Kedua pejabat rumah sakit tersebut menyuruh Muhaimin (sopir ambulans) membuang seorang pasien yang berada di ruang rawat inap E2.
Barulah, Muhaimin, mengajak lima tersangka lain untuk menjalankan instruksi atasannya tersebut.
Heriyansyah memerintahkan kakek itu dibawa ke sebuah pasar di Bandar Lampung agar ada yang mengurus. Namun dalam perjalanan, keenam orang itu berubah pikiran. Akhirnya mereka memutuskan membuang di sebuah gubuk di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Dwi Irianto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan kedua pejabat rumah sakit itu.
"Kita masih periksa saksi dan tersangka. Tapi mereka (dua pejabat rumah sakit) itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (1/2).
Menurut dia, saat ini sudah enam tersangka yang sudah ditahan. Tersangka baru yang ditetapkan inisial A yang bertugas sebagai office boy.
"Tersangka yang keenam ini ditahan karena berdasarkan pengakuan lima tersangka yang sebelumnya sudah ditahan," pungkasnya.
Kasus pembuangan pasien ini jadi sorotan. Kasus pembuangan seorang pasien kakek bernama Edi (63) dari ambulans hingga meninggal dunia ternyata bukan kali pertama. Kabarnya sudah beberapa kali pasien dibuang oleh RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Muhaimin (33), satu dari lima tersangka yang bertugas sebagai sopir ambulans. Ia mengungkapkan hal itu di hadapan penyidik Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Namun, Muhaimin tidak menyebutkan berapa pasien yang sudah dibuang. "Saya lupa yang ke berapa. Tapi, yang meninggal baru kali ini (kakek Edi)" kata Muhaimin, Jumat (31/1).
saus http://www.merdeka.com/peristiwa/dua...an-pasien.html
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menonaktifkan Direktur RSUD Dr Dadi Tjokrodipo, Indrasari Aulia, sehubungan adanya kasus pembuangan pasien yang dilakukan pegawai rumah sakit tersebut.
"Selama proses hukum ini berjalan, dia kami nonaktifkan sementara terhitung hari ini, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Wali Kota di Bandarlampung, Jumat (7/2). Dia menyatakan, penonaktifan tersebut bukan karena Indrasari bersalah, namun untuk memudahkan penyelidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Kasubag Umum RSUD Dadi Tjokrodipo Heriansyah dan Kepala Ruangan Mahendri.
Untuk para tersangka yang sudah berstatus PNS, Pemkot Bandarlampung telah memberikan sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat, dan apabila terbukti bersalah menurut hukum akan diberhentikan secara tidak hormat.
Herman juga menegaskan dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap para tersangka, termasuk membantu menyediakan tim pengacara.
"Tidak ada bantuan hukum apapun dari Pemkot, kalau dari DPRD atau institusi yang tidak di bawah saya silakan, tapi Pemkot tidak" tegas Herman.
Wali Kota yang juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung tersebut, menjelaskan, perbuatan mereka bertentangan dengan visi dan misi Pemkot Bandarlampung yang menggratiskan layanan kesehatan sejak 2011.
"Secara anggaran untuk layanan kesehatan tidak ada masalah, jadi inisiatif yang dilakukan oknum PNS RSUD ini sangat tidak layak," kata dia.
Herman juga mengatakan, untuk layanan publik, RSUD Dadi Tjokrodipo juga dianggap baik dalam penilaian oleh Ombudsman dengan nilai 6,8.
"Status yang diberikan Ombudsman hijau dengan indeks 6,8 , jadi pelayanan yang kami berikan melalui RSUD sudah cukup baik," kata dia.