Sayangnya tidak dipakai, [MENTION=16]BundaNa[/MENTION].
Itu hanya kebijakan kampus belaka.
Itupun juga tidak dipakai sistem peradilannya sana.

Tapi sebagai kampus kan harus lebih peka tentang pemerkosaan, makanya mereka mencoba membuat definisi lebih jelas, lebih ketat soal pemerkosaan.

Saya mengutip itu, untuk menjelaskan bahwa pemerkosaan itu lebih pelik sebenarnya, bukan sekedar mendorong paksa cewek, eksekusi lalu kabur.

---------- Post Merged at 03:42 PM ----------

Setahuku, hukum positif di Indonesia cuma definisi kurang lebih begini:

"dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia"