-
Emang harus bgitu sih.
Misalnya dlm kurun waktu 'grace-period' korupsi dibawah skian M akan diamnesti asalkan dilaporkan. Kl yg lebih tinggi nilainya harus diperkarakan.
Ssudah ada pelaporan, maka disusun SOP baru utk mengamankan, lalu diadakan audit berkala.
Yg ngga mlaporkan dan yg sudah diamnesti tp masih mlakukan korupsi, hukum seberat-beratnya.
Kl ngga bgitu maka pelaku korupsi akan saling mlindungi kpentingan dan keamanan.
----------
Tp coba bayangkan kl yg mngajukan usulan amnesti ini adalah SBY...saya yakin yg dimari pd protes.
Tingkat persepsi kpercayaan pd sso akan mpengaruhi sikap kita pd keputusan/pnyataan orang tsb.
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules