Okee coba kita lihat dari sisi yg berbeda, dalam hal ini gw "Sok tahu" dikit dan "menghakimi" wanita
Bagaimana kaalo seandainya kejadian itu ternyata suka sama suka, atau ada "transaksi" yg kita tidak tahu, tapi kemudian terjadi hal yg diluarr dugaan si ce, dia hamil, nah satu2nya cara menuntut si pria buat biaya anak dan dia, yah harus dengan pasal "perkosaan", karna ga ada pasal yg dalam kuhap lagi yg bisa memaksa si cowo bertanggung jawab
Tapi seperti yg saya bilang diatas, saya SOK TAHU dikit dalam kasus ini ::
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




:
Reply With Quote