Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 29 of 29

Thread: Mengharamkan Kejahatan Terhadap Sesama, Menghalalkan Kejahatan Terhadap Yang Lain

  1. #21
    pelanggan tetap
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,352
    kalo pake software bajakan, ya ijab kabul dulu sama pemilik hak ciptanya dong.
    Habis itu pakai deh, insya allah halal.

    Metode ini saya pakai, mengadopsi metode healing.
    Dalam proses healing, SOP nya itu minta ijin dulu ke pasien (ada ijab kabul).
    Minta ijin secara lisan ini simbolik aja. Dalam kasus tertentu pasien yg sakit berat, pingsan, koma, minta ijinnya ya ke soulnya pasien.

    Kalau pakai software bajakan, biasanya saya minta ijin ke pemilik hak cipta dengan imbalan tertentu.
    Gak harus berupa uang, bisa berupa doa, amal, sedekah dan manfaat penggunaan softwarenya.

    Pokoknya jgn berpikir semua hanya dari sisi materi, uang dan royalti.

    Hal yang sama juga saya lakukan ketika membaca buku-buku, kitab suci. Saya lakukan ijab kabul, saya hadiahkan fatihah dan pujian2 dan rasa terima kasih dan penghargaan yg tinggi kepada penulis buku.. Alhamdulillah dengan cara ini saya banyak di bukakan pemahaman ttg isi suatu buku dibandingkan bila saya tidak melakukan ijab kabul.

    Semoga bermanfaat

  2. #22
    Quote Originally Posted by AsLan View Post
    standsr ganda itu ada beberapa jenis:

    - ajarannya berbertentangan dengan kelakuannya, munafik
    pengertian ini gak pas
    krn definisi munafik tdk selalu terkait agama/keyakinan yng dianutnya

    definisi umum munafik = tidak sesuainya antara ucapan dan perbuatan
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  3. #23
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    yg saya bilang ajaran itu maksudnya ucapan seseorang, gak tentu agama.

  4. #24
    membeli barang bajakan
    itu esensinya sama gak dng membeli barang curian?
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  5. #25
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    ya ngga sama dong...
    harus diperhatikan juga mbah, menggunakan software
    orisinil, bukan berarti membeli software tersebut, me
    lainkan membeli lisensi penggunaannya (ini kalau diba
    ca TOS nya Windows7)

    jadi esensinya lebih kepada meminjam pake

  6. #26

  7. #27
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Kasus 1:
    Ini katanya...
    ada sebuah perilaku komunitas agama yang mengharamkan riba.
    Prakteknya, mereka mengharamkan riba bila meminjamkan kepada sesama mereka tetapi mengambil riba ketika meminjamkan kepada agama lain.
    riba yng dipahami oleh komunitas dimaksud sebenarnya spt apa yak kira2?


    Kasus 2:
    Ada Ustadz menghalalkan barang bajakan karena percaya ilmu itu asalnya dari Allah.
    Tapi di bagian akhir tulisan, si ustadz bilang, jangan pakai bajakan bila penciptanya orang Muslim.

    mmmm..

    Entah kenapa sampai sekarang aku gak pernah sreg pada konsep keberagamaan seperti itu.
    klo kreatornya muslim gak boleh dibajak, klo non-muslim silakan bajak gitu?

    Contoh lagi:

    Jangan menggosip saudaramu sesama muslim karena itu seperti memakan daging saudaramu.
    Eh, Miss World yang sekarang pernah foto telanjang, sebarkan beritanya!
    dng menyebarkan brarti ikut menikmati dong
    bukannya klo liat gambar telanjang = zinah mata?
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  8. #28
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by sedgedjenar View Post
    Hak atas Kekayaan Intelektual memang punya perdebatan panjang.
    Tapi fokus saya bukan di situ.

    Fokus saya adalah, ketika ustadz Felix berbusa-busa mengeluarkan dalil-dalil yang kesimpulannya adalah:
    1.Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.

    tiba-tiba di bagian akhir mengatakan
    Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.
    yang berarti secara implisit mengatakan "haram kalau yang dibajak karya seorang Muslim".

    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    riba yng dipahami oleh komunitas dimaksud sebenarnya spt apa yak kira2?
    Riba dalam arti bunga.
    Di Abad pertengahan, kaum Yahudi di Eropa banyak yang berkiprah dalam usaha simpan pinjam, dan perkara simpan pinjam di Eropa masih didominasi Yahudi setidaknya sampai abad 19 karena Umat Kristiani 'alergi' soal simpan-pinjam. Mereka biasa mengenakan bunga lumayan.

    Tapi konon di antara mereka, tak akan mengenakan bunga. Yang jelas dalam aturan mereka, bunga sederhana pun gak boleh dikenakan pada sesama Yahudi.
    Ini referensinya: http://www.truetorahjews.org/qanda/usury
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  9. #29
    Quote Originally Posted by kandalf
    Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.
    yang berarti secara implisit mengatakan "haram kalau yang dibajak karya seorang Muslim".
    pendapat yng aneh bin picik

    Quote Originally Posted by pasingsingan
    riba yng dipahami oleh komunitas dimaksud sebenarnya spt apa yak kira2?
    Riba dalam arti bunga.
    Di Abad pertengahan, kaum Yahudi di Eropa banyak yang berkiprah dalam usaha simpan pinjam, dan perkara simpan pinjam di Eropa masih didominasi Yahudi setidaknya sampai abad 19 karena Umat Kristiani 'alergi' soal simpan-pinjam. Mereka biasa mengenakan bunga lumayan.

    Tapi konon di antara mereka, tak akan mengenakan bunga. Yang jelas dalam aturan mereka, bunga sederhana pun gak boleh dikenakan pada sesama Yahudi.
    Ini referensinya: http://www.truetorahjews.org/qanda/usury
    oow....
    itu contoh soal dlm komunitas yahudi toh?
    Last edited by pasingsingan; 04-10-2013 at 03:59 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •