Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 24 of 24

Thread: Pengadaan bis Tranjakarta amburadul, Jokowi tertipukah? Ini aja baru order 300 buah, gimana kalau 4000? :iamdead:

  1. #21
    nah jelas kan yg PNS harus ada kekuatan hukum tetap baru bisa dihentikan secara tidak hormat,
    jadi kita liat aja berani gak si ahok mecat bukan cuma mutasi
    Kalo berani berarti Ahoknya goblok. Bakal dihajar habis-habisan ama lawan politiknya hingga akhirnya harus turun.

  2. #22
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
    apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
    memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  3. #23
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
    apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
    memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.
    sorry ya tucs, saya ga tahu uu tentang pemberhentian pns yg terakhir cuma kalo baca tempo, bedanya disini mungkin

    TEMPO.CO , Jakartaegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

    Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,” kata Staf Khusus Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Supardiana, kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.

    Menurut Supardiana, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.” Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: “Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”

    Selain mekanisme pemberhentian pegawai pemerintah, UU ASN juga menghapus keberadaan tenaga honorer. Dalam pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.

    Pegawai pemerintah juga dituntut untuk netral dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam beleid baru PNS ini. Pasal 9 ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara--termasuk PNS sebagai salah satu unsurnya, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik. Sedangkan pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Sedangkan, dalam pasal 1 UU ASN, netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah.

    UU ASN juga memuat keberadaan Komite Aparatur Sipil Negara sebagai superbody di atas Kemenpan dan keberadaan presiden selaku pembina pegawai pemerintah. Persoalan ini diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 42 UU ASN.



    sekali lagi mungkin ya, soalnya saya ga tahu UU tentang PNS yg terakhir
    Last edited by surjadi05; 17-02-2014 at 03:31 PM.
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  4. #24
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    kalo saya liat UU yg ini leibh fokus mengganti pekerja honorer ke pppk

    ---------- Post Merged at 02:41 PM ----------

    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
    apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
    memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.
    setahu saya mentri juga ga bisa sembarang mecat, paling mutasi, kalo presiden punya hak prerogatif kan, cuma belum pernah baca apakah hak prerogatif itu termasuk pemecatan pns juga, kayaknya yg PNS leibh jago menerangkan ini, kayak Chan, EVe, hajime and siverjade deh
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •