Nikah mutah itu nikah dengan batasan periode tertentu. Diharamkan oleh Sunni, diperbolehkan oleh Syiah.
Begitu periode habis, ya sudah, mereka sudah bukan suami-istri lagi.
Nikah misyar adalah..
ah.. baru googling2 lagi, ternyata pengertianku kemarin2 salah. Oke.. revisi lagi
Nikah misyar adalah nikah dengan penghilangan sebagian hak istri.
Misalnya si A dari Arab Saudi datang ke Puncak. Ketemu wanita B dan orang tuanya. Dengan penghulu, mereka menikah namun dengan prasyarat bahwa si B ini tidak boleh menuntut harta kecuali sesuai yang dijanjikan, tidak boleh menuntut untuk diperkenalkan dengan keluarga si A, tidak boleh meminta ikut pulang ke Arab Saudi.
Prakteknya, nikah misyar ini, walau tanpa batas periode seperti nikah mut'ah, para pelakunya sering meniatkan nikah ini hanya selama si pelaku berada di negara tersebut dan menceraikan istrinya ketika mereka kembali.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote