Mau tanya...

kan ceritanya dari Juli hubby cerita, kalau gaji yang ditransfer dari pusat berkurang sangat signifikan. Tiap ditanya ke kantor banjarmasin, jawabnya menunggu info dari jakarta (pusat). Nah akhirnya memonya datang, bahwa sesungguhnya sejak juli memang ada pergantian kebijakan perusahaan untuk waktu kerja di site (lokasi penambangan atau lokasi transit pengangkutan tambang). Ya perubahan cukup drastis, seperti tanggal merah dihitung hari kerja (jadi mengurangi fee lembur di tanggal merah), jam kerja yang 12 jam sehari (4 jam dihitung lembur) maka diganti 12 jam kerja dengan 1 jam untuk istirahat dan tidak dihitung jam kerja, artinya jam kerja cuma 11 jam.

Pekerja protes karena tidak ada pemberitahuan sebelum bulan juli, kog tiba2 ada memo begini. Masalahnya yang di lokasi semua adalah pekerja kontrak, satu2nya pekerja staff ya yang menjabat frontman, yang bertanggung jawab atas lokasi.

Kalau gitu gimana sih? Boleh ya perusahaan ngirim memo berlaku surut? Bisa diajukan ke depnaker gak ya sebagai tuntutan kepada perusahaan gak sih?