[MENTION=199]jojox[/MENTION]
implementasi BPJS saat ini menurut ente spt apa?
bukannya BPJS itu mengandalken setoran?
krn, dari akumulasi setoran itulah sistem BPJS dijalanken (basic insurance)
prakteknya, dipungut sekian prosen dari penghasilan pekerja sektor formal
dilaksanaken oleh pemberi kerja, dlm hal ini pemberi kerja sbg wajib setor ke BPJS
lah klo sektor non-formal spt misal: petani, nelayan, pkl dsj
apakah sudah diatur mekanisme pungut n setornya di UU-BPJS?