Quote Originally Posted by kandalf View Post
Gak akan ada kasus pemerkosaan terungkap kalau harus menunggu 'video' atau statement tersangka.

Duh, saya lupa siapa yang nge-share.
Pokoknya kalau kasus pemerkosaan itu, bukti visum pun gak wajib.

Visum itu biasanya kalau untuk anak di bawah umur, dan ada tanda terkoyak, itu jelas bahwa anak tersebut diperkosa.
Masalahnya, tidak semua pemerkosaan itu menghasilkan koyakan khas, hanya pemerkosaan tipe tertentu dan itu pun masih debatable.

Jadi biasanya lebih ke pengakuan korban, kesaksian teman-teman tentang pergaulan korban, dan sebangsanya.

Dalam hal ini, korban melapor didampingi pengacara dan teman-temannya. Jadi gak ada alasan polisi untuk menolak laporannya.

[/spoiler]
lah ini lu ngomong kan kasus perkosaan sedang kata tucs yg dilaporin bukan kasus perkosaan tapi kasus perbuatan tak menyenangkan! itu 2 hal yg sangat berbeda loh

deliknya aja beda, kalo kasus perkosaan bukan delik aduan, sedangkan perbuatan tak menyenangkan delik aduan

---------- Post Merged at 11:36 AM ----------

Quote Originally Posted by tuscany View Post
Loh kong...saya nggak berpihak ke siapa2 karena saya orang luar makanya ikut nongkrong aja.

Tapi kalo boleh pengandaian itu diteruskan, kemungkinan besar tidak akan terjadi hal semacam itu. Tinggal diliat dari sisi mana: SS adalah predator yang menunggu mangsa lengah atau RW "secara tidak sadar" menjadikan dirinya target mudah. Saya kasi tanda kutip karena belum tentu juga begitu.

Pengacar RW sendiri menyatakan bahwa mereka menuntut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan, bukan perkosaan. Dalam hal ini, true, pemerkosaan sulit dibuktikan. Kalo dipaksakan ntar malah kalah di pengadilan. Kenapa sulit dibuktikan? Selain karena udah lama, RW sendiri yang nyamperin SS ke kost beliau.

Sebagai orang luar, sementara ini saya meyakini ada unsur the power of abuse. Tapi selainnya, saya tunggu hard evidence ajalah.
10 character