Ingin Berjilbab, Siswi SMAN 2 Denpasar Disuruh Pindah Sekolah

Isu larangan jilbab kembali memanas. Republika Online (RoL), Senin (6/1), menurunkan berita tentang adanya pelarangan jilbab di SMA Negeri 2 Denpasar, Bali. Menurut berita tersebut, Anita yang saat ini duduk di kelas XII disuruh untuk pindah sekolah jika ingin berkeras mengenakan jilbab.

Untuk mengkonfirmasi kejelasan berita tersebut dan apakah larangan jilbab masih berlaku sampai sekarang, bersamadakwah menghubungi SMA Negeri 2 Denpasar.

“Bapak sedang ada rapat,” kata Ayu ketika bersamadakwah ingin mewawancarai Kepala SMAN 2 Denpasar Ketut Sunarta. Mengetahui maksud bersamadakwah hendak mengkonfirmasi berita larangan jilbab, Ayu memberikan nomor HP Kepala Sekolah.

“Ini nomor HP beliau, 08214632XXXX” kata Ayu setelah sempat beberapa menit terdengar dialog dengan suara perempuan lain di balik telepon.

Sayangnya nomor HP tersebut tidak diangkat ketika dihubungi bersamadakwah. Nomor sekolah juga tidak dapat dihubungi lagi.

Seperti dilansir RoL, Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Bali mengungkap tentang praktik pelarangan berjilbab tersebut. Anita yang sejak kelas 1 SMP ingin berjilbab nekad bersekolah dengan berhijab pada Rabu, 21 November 2012.

Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali hari ini tidak hadir sehingga menyebabkan proses belajar mengajar tidak efektif alias jam kosong. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas Anita untuk memberi nasihat kepada seluruh murid dan bertanya kepada Anita

“Kok bajunya seperti itu?”, Anita diam saja tidak menjawab, lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah, seperti tertera pada hasil investigasi tim advokasi yang diterima RoL.

Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan “Kalau pakai jilbab kelihatan atau tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan atau tidak emblem SMAN 2 nya?”

Kepala sekolah pun menyarankan untuk pindah sekolah saja kalau Anita tetap ingin berjilbab. Anita diminta untuk bertahan saja (tidak memakai jilbab) kalau tetap ingin bersekolah di SMAN 2. Anita menjawab “Kan bisa dinaikin sedikit Pak, kerudungnya jadi masih bisa kelihatan logonya”. Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan.

Lalu tiba-tiba Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan Drs. Ida Bagus Sueta Manuaba, M.Pd., masuk ruangan, beliau menanyakan keperluan Anita di ruang Kepsek. Bincang-bincang kecil terjadi antara Kepsek dan Wakasek.

Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai jilbab dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.

Tepat 08.30 waktu Denpasar, Anita minta undur diri dari perbincangan itu karena ada pelajaran selanjutnya. Ketika Anita masuk kelas lagi, Anita mendapatkan respon yang biasa-biasa saja dari para guru yang mengajar di kelasnya hingga pelajaran usai.

Selain itu, pada tanggal 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan jilbabnya ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S. Pd., pun menegur Anita. Beliau mengatakan “Pindah sekolah saja kalau mau memakai jilbab! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.

Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai jilbab. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai jilbab di PMR.
Kasus Larangan Jilbab di Bali
Sudah Tiga Tahun Aktivis PII ini Perjuangkan Hak Berjilbab


Hidayatullah.com—Melaksanakan perintah agama merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi seseorang. Tapi nurani siapa tidak resah jika keyakinannya itu terhambat?

Itulah yang kini sedang dialami Anita Whardani, seorang siswi SMA Negeri 2 Denpasar Bali.

Anita Whardani merasakan tidak bebasa dalam melaksakan keyakinan agamanya karena adanya larangan penggunakan jilbab pihak sekolah.

“Ketika berangkat sekolah saya berjilbab, namum setelah masuk lingkungan sekolah jilbab saya lepas, karena di sekolah dilarang memakai jilbab ketika proses belajar mengajar,” demikian disampaikan Anita saat di temui hidayatullah.com belum lama ini.

Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai jilbab sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.

Namun hingga berganti tahun, 2014 , Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berjilbab saat sekolah.

“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai jilbab saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai jilbab atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.

Hanya saja menurutnya, pelarangan memakai jilbab saat di sekolah tidak tertuang pada aturan seragam sekolah.

“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berjilbab saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.

Anita kerapkali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya memakai jilbab saat sekolah tapi hal itu tidak digubris.

Bahkan yang cukup menyedihkan, pernah kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berjilbab, sebaiknya Anita pindah sekolah.

“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berjilabab sebaiknya pindah sekolah saja,”ungkap Anita.

Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berjilbab. Namun ketika aktivitas sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka menaggalkan jilbabnya setelah adanya larangan.

Hingga hari ini, hanya Anita yang masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya bisa berjilbab tanpa adanya tekanan.

Cukup menyedihkan, seorang pelajar Muslim masih harus memperjuangkan hak nya memakai jilbab di negeri yang mayoritas penduduknya justru beragama Islam.
hm... menunggu hak jawab dari pihak sekolah